Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Mahasiswa Bawean Unjuk Rasa
Soal Mutasi 3 Siswa Swasta ke Negeri

Mahasiswa Bawean Unjuk Rasa
Soal Mutasi 3 Siswa Swasta ke Negeri

Posted by Media Bawean on Jumat, 24 Oktober 2014

Media Bawean, 24 Oktober 2014


Puluhan mahasiswa Bawean melakuka unjuk rasa di depan pintu masuk pelabuhan, kemarin hari kamis (23/10/2014|), mereka menuntut soal 3 siswa SD yang ditolak masuk SDN I Sawahmulya.

Gerakan Mahasiswa Bawean (Gemaba) melakukan orasi menutut penolakan pengeluaran siswa SDN 1 Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Sosialisasi aturan tentang pendidikan di Pulau Bawean, Pecat Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan Sangkapura, Libatkan Mahasiswa dalam semua kebijakan di Pulau Bawean dan Kembalikan kedaulatan Mahasiswa Bawean.

Dengan membentangkan poster pengunjuk rasa membagi-bagiakan selebaran kepada warga yang melewati jalan kawasan dekat Pelabuhan Bawean. Secara bergantian melakukan orasi dengan mempertontonkan adengan yang menggambarkan 3 nasib siswa yang dikeluarkan dari sekolah, serta kondisi pendidikan di Pulau Bawean.

Setelah melakukan unjuk rasa di dekat Pelabuhan Bawean, perwakilan mahasiswa diterima Wakil Bupati Gresik, Moch. Qosim di kantor kecamatan Sangkapura.

Wabup Gresik mengajak kepada mahasiswa untuk berpedoman kepada aturan yang ada. "Termasuk soal mutasi siswa sekolah dasar juga dikembalikan kepada peraturan yang berlaku,"katanya.

"Sudah jelas didalam aturan, bahwa mutasi siswa antar sekolah swasta ke sekolah negeri itu boleh, dengan catatan akreditasinya sama atau lebih tinggi status sekolah asalnya,"paparnya.

Adi Suwoyo, Kepala UPTD Pendidikan Sangkapura ditemui Media Bawean menyatakan bingung adanya unjuk rasa kok mengarah kepada dirinya. "Padahal persoalan mutasi siswa sudah ada aturan yang mengaturnya,"tuturnya.

"Adapun adanya keputusan boleh atau tidaknya siswa mutasi dari sekolah swasta pindah ke sekolah negeri sudah dikoordinasikan melalui kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Hasilnya dikembalikan kepada aturan dalam mutasi antar sekolah, bahwa tidak ada larangan hanya terkait akreditasi sekolah asal harus lebih tinggi dibanding sekolah yang menjadi pilihan,"jelasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean