Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dari KTB ke PBS
sampai PBB? (Edisi 2)

Dari KTB ke PBS
sampai PBB? (Edisi 2)

Posted by Media Bawean on Rabu, 06 April 2011

Media Bawean, 6 April 2011

Oleh : Drs. H. Abdul Khaliq
(Guru SMANU ISLAMIYAH BAWEAN)

2.Istilah dan Tata Istilah

Istilah adalah kata atau frasa yang dipakai sebagai nama atau lambang dan yang dengan cermat mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni.

Tata istilah (terminologi) adalah perangkat asas dan pembentukan istilah serta kumpulan istilah yang dihasilkannya.

Ada istilah umum dan ada istilah khusus. Istilah umum adalah istilah yang berasal dari bidang tertentu ,yang karena dipakai secara luas,menjadi unsur kosakata umum. Istilah khusus adalah istilah yang maknanya terbatas pada bidang tertentu.

3.Persyaratan Istilah yang Baik

Sebagai bahan rujukan dalam pembentukan istilah bahasa daerah, berikut ini adalah kutipan referensi pembentukan istilah dalam bahasa Indonesia.

Ada istilah yang sudah mapan dan ada pula istilah yang masih perlu diciptakan.
Dalam pembentukan istilah perlu diperhatikan persyaratan dalam pemanfaatan kosakata bahasa Indonesia yang berikut ini.

(1) Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang paling tepat untuk mengungkapkan konsep termaksud dan yang tidak menyimpang dari makna itu.
(2) Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang paling singkat di antara pilihan yang tersedia yang mempunyai rujukan yang sama.
(3) Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang BERNILAI RASA BAIK (berkonotasi baik).
(4) Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang SEDAP DIDENGAR (EOFONIK).
(4) Istilah yang dipilih adalah kata atau frasa yang bentuknya seturut kaidah bahasa Indonesia.
( Pedoman Umum Pembentukan Istilah, Pusat Bahasa, Depdiknas, 2005)

Jika merujuk pada petunjuk persyaratan istilah yang baik di atas, perubahan nama KALOMPEK ke MENARA sangatlah tepat,terutama pada butir (3) dan (4).
Sementara itu,beberapa contoh istilah nama benda, kue atau jajan yang 'kurang sedap didengar' seperti isi SMS di atas perlu ada upaya 'rekacitpta' istilah penggantinya dengan istilah yang 'sedap didengar' (eufonik). Bagaimana menurut Anda?

4. Lembaga Pembentuk Istilah

Pembentukan istilah bahasa Indonesia ditangani oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Depdiknas, yang disebut juga Pusat Bahasa. Sementara pembentukan istilah dan pengembangan bahasa daerah ditangani oleh pemerintah daerah dan lembaga adat di masing-masing daerah. Lembaga adat Javanologi yang beralamat di Jalan Gentengkali 85 Surabaya, misalnya, menangani pembinaan dan pengembangan bahasa Jawa. Pengembangan dan pembinaan bahasa Madura ditangani oleh lembaga adat Pakem Maddhu yang berpusat di Pamekasan.

Bagaimana dengan pembinaan dan pengembangan bahasa Bawean?
Melalui 'Media Bawean' ini penulis menyampaikan pendapat. Ada tiga lembaga yang dapat berperan untuk membina dan mengembangkan bahasa Bawean.
1. Pemkab Gresik,yang dalam hal ini dapat ditangani dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan ,atau Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
2. Lembaga adat yang ada di Bawean, seperti Karukunan Toghellan Bawean ( KTB), yang punya 'departemen' Pelestarian bahasa, adat, dan budaya.
3. Membuat atau mendirikan sendiri lembaga kebahasaan daerah
dengan nama Pusat Bahasa Bawean.yang bisa dipopulerkan dengan sebutan PBB.

Apa sajakah yang harus ditangani PBB? Cukup banyak yang harus ditangani PBB,misalnya, pembakuan ejaan,pembakuan tatabahasa, perkamusan, dokumentasi sastra, cerita rakyat (folklore, mite, saga, legenda), penerjemahan,silabus atau kurikulum bahasa daerah beserta perangkatnya, dan pembentukan istilah. Jika hal ini benar-benar terwujud, maka upaya ini akan dapat melanjutkan dan menyempurnakan upaya pelestarian bahasa Bawean yang telah banyak dihasilkan oleh Bpk. Zulfa Usman yang selama ini beliau berjuang 'sendirian'.

Jika KTB yang sukses 'bermesraan' dengan PBS mengambil peran membentuk 'subdepartemen' Pusat Bahasa Bawean, maka itulah maksud judul di atas "Dari KTB ke PBS sampai PBB"?

Sambil menunggu respon atas usul di atas dari berbagai pihak dan sambil menunggu turunnya 'deklarasi dan resolusi' PBB, berikut ini ada sebuah kuis.

Ilustrasi:
Ada kue berbahan utama tepung ketan,parutan kelapa muda+gula merah (enten-enten),s edikit garam,diolah dengan air bersih. Sebelum dimasukkan ke dalam kukusan, bahan tadi diolah, lalu dibungkus dengan daun pisang, seperti 'poos-poos' (nagasari). Bedanya, kalau 'poos-poos' daun pembungkusnya lebih panjang,sedangkan kue ini daun pembungkusnya lebih pendek. Oleh karena itu kue ini di Desa Tambak dan sekitarnya dinamai De-Pa, sedangkan di Desa Daun dan sekitarnya kue ini dinamai Po-Te .

Pertanyaan:
Apakah kepanjangan nama De-Pa dan Po- Te pada ilustrasi di atas?

Jika jawabannya mengacu pada istilah 'yang kurang sedap didengar', Anda tidak usah bersuara lantang apalagi sampai berteriak-teriak seperti membangunkan orang perempuan yang tidur pulas, tetapi Anda cukup menjawabnya di dalam hati. Anda boleh mengusulkan nama barunya ke 'Dewan Istilah' di PBB. Masukan Anda pasti diperhatikan!

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean