Media Bawean, 13 Desember 2013
Jatah beras untuk orang miskin (Raskin) seringkali kita jumpai penerimanya menjual ke pasar. Alasannya di rumah sudah ada jatah beras, ataupun berasnya kurang bagus, juga faktor kekurangan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bagaimana respon kepala desa di Pulau Bawean, Gresik ? berikut hasil liputan Media Bawean :
Abd. Aziz, Kepala Desa Daun, kecamatan Sangkapura mengatakan tidak ada masalah bila jatah raskin dijual oleh penerimanya yang berhak. Alasannya, beras tersebut sudah menjadi hak penerima beras, bukan untuk orang lain.
"Persoalan beras mau dimakan, disimpan ataupun dijual terserah kepada penerima beras raskin,"katanya.
"Apalagi alasan menjual untuk mencukupi kebutuhan lainnya, seperti membayar rekening litsrik sehubungan tidak mempunyai uang,"ujarnya.
Menurutnya, beras raskin tidak boleh dijual ataupun diselewengkan oleh pihak aparat desa ataupun petugas. "Petugas wajib menyerahkan jatah beras raskin kepada penerima hak,"papar Kades Daun.
Ilham Syifak, Kepala Desa Tanjungori, kecamatan Tambak, menyatakan beras raskin untuk mencukupi kebutuhan hidup masyarakat miskin.
Bagaimana bila djual oleh penerima beras raskin? "Tidak boleh, secara etika termasuk pelanggaran dikarenakan pemerintah memberikan bantuan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,"jawabnya.
"Semestinya beras raskin dimanfaatkan oleh penerima untuk mencukupi kebutuhan makan di rumah bersama keluarga,"tuturnya.
Apapun alasannya menurut Kades Tanjungori, warga yang menerima beras raskin dilarang untuk menjual jatah yang diterimanya.
Lebih tegas, Ilham Syifak menyatakan beras raskin hukumnya wajib disampaikan kepada penerimanya. "Tidak boleh aparat ataupun petugas melakukan penyelewengan, seperti menjual jatah beras rakin untuk orang miskin. Ancamannya bisa dijerat hukum sesuai undang-undang yang berlaku,"terangnya. (bst)