Media Bawean, 23 Maret 2015
Hingga kini, sedikitnya ada 200 pasangan suami istri (Pasutri)di Pulau Bawean, Gresik yang belum memiliki buku nikah. Mereka sebenarnya sudah menikah secara siri, namun enggan membukukan status pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Warga Bawean menilai, setelah secara agama pernikahannya dianggap sah, pergi ke KUA tidak diperlukan lagi. Kepala KUA Sangkapura Mohammad Nasichun Amin, mengaku kesulitan mengajak warga mencatatkan nikahnya.”Karena sudah budayanya di sini menikah secara agama dianggap cukup,” katanya.
Alasan lainnya, kata Nasichun, bagi warga pelosok Bawean yang enggan pergi ke KUA karena alasan transportasi. Sebab, jarak antara kecamatan dengan desa di pelosok cukup jauh dan setiap RT ada 4 sampai 5 pasutri yang hanya menikah siri (menikah secara agama, Red),” ujarnya.
Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menghimbau seluruh warga Pulau Bawean, jika menikah mendaftarkan ke KUA bagi warga muslim.
“Selain untuk keperluan administrasi kependudukan, juga untuk keperluan harta warisan,” kata Qosim saat memberikan sambutan dalam acara nikah masal yang diselenggarakan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Gresik, di Masjid Jami’ Sangkapura.