Media Bawean, 22 April 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Zaenal Arifin, Kasubdin Umum dan Kelistrikan LHPE Gresik, divonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi reklamasi Bawean Rp 2,1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (22/4/2009).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Edy Kirbyantoro, selain dihukum 2 tahun kurungan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan dan harus membayar kerugian Rp 100 juta, subsider 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan Banding.
Usai Sidang, Khoirul Huda, penasehat terdakwa mengatakan, "banyak pledoi yang tidak dihiraukan oleh hakim, serta putusan hakim adalah putusan yang dipolitisir. Klien kami menjadi korban orang-orang tertentu," tegasnya kepada beritajatim.com.
Sebelumnya, empat terdakwa diputus bebas oleh PN Gresik pada 10 Februari 2009 lalu, yakni Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik; Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup; H Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Zaenal Arifin, Kasubdin Umum dan Kelistrikan LHPE Gresik, divonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi reklamasi Bawean Rp 2,1 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (22/4/2009).
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Edy Kirbyantoro, selain dihukum 2 tahun kurungan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider 3 bulan dan harus membayar kerugian Rp 100 juta, subsider 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan Banding.
Usai Sidang, Khoirul Huda, penasehat terdakwa mengatakan, "banyak pledoi yang tidak dihiraukan oleh hakim, serta putusan hakim adalah putusan yang dipolitisir. Klien kami menjadi korban orang-orang tertentu," tegasnya kepada beritajatim.com.
Sebelumnya, empat terdakwa diputus bebas oleh PN Gresik pada 10 Februari 2009 lalu, yakni Siti Kuntjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gresik; Sumarsono, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup; H Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya dan Buang Idang Guntur, Direktur CV Kebangkitan. [ard/kun]
Posting Komentar