Media Bawean, 6 April 2010
Dua orang tersangka pembalakan liar di hutan Gunung Labuan, Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, yaitu Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura. Kemarin (4/4) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cerme, Kabupaten Gresik, setelah menjalani hukuman penjara selama 4 bulan.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Sangkapura (5/12), setelah melakukan penebangan liar dengan barang bukti 120 batang kayu jati ukuran 80 cm berdiameter 18 cm dan 7 cm.
Sementara Abd. Adim yang diduga terlibat didalamnya, sekarang masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. (bst)
Tersangka ditangkap anggota Polsek Sangkapura (5/12), setelah melakukan penebangan liar dengan barang bukti 120 batang kayu jati ukuran 80 cm berdiameter 18 cm dan 7 cm.
Sementara Abd. Adim yang diduga terlibat didalamnya, sekarang masih dalam tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. (bst)
Posting Komentar