Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Program Bantuan Itsbat Nikah
Untuk Keluarga Kurang Mampu

Program Bantuan Itsbat Nikah
Untuk Keluarga Kurang Mampu

Posted by Media Bawean on Rabu, 25 Maret 2015

Media Bawean, 25 Maret 2015

Oleh : Nasichun Amin (Kepala KUA Kecamatan Sangkapura)


Pulau Bawean sebagai bagian dari Kabupaten Gresik terletak 83 mil perjalanan dari Pelabuhan Gresik terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. Letak geografis Pulau Bawean di tengah Laut Jawa yang sampai saat ini hanya dapat ditembuh dengan transportasi laut cukup menyulitkan bagi penduduknya bila hendak bepergian ke pusat kabupaten.

Berbagai problematika kehidupan dalam masyarakat kepulauan juga terjadi di Pulau Bawean. Salah satunya adalah banyak perkawinan dalam keluarga di Pulau Bawean belum tercatat secara resmi atau tidak mempunyai surat nikah.

Terjadinya perkawinan atau akad nikah tanpa adanya pencatatan resmi dari kantor urusan agama sebagai petugas resmi pemerintah dalam pencatatan nikah dengan beberapa alasan ;
1. Nikah terjadi di Malaysia dikarenakan kedua suami istri bekerta sebagai TKI di negeri jiran dan tidak mempunyai dokumen resmi. Alasan ini sebagai alasan terbanyak karena memang sangat banyak penduduk Pulau Bawean yang bekerja di negeri jiran Malaysia dengan dokumen yang tidak lengkap sehingga sangat sulit mencatatkan nikah yang terjadi di Malaysia secara resmi.
2. Kondisi ekonomi masyarakat Pulau Bawean terutama di pelosok desa yang sebagian masih dalam kotegori miskin. Anggapan sebagian penduduk yang miskin bahwa untuk mencatatkan pernikahan memerlukan biaya yang besar sehingga mereka enggan mengurusnya, disamping itu sosialisasi dari perangkat desa bahwa pencatatn nikah gratis bagi penduduk miskin juga masih sangat kurang.
3. Kurangnya kesadaran hukum sebagian masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi karena pendidikan formal penduduk Pulau Bawean yang sebagian tidak tamat sekolah dasar sehingga mereka menganggap cukup nikah di depan kyai atau tokoh agama setempat.
4. Fasilitas jalan penghubung yang dulu masih sangat memprihatinkan sebelum adanya pembangunan jalan poros desa yang sudah baik saat ini. Wilayah pemukiman penduduk di Pulau Bawean yang sebagian besar berada di daerah berbukit dan lereng yang curam dengan kondisi fasilitas jalan yang dulu masih rusak menghambat penduduk atau petugas pemerintah dalam transportasi menjadi alasan tidak melakukan pencatatan nikah secara resmi di KUA di kota kecamatan. Namun kondisi sekarang sudah cukup baik sehungga hambatan tersebut sudah bisa teratasi.

Walupun sudah sudah banyak pasangan suami istri di Pulau Bawean yang sudah mengajukan istbat nikah di Pengadilan Agama Bawean namun dari informasi yang diterima bahwa masih cukup banyak bahkan mencapai ratusan keluarga di Pulau Bawean yang belum mempunyai surat nikah. Hal ini merupakan fenomena yang terjadi secara nasional terutama di wilayah-wilayah pelosok, ternyata masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki akte nikah atau buku nikah sehingga solusi yang paling efektif saat-saat ini adalah itsbat nikah masal.

Itsbat nikah dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan secara langsung. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (1), menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka dapat diajukan Itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan yang tidak memiliki bukti pencatatan dapat diajukan Itsbat nikahnya pada Pengadilan Agama yang disertai dengan persyaratan tertentu. Pengajuan Itsbat nikah dilakukan dengan alasan, perkawinannya belum dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Tujuan dari pengajuan itsbat nikah tersebut adalah untuk mendapatkan akta nikah,yang merupakan payung hukum dalam hal perkawinan.

Dasar hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3) huruf e, yang berbunyi “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974.”

Berdasarkan latar belakang di atas maka sudah sepatutnya diselenggarakan Istbat Nikah Massal di Pulau Bawean khususnya bagi keluarga yang kurang mampu dari sisi ekonomi. Hal ini memerlukan kerjasama antara instansi yang berwenang diantaranya Pemerintah Kabupaten Gresik, Pengadilan Agama Bawean, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kantor Urusan Agama di Bawean.

Sehubungan dengan banyaknya keluarga yang belum tercatat perkawinannya yang mencapai ratusan keluarga, maka program ini dilaksanakan secara bertahap. Semoga kita bersama bisa mengatasi problematika yang ada di Pulau bawean ini secara baik, bertahap dan diridloi Allah SWT.

Tidak semua perkawinan yang tidak tercatat dapat di itsbat kan. Hanya perkawinan yang sesuai dengan aturan hukum fiqh dan undang-undang perkawinan yang ada serta sesuai pertimbangan dan ijtihat para hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara di pengadilan agama.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean