Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tanaman di Lahan Lapter
Didata Ulang

Tanaman di Lahan Lapter
Didata Ulang

Posted by Media Bawean on Rabu, 18 Mei 2011

Media Bawean, 18 Mei 2011

Sumber : Surabaya Post

GRESIK - Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) kembali mendapat kendala dalam pembebasan lahan lapangan terbang (lapter) Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik. Mereka harus meng-update data tanaman yang akan diganti-rugi, karena data yang ada saat ini adalah data lama yang diambil enam tahun lalu. Selain itu, tim dari P2T harus mengukur ulang sebagian lahan karena telah berganti kepemilikan.

"Pembebasan lahan belum tuntas, karena saat ini kami tengah memperbaharui data tanaman yang akan mendapatkan ganti rugi. Sebab data yang kami pegang saat ini adalah data lama yang diambil tahun 2005 lalu," kata Tursilowanto Hariogi, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik, saat berada di Bawean, Selasa (17/5).

P2T kini diburu waktu, sebab lanjut Tursilowanto, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat pemberitahuan akan segera mengerjakan konstruksi lapter. "Karena itu, pembebasan lahan tahap pertama seluas 3,2 hektare termasuk ganti rugi tanaman harus tuntas 30 Mei ini," tandasnya seraya mengatakan dirinya tidak akan beranjak dari Bawean jika pembebasan ini belum tuntas.

Selain itu, Tursilowanto juga mengaku mendapatkan surat dari Kemas Adil dan Kemas Syamsuddin, peggarap beberapa bidang tanah milik negara yang saat ini terkena rencana pembangunan lapter. Mulai tahun 1933, keluarga Kemas tersebut menanami tanah tersebut tanaman kelapa. "Siapapun yang menanam, akan panen. Ini menyangkut hukum adat. Sesuai surat yang dikirim oleh keluarga Kemas, ada dua permintaan, yaitu ganti rugi tanaman dan kompensasi penggarapan lahan. Surat ini akan kami sampaikan ke Bupati Gresik, karena hal ini tidak masuk dalam anggaran yang disiapkan," ujarn Tursilowanto yang juga Sekretaris P2T tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya belum bisa menuntaskan pembebasan lahan karena satu bidang tanah yang luasnya sekitar 2 hektare berubah kepemilikannya. "Tanah ini, tanah warisan. Pada saat pengukuran pada 2005 satu bidang tanah ini masih dimiliki satu orang dan sekarang pemilik atau ahli warisnya jadi dua orang. Kami akan mengukur ulang," jelasnya.

Sebelumnya, sisa lahan yang belum dibebaskan sekitar 9,5 hektare (ha) untuk penambahan runway menjadi 1.200 meter. Tahap pertama, pemkab membebaskan lahan seluas 3,2 hektare. Pastinya, terang Tursilowanto, sekitar 27 pemilik lahan yang sudah bertahun-tahun menolak lantaran tidak cocok dengan harga yang ditawarkan sudah menerima uang muka pembayaran. Pemilik lahan sepakat dengan harga Rp 60 ribu per meter persegi.

Jadi, sekarang tersisa lahan 6,3 ha yang harus dibebaskan oleh Pemkab Gresik, sisa lahan yang belum dibebaskan ini rencananya untuk tambahan runway sepanjang 250 meter. “Insya Allah, tahun 2012 pembebasan lahan akan kami selesaikan dan lapter di Bawean sudah siap pakai di akhir tahun 2012 nanti. Ini bisa terealisasi karena dari pemilik lahan yang terkena rencana pembebasan sudah tidak ada kesulitan lagi,” jelasnya.

Sekadar informasi, ganti rugi tanaman untuk lahan lapter sempat menjadi perkara hukum dan menjebloskan lima pejabat pemkab ke dalam penjara. Mereka terbukti menggelembungkan anggaran untuk pembebasan lahan. Kasus tersebut ditangani Polres Gresik tahun 2007. Dan saat ini empat terpidana sudah bebas dari tahanan. sep

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean