Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sidang Korupsi Reklamasi BaweanKasubdin Umum dan Kelistrikan Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Reklamasi BaweanKasubdin Umum dan Kelistrikan Divonis 2 Tahun Penjara

Posted by Media Bawean on Rabu, 22 April 2009

Media Bawean, 22 April 2009

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Gresik - Zaenal Arifin, Kasubdin Umum dan Kelistrikan LHPE Gresik, divonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi reklamasi Bawean Rp 2,1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (22/4/2009).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Edy Kirbyantoro, selain dihukum 2 tahun kurungan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan dan harus membayar kerugian Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan Banding.

Usai Sidang, Khoirul Huda, penasehat terdakwa mengatakan, "banyak pledoi yang tidak dihiraukan oleh hakim, serta putusan hakim adalah putusan yang dipolitisir. Klien kami menjadi korban orang-orang tertentu," tegasnya kepada beritajatim.com.

Sebelumnya, empat terdakwa diputus bebas oleh PN Gresik pada 10 Februari 2009 lalu, yakni Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik; Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup; H Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan. [ard/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean