Media Bawean, 19 Februari 2010
Sumber : SINDO
GRESIK(SI) –Lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean ditahan, setelah diperiksa maraton di Polres Gresik, kemarin.
Hingga pukul 22.00 tadi malam, sidang masih berlangsung. Hingga berita ini ditulis memang kelima tersangka belum ditahan karena pemeriksaan masih berlangsung. Namun Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah memastikan kelimanya bakal ditahan. Kelima tersangka yang ditahan adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria yang sekarang menjabat sebagai Camat Cerme; Sofyan, Camat Tambak; Joko S, mantan Sekcam Tambak yang sekarang sebagai Sekcam Sangkapura; dan Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak.
Dari lima orang yang menjalani pemeriksaan, hanya Danauri yang didampingi penasehat hukumnya, David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Camat Cerme didampingi staf dari Bagian Hukum Pemkab Gresik. Pemeriksaan yang dipimpin Ipda Arief Rosjidi itu berlangsung mulai pukul 08.00 pagi. Khusus Toni mulai diperiksa sesuai jeda istirahat sekitar pukul 12.00. Mereka diperiksa di ruang Unit III. Selain Ipda Arief Rosjidi, penyidik lainnya di antaranya Bripka I Ketut Riasa, Brigadir Saiful Rokhim, Briptu Siswanto, Serta Bripda Burhanudin. Pemeriksaan berlangsung tertutup sehingga tidak banyak yang diketahui seputar materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, pengakuan Danuari di selasela masa jeda pemeriksaan,mereka diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi uang ganti rugi tanaman Lapter Bawean senilai Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta. ”Iya panggilan yang saya terima pemeriksaan sebagai tersangka,” akunya dengan nada polos. Disinggung tentang materi yang dipertanyakan, Danauri mengaku mengulangi pertanyaan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan pertama. Menurutnya, penyidik kembali mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan.
“ Ya saya jawab, saya ini tidak tahu perkaranya, karena saya hanya menerima uang dari Pak Camat sebesar Rp180 juta. Itupun diminta lagi Pak Camat sebesar Rp30 juta,”katanya. Hanya, lanjut Danauri, pihaknya tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi, karena kuitansi pembayaran tersebut hilang diterjang banjir. “Saat itu saya taruh di atas televisi, tapi karena terkena banjir jadinya hilang,”bebernya. Setelah massa istirahat berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, kelima tersangka korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean diperiksa lagi. Sampai berita ini ditulis, pemeriksaan tetap berlangsung. Informasinya, mereka akan ditahan.
Polres Gresik juga sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik. Sebagai catatan, dugaan korupsi mark-up ganti rugi tanaman untuk lahan Lapter Bawean ditangani Polres Gresik sejak 2007. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, tersebut. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta.
Berarti, ada selisih Rp460,8 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan pada 2006. Ada juga bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp2 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp569,901 juta. (ashadi ik)
Sumber : SINDO
GRESIK(SI) –Lima orang tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman Lapangan Terbang (Lapter) Bawean ditahan, setelah diperiksa maraton di Polres Gresik, kemarin.
Hingga pukul 22.00 tadi malam, sidang masih berlangsung. Hingga berita ini ditulis memang kelima tersangka belum ditahan karena pemeriksaan masih berlangsung. Namun Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah memastikan kelimanya bakal ditahan. Kelima tersangka yang ditahan adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria yang sekarang menjabat sebagai Camat Cerme; Sofyan, Camat Tambak; Joko S, mantan Sekcam Tambak yang sekarang sebagai Sekcam Sangkapura; dan Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak.
Dari lima orang yang menjalani pemeriksaan, hanya Danauri yang didampingi penasehat hukumnya, David Sinaga. Sementara Camat Tambak dan Camat Cerme didampingi staf dari Bagian Hukum Pemkab Gresik. Pemeriksaan yang dipimpin Ipda Arief Rosjidi itu berlangsung mulai pukul 08.00 pagi. Khusus Toni mulai diperiksa sesuai jeda istirahat sekitar pukul 12.00. Mereka diperiksa di ruang Unit III. Selain Ipda Arief Rosjidi, penyidik lainnya di antaranya Bripka I Ketut Riasa, Brigadir Saiful Rokhim, Briptu Siswanto, Serta Bripda Burhanudin. Pemeriksaan berlangsung tertutup sehingga tidak banyak yang diketahui seputar materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Namun, pengakuan Danuari di selasela masa jeda pemeriksaan,mereka diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi uang ganti rugi tanaman Lapter Bawean senilai Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta. ”Iya panggilan yang saya terima pemeriksaan sebagai tersangka,” akunya dengan nada polos. Disinggung tentang materi yang dipertanyakan, Danauri mengaku mengulangi pertanyaan yang pernah disampaikan saat pemeriksaan pertama. Menurutnya, penyidik kembali mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab saat pemberian uang ganti rugi ke pemilik lahan.
“ Ya saya jawab, saya ini tidak tahu perkaranya, karena saya hanya menerima uang dari Pak Camat sebesar Rp180 juta. Itupun diminta lagi Pak Camat sebesar Rp30 juta,”katanya. Hanya, lanjut Danauri, pihaknya tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi, karena kuitansi pembayaran tersebut hilang diterjang banjir. “Saat itu saya taruh di atas televisi, tapi karena terkena banjir jadinya hilang,”bebernya. Setelah massa istirahat berakhir sekitar pukul 01.00 WIB, kelima tersangka korupsi ganti rugi tanaman Lapter Bawean diperiksa lagi. Sampai berita ini ditulis, pemeriksaan tetap berlangsung. Informasinya, mereka akan ditahan.
Polres Gresik juga sempat berkonsultasi dengan Kejari Gresik. Sebagai catatan, dugaan korupsi mark-up ganti rugi tanaman untuk lahan Lapter Bawean ditangani Polres Gresik sejak 2007. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapter perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, tersebut. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta.
Berarti, ada selisih Rp460,8 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, 19 saksi yang dilaporkan mendapatkan ganti rugi ternyata telah meninggal sebelum proses ganti rugi dilakukan pada 2006. Ada juga bocah berusia 8 tahun yang mendapatkan ganti rugi Rp2 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim, kerugian negara dalam proyek ini Rp474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp569,901 juta. (ashadi ik)