Media Bawean, 17 April 2014
Perangkat desa Patarselamat, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, diduga memakai baju seragam yang seharusnya dipakai oleh anaknya untuk menjabat kepala dusun Gunung Malang. Artinya kepala dusun terpilih menggunakan ijazah milik anaknya untuk meloloskan dalam persyaratan.
Ironisnya, pemerintahan desa Patarselamat kecenderungan melindungi dengan dalih tidak ada satupun warganya yang bersedia menjadi kepala dusun daripada mengikuti sesuai aturan. Peraturan ditabraknya, sehingga ijazah milik anaknya dipakai oleh orang tuanya.
Terungkapnya kepala dusun menggunakan ijazah milik anaknya diungkap oleh BCW-LSM.
Dari Nazar, Direktur Eksekutif BCW-LSM mengungkapkan aparat desa yang diduga “menggunakan" ijasah orang lain di Desa Patar selamat jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dari Nazar, Direktur Eksekutif BCW-LSM mengungkapkan aparat desa yang diduga “menggunakan" ijasah orang lain di Desa Patar selamat jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Lebih lanjut, Dari Nazar meminta ketegasan Bupati Gresik untuk memberikan sanksi administrasi kepada perangkat yang bermasalah dalam persyaratan sebagai aparatur desa di Patar Selamat. Serta mendesak kepada instansi terkait, untuk membuat surat edaran kepada kepala desa, agar melakukan pendataan ulang seluruh perangkat desa di Pulau Bawean.
Agus Salam, Kepala Desa Patarselamat ditemui Media Bawean (rabu, 16/4/2014), membenarkan perangkat desanya menggunakan ijazah anaknya untuk menjabat kepala dusun. Alasannya menurut Kades, di dusun Gunung Malang tidak ada satupun warganya yang bersedia menjadi kepala dusun.
"Tahun 2007, terpilih Hatman menjadi kepala dusun Gunung Malang, setahun kemudian tepatnya diakhir tahun 2008 mengundurkan diri,"paparnya.
"Setelah mundur, kemudian ditawarakan kepada masyarakat ternyata tidak ada yang mau menggantikannya, sehingga diadakan pemilihan langsung oleh seluruh warganya dan terpilih Sap'adi menjadi kepala dusun tapi tidak mempunyai ijazah sehingga untuk persyaratan menggunakan ijazah milik anaknya,"jelasnya.
Apakah tidak mengetahui persyaratan kepala dusun diwajibkan berijazah? "Tapi masyarakat tidak ada yang bersedia, daripada kosong sehingga hasil pemilihan oleh masyarakat ditetapkan dengan menggunakan ijazah milik anaknya,"jawabnya.
Menurut Agus Salam, sejak senin kemarin (14/4/2014), Abdurrahman sudah aktif bekerja di kantor Desa Patarselamat menggantikan Sap'adi sebagai Kepala Dusun Gunung Malang.
Kabag Administrasi Pemerintahan Umum M. Yusuf Anshori dihubungi via selulernya menjawab masih sibuk memimpin rapat. Sedangkan Abdul Adim, Camat Sangkapura meresponnya yach dikembalikan kepada aturan. (bst)