Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Pemerintah Gresik Berkomitmen
Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Pemerintah Gresik Berkomitmen
Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Posted by Media Bawean on Selasa, 02 Desember 2014

Media Bawean, 2 Desember 2014

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Kendati masih banyak guru honorer yang berpenghasilan Rp 200 ribu, namun Dinas Pendidikan telah mengusulkan untuk menaikkan tunjangan bagi mereka.

Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gresik masih berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kabupaten Gresik. “Sejak saya dan Pak Sambari menjabat di Gresik, kami selalu meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini bisa dilihat dari jumlah APBD yang dialokasikan untuk pendidikan sebesar 37 persen lebih,”ujarnya.

Dikatakan, kesejahteraan guru yang diberikan pemerintah berbagai macam bentuk. Di antaranya, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM guru hingga memberikan berbagai macam tunjangan maupun insentif. “Untuk peningkatan kapasitas guru, pemerintah melalui dispendik menggelar diklat secara rutin,” katanya.

Sementara untuk insentif dan tunjangan, Wabup Qosim menuturkan, ada sejumlah bentuk yang diberikan. Dia menyebutkan, insentif guru TPA dan TPQ, serta Madrasah Diniyah jumlahnya mencapai Rp 165 ribu per bulan. Kemudian, ditambah biaya operasional pendidikan (BOP) Rp 1,4 juta untuk setiap lembaga dalam setahun.

“Insentif guru TK dan Rp 165 ribu per bulan di- tambah BOP Rp 2 juta untuk setiap lembaga dalam setahun,” jelas mantan Kadispendik Gresik ini.

Sementara, biaya operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren, pihaknya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta pada setiap lembaga dalam setahun. “Semua bantuan yang kami berikan tersebut bersumber dari APBD murni. Tentu jumlahnya akan kami tambah setiap tahunnya,”terangnya.

Sementara itu, ada penghasilan lain untuk guru PNS, guru penilik dan pengawas sebesar Rp 100 ribu per bulan. Ditambah lagi, anggaran BPPDGS (Bantuan Penyelenggaraan Pen- didikan Diniyah dan Guru Swasta) untuk Madrasah Diniyah dan guru swasta mulai TK sampai SMA.

“Anggaran tersebut berasal dari provinsi dan kabupaten. Serta tunjangan fungsional guru, untuk guru yang menjadi pengajar di sekolah negeri namun belum tersertifikasi Rp 315 ribu, anggaran tersebut dari pemerintah pusat,”tandasnya.(fir/c4/ris)

Sumber : Radar Gresik

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean