Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pensiun, Divonis 2 Tahun, Menangis Dengar Keputusan

Pensiun, Divonis 2 Tahun, Menangis Dengar Keputusan

Posted by Media Bawean on Kamis, 23 April 2009

Media Bawean, 23 April 2009

Sumber : SURYA

GRESIK - SURYA-Zainal Arifin, terdakwa kasus korupsi proyek Reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean divonis dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (22/4). Zainal baru pensiun awal bulan ini sebagai Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik. Saat mendengar vonis itu, Zainal menitikkan air mata.


Dalam persidangan yang dipimpin hakim Edy Kyrbiantoro, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Kerugian itu dibayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan dijatuhkan. “Jika tidak, jaksa eksekutor bisa menyita harta benda terdakwa senilai uang pengganti,” kata Edy.

Mendengar putusan itu, Zainal pucat. Beberapa kali, tangannya terlihat memegang kacamata. Kedua mata Zainal basah. Meski begitu, dia masih bisa berucap di depan majelis hakim menyatakan dirinya akan banding. “Saya akan banding, Pak Hakim,” kata Zainal lirih.

Begitu sidang selesai, dia langsung digiring ke ruang tahanan sementara PN Gresik. Seorang jaksa langsung memintanya masuk ruang tahanan, berkumpul sejumlah tahanan lainnya yang tengah menunggu giliran sidang. Beberapa kali, Zainal menelepon. Diduga dia mengabarkan putusan itu ke anggota keluarganya. Sebab saat sidang, Zaenal hanya ditemani dua kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Zainal Arifin, Agus Khoirul Huda heran atas putusan ini. Ini kasus korupsi bersama-sama. Anehnya, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru diputus bebas.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaluddin, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Sesuai informasi Badan Kepegawaian Daerah, Zaenal pensiun sebagai PNS sejak 1 April 2009.

Kasus korupsi ini semula menyeret tiga pejabat Pemkab Gresik sebagai terdakwa dan dua pengusaha konstruksi. Ketiga pejabat itu, Soemarsono (Kepala Dinas BLH, semula Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi), Siti Kuntjarni (mantan Kabag TU Dinas LHPE dan kini Sekretaris Inspektorat Gresik), dan Zainal Arifin.

Dua pengusaha yang terlibat, H Idang Buang Guntur (Direktur CV Serba Guna) dan H Sihabuddin (Direktur CV Daun Jaya). Dalam sidang putusan sebelumnya, Soemarsono, Siti Kuntjarni, H Idang Buang Guntur, dan H Sihabudin divonis bebas.

Proyek Rp 1,2 miliar yang didanai APBD 2003 dan APBD 2004 ini, terbukti melanggar Kepres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sebab proyek yang semestinya ditenderkan, dilakukan penunjukan langsung. Akibatnya, proyek menyalahi bestek sehingga negara dirugikan Rp 366 juta, hampir 30 persen dari total nilai proyek. st3

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean