Media Bawean, 7 November 2013
Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba dalam sidang penbacaan vonis di Pengadilan Negeri Gresik menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri motor milik saksi korban Abdul Halim,”jelas Edy Toto, Rabu (6/11).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Bagus Eka Prawira. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut tersangka dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh terdakwa 30 Juni 2013 lalu. Saat itu, sekitar pukul 09.00, terdakwa hendak mancing di Dusun Rujing, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura.