Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Zainal Divonis Dua Tahun Penjara

Zainal Divonis Dua Tahun Penjara

Posted by Media Bawean on Kamis, 23 April 2009

Media Bawean, 23 April 2009

Sumber : SINDO
GRESIK(SI) – Nasib Zainal Arifin,mantan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Badan Lingkungan Hidup (BLH),tidak sebaik empat rekan sesama terdakwa korupsi reklamasi Bawean Rp1,2 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin majelis hakim memvonisnya 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.Padahal empat rekannya, Soemarsono (Kepala BLH),Siti Kuntajrni (Sekretaris Inspektorat),Buang Idang Guntur (kontraktor), serta Sihabudin (pemilik CV Daun Jaya yang dipinjam Buang Idang),semuanya divonis bebas dua bulan lalu.

Ironisnya, majelis hakim yang memvonis Zainal sama yakni Eddy Kir Byantoro dengan dua anggota,Joedi Prajitno dan Muhammad Hasyim. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan.Kemudian terdakwa diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.Terakhir terdakwa dibebankan biaya perkara Rp5.000.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Arief Wicaksana. Keputusan itu didasarkan pada peran terdakwa selaku penanggung jawab program.Sebab,dinyatakan menyalahgunakan wewenang serta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri.

Yaitu, melanggar Pasal 3 UU 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Dengan dasar itulah, cukup alasan bagi majelis untuk memutuskan vonis 2 tahun penjara dengan perintah ditahan.

Karena ada beberapa sikap terdakwa yang memberatkan yaitu saat sidang keterangannya berbelit-belit,”terang Eddy Kir Byantoro,hakim ketua. Keputusan itu membuat terdakwa dan dua penasihat hukumnya, Agus Khoirul Huda dan M Shofiyul Umam, tersentak kaget.

Sebab, baik terdakwa maupun dua penasihat hukumnya sebelum sidang optimistis bakal bebas seperti empat rekannya. Ironisnya lagi, terdakwa baru saja pensiun dari jabatannya selaku Kabid Konservasi Sumber Daya Alam, 1 April lalu. Seolah putusan itu menjadi hadiah pensiunnya. ”Kami keberatan.

Kami akan mengajukan banding,”ujar Zainal menjawab pertanyaan hakim Eddy Kir Byantoro terkait upaya hukum yang dilakukan. Kendati begitu,Zainal tak kunjung berdiri dari kursi pesakitan. Empat pegawai Kejaksaan Negeri langsung menggiringnya keluar sidang untuk dimasukkan ke tahanan PN.

Saat berjalan dengan iringan dua pegawai, Zainal tampak tegar. Namun, sesampai di depan tahanan yang lokasinya di belakang PN, Zainal langsung terduduk lemas. Saat masuk ke tahanan pun badan Zainal terlihat gemetar. Bahkan, saat mengambil telepon seluler (ponsel) dari sakunya dan dinyalakan, berkali-kali terlihat Zainal gagal menyalahkan power-nya.

Terlihat tangannya tak bertenaga dan gemetaran. Untungnya tak lama kemudian ponsel ber-cashing hitam itu menyala dan Zainal langsung menghubungi keluarga. Sementara dua penasihat hukum Zainal tampak kecewa.M Shofiyul Umam mencurigai bahwa ada konspirasi tingkat tinggi untuk mengorbankan kliennya.

Sebab, dari lima terdakwa,empat di antaranya diputus bebas oleh majelis hakim yang sama. Hanya kliennya yang divonis dua tahun penjara. ”Anehnya, kok hanya klien kami saja. Padahal, yang mengajukan surat PL (penunjukan langsung) itu bukan klien kami, tetapi Kepala Dinas LHPE (saat ini melebur jadi BLH yang dipimpin Soemarsono),” beber M Shofiyul Umam.

Seperti diberitakan, pada perubahan APBD 2003 dan APBD 2004, Dinas LHPE mengajukan proyek reklamasi pantai di Pulau Bawean.Total nilainya Rp1,2 miliar. Audit BPKP Jawa Timur menyebut ada kerugian negara Rp361.483.795. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean