Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tersangka Pembalakan Liar Di KomalasaKeluar Dari Penjara, Abd. Adim Proses Sidang

Tersangka Pembalakan Liar Di KomalasaKeluar Dari Penjara, Abd. Adim Proses Sidang

Posted by Media Bawean on Selasa, 06 April 2010

Media Bawean, 6 April 2010

Dua Tersangka Bersama Kapolsek Sangkapura (Kanan)

Dua orang tersangka pembalakan liar di hutan Gunung Labuan, Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, yaitu Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura. Kemarin (4/4) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cerme, Kabupaten Gresik, setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.

Tersangka ditangkap anggota Polsek Sangkapura (5/12), setelah melakukan penebangan liar dengan barang bukti 120 batang kayu jati ukuran 80 cm berdiameter 18 cm dan 7 cm.

Sementara Abd. Adim yang diduga terlibat didalamnya, sekarang masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean