Media Bawean, 23 April 2009
Sumber : Kompas
GRESIK, KOMPAS.com — Mu’jizad, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Gresik. Ia ditangkap interpol saat sedang mengadakan tahlilan di rumahnya, Rabu (22/4) pukul 20.00 waktu Malaysia.
Sebelumnya, Mu'jizad dinyatakan sebagai buron dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu karena diketahui membagikan mengedarkan surat kepada warganya, menyerukan untuk memilih Syarif Musa.
Ia beralasan bahwa pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar M Iqbal, Kamis (23/4), menyatakan, tersangka telah dijemput paksa oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Fadli Widianto.
Berdasar keterangan Fadli, tersangka diterbangkan ke Indonesia pukul 15.00 waktu Malaysia menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 19.00 WIB. "Saat ini tersangka sudah berada di Polres Gresik untuk dimintai keterangan," katanya.
Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tepatnya Pasal 273 juncto Pasal 84 Ayat 3, yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Dalam pengusutan kasus tindak pidana pemilu, kepolisian harus bertindak cepat. Ini lantaran kasus ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan, atau 26 April.
"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga selesai, maka kasus tersebut dinyatakan hangus," kata Iqbal.
MSH
Sumber : Ant
Sumber : Kompas
GRESIK, KOMPAS.com — Mu’jizad, Kepala Desa Komalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Gresik. Ia ditangkap interpol saat sedang mengadakan tahlilan di rumahnya, Rabu (22/4) pukul 20.00 waktu Malaysia.
Sebelumnya, Mu'jizad dinyatakan sebagai buron dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu karena diketahui membagikan mengedarkan surat kepada warganya, menyerukan untuk memilih Syarif Musa.
Ia beralasan bahwa pembangunan jalan poros Tanjung Kima yang dianggarkan dari APBD 2009 itu merupakan bantuan Syarif Musa. Apabila Syarif Musa tidak terpilih, pembangunan tersebut tidak akan diwujudkan.
Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar M Iqbal, Kamis (23/4), menyatakan, tersangka telah dijemput paksa oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Fadli Widianto.
Berdasar keterangan Fadli, tersangka diterbangkan ke Indonesia pukul 15.00 waktu Malaysia menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pukul 19.00 WIB. "Saat ini tersangka sudah berada di Polres Gresik untuk dimintai keterangan," katanya.
Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008, tepatnya Pasal 273 juncto Pasal 84 Ayat 3, yang intinya melarang setiap PNS terlibat dalam kampanye parpol, dengan sanksi hukuman minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan serta denda minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 12 juta.
Dalam pengusutan kasus tindak pidana pemilu, kepolisian harus bertindak cepat. Ini lantaran kasus ini harus diputus maksimal lima hari sebelum pengumuman hasil Pemilu Legislatif diumumkan, atau 26 April.
"Jika dalam batas waktu tersebut belum juga selesai, maka kasus tersebut dinyatakan hangus," kata Iqbal.
MSH
Sumber : Ant
Posting Komentar