Media Bawean, 4 September 2009
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan uang hasil kejahatan, tapi sebelum kesampaian ia sudah dicokok polisi. Itulah yang dialami remaja asal Pulau Bawean, Aminalurahman (19), asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak. Ia ditangkap polisi saat menikmati perjalanan di atas kapal penumpang Express Bahari 8B menuju Gresik.
Pemuda itu dituding telah mencuri sebuah pesawat telepon genggam (HP) milik Rumsi (25), warga Desa Sokaoneng, Kecamatan Tambak. HP bermerk Nokia tipe N-70 itu, menurut pengakuan pemiliknya, ditaruh di atas meja di rumahnya, namun tiba-tiba raib. Singkat cerita, kemudian HP itu diketahui sudah menjadi milik seorang warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, bernama Hoizami (42).
Usut punya usut ternyata HP itu dibeli Hoizami dari tangan tersangka, seharga Rp 670 ribu. Korban pun kemudian segera melapor ke Polsek Tambak. Ketika akan ditangkap petugas, ternyata Aminalurahman sudah kabur ke Gresik dengan menumpang kapal Express Bahari.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas segera mengontak Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi yang kebetulan sedang berlayar menuju Gresik dengan kapal penumpang yang sama. Dengan dibantu kru kapal, kapolsek bersama anak buahnya tak kesulitan mengendus keberadaan tersangka di atas kapal, karena sejak awal ciri-ciri tersangka sudah dilaporkan secara detail. Ketika dibekuk, tersangka mengakui segala perbuatannya. did
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan uang hasil kejahatan, tapi sebelum kesampaian ia sudah dicokok polisi. Itulah yang dialami remaja asal Pulau Bawean, Aminalurahman (19), asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak. Ia ditangkap polisi saat menikmati perjalanan di atas kapal penumpang Express Bahari 8B menuju Gresik.
Pemuda itu dituding telah mencuri sebuah pesawat telepon genggam (HP) milik Rumsi (25), warga Desa Sokaoneng, Kecamatan Tambak. HP bermerk Nokia tipe N-70 itu, menurut pengakuan pemiliknya, ditaruh di atas meja di rumahnya, namun tiba-tiba raib. Singkat cerita, kemudian HP itu diketahui sudah menjadi milik seorang warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, bernama Hoizami (42).
Usut punya usut ternyata HP itu dibeli Hoizami dari tangan tersangka, seharga Rp 670 ribu. Korban pun kemudian segera melapor ke Polsek Tambak. Ketika akan ditangkap petugas, ternyata Aminalurahman sudah kabur ke Gresik dengan menumpang kapal Express Bahari.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas segera mengontak Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi yang kebetulan sedang berlayar menuju Gresik dengan kapal penumpang yang sama. Dengan dibantu kru kapal, kapolsek bersama anak buahnya tak kesulitan mengendus keberadaan tersangka di atas kapal, karena sejak awal ciri-ciri tersangka sudah dilaporkan secara detail. Ketika dibekuk, tersangka mengakui segala perbuatannya. did
Posting Komentar