Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Dituntut Penjara Seumur Hidup, Muizzi Ngaku Jaksa Minta Uang Rp200 Juta

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Muizzi Ngaku Jaksa Minta Uang Rp200 Juta

Posted by Media Bawean on Kamis, 29 Oktober 2015


Ahmad Muizzi (37), terdakwa kasus narkoba seberat 2, 053 gram yang diduga kurir dan ditangkap Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang pada bulan Februari lalu, di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, membuat pernyataan yang mengejutkan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Ia mengaku merasa terzalimi di hadapan majelis atas tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan seumur hidup, lantaran tidak memenuhi permintaan jaksa yakni memberikan uang sebesar Rp 200 juta agar dia tak dituntut seumur hidup.

”Saya diancam oleh Jaksa Rudi Bona untuk memberikan uang sebesar Rp200 juta kalau tidak akan dituntut seumur hidup,” ujar Muizzi saat menyampaikan pledoinya dihadapan Majelis Hakim, dalam sidang.

Mendengar jawaban Muizzi, Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro pun langsung memotong pernyataan Muizzi lantaran menyebut ‘penegak hukum’ dalam pledoi itu.

”Tunggu, kamu tadi bilang penegak hukum, apa hakim juga ikut memintai sejumlah duit atau memeras kamu, kalau ada sebut siapa. Karena penegak hukum itu mencakup semua, hakim, jaksa, polisi. Kalau ada lebih baik sampaikan langsung di sidang ini, agar tidak ngomong-ngomong di belakang,” ujar Bambang.

“Kalau hakim tidak ada pak,” ujar Muizzi.

Saat melanjutkan pledoinya, Muizzi yang yang bekerja sebagai pembawa barang titipan milik TKI yang bekerja di Malaysia mengaku telah menjalani pekerjaannya itu selama sembilan tahun. Dia mengaku khilaf karena tidak memeriksa barang yang dibawanya, karena selama ini tidak ada bermasalah.

”Saya akui saya khilaf, karena selama sembilan tahun saya membawa barang tidak pernah bermasalah, saya khilaf karena tidak memeriksa barang titipan milik TKW untuk keluarganya itu satu persatu yang jumlahnya satu roli,” ujarnya.

Usai memberikan keterangan itu, ketua majelis hakim pun akhirnya menunda sidang untuk dilanjutkan dua pekan kemudian dengan agenda putusan.

Jaksa Penuntut Umum, Rudi Bona Sagala saat ditemui usai persidangan membantah keterangan terdakwa bahwa dirinya pernah mengancam yang bersangkutan.

”Tidak ada, nanti saya koordinasikan dulu dengan pimpinan, terkait langkah yang akan kami lakukan atas keterangannya tadi,” ujar Rudi.

Saat ditemui usai persidangan, Muizzi pun bercerita bahwa dirinya dan keluarganya telah memberikan uang kepada pihak jaksa sebesar Rp 50 juta. Namun karena pihak keluarga tidak bisa memenuhi kekurangan yang diminta sebesar Rp 150 juta lagi, maka tuntutan atas terdakwa pun, menurut Muizzi, diancam dengan pidana seumur hidup.

”Saya dihubungi oleh jaksa pertama diancam kalau tidak ngasih Rp200 juta maka dituntut seumur hidup, kemudian menanyakan siapa pihak keluarga yang mengurus kamu, akhirnya saya sampaikan ke keluarga, dan pihak keluarga sudah serahkan Rp 50 juta kepada pihak jaksa, dan sanggupnya hanya segitu, itu juga sudah pinjam sana sini, karena tidak menyanggupi kekurangan itu, akhirnya setelah 8 bulan menunggu proses sidang saya pun dituntut seumur hidup oleh jaksa,” ujar Muizzi.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melanggar pasal 112 tentang narkoba.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya Ahmad Muizzi, didakwa sebagai kurir narkotika jenis sabu yang tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (25/02) lalu. Barang itu dibawanya dari Malaysia dengan tujuan Kediri, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pengakuan terdakwa yang diungkapkannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/07) lalu, ia telah 9 tahun menjalani usaha biro jasa khusus pengiriman barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia, untuk dikirim kepada anggota keluarga yang berada di tanah air. Namun saat membawa barang titipan dari seorang warga negara Malaysia, Aisyah, ia akhirnya terjerat dalam sindikat narkoba. Padahal, menurut pengakuannya ia sudah empat kali, membawa barang titipan milik WN Malaysia itu untuk dikirimkan kepada Aam di Kediri, dan selama ini tidak bermasalah. Dari keempat kali membawakan barang milik Aam, aku Muizzi, ia sama sekali tidak mengetahui isi barang yang dikirim itu berisi sabu-sabu. Pertama menerima barang dari jaringan Aam, berbentuk kardus yang isinya dikatakan beberapa jenis ikan. Pengiriman kedua, berbentuk sambungan paralon. Pengiriman ketiga berupa kebutuhan-kebutuhan pokok.

”Pengiriman keempat ini baru saya mengetahui kalau barang-barang yang diterima Aam, ternyata isinya sabu-sabu. Setiap TKI yang mengirim barang ke saudaranya di kampung, itulah kesalahan saya tidak membukanya satu-persatu isi barang yang dititipkan. Terakhir yang menititipkan barang itu Aisyah, kalau tidak salah upah barang yang dikirim itu Rp1,3 juta. Barangnya itu berbentuk mangkok ukuran besar, ternyata didalam mangkok itu disembunyikan sabu-sabunya,”jelas Ahmad Muizzi di sidang sebelumnya.

Ahmad Muizzi juga menerangkan, bahwa barang itu bukan miliknya dan meminta pihak kepolisian untuk menangkap penerima barang sabu, Aam di Kediri. Ahmad pun menjelaskan saat itu pihak Satnarkoba sempat hendak menjebak Aam pemilik barang itu. Dia mengaku dirinya bersama pihak kepolisian membawa barang itu ke Gresik untuk bertransaksi dengan Aam. Namun saat hendak melakukan transaksi, Aam berhasil lolos dari sergapan polisi.

”Sudah pak, sudah diburu hingga ke Gresik, saya juga ikut bersama pihak Kepolisian. Saat janjian di suatu tempat, Aam kemudian muncul dan sempat bertransaksi dengan dia dan barang kiriman itu sudah sempat ditangannya. Tapi tidak tahu kenapa, saat polisi menyergap, Aam berhasil kabur dan menjatuhkan barang itu. Saat ini keberadan Aam sudah tidak tau di mana pak, kabarnya ia saat ini sudah berada di Madura,” terangnya lagi.

Begitu juga saat JPU menghadirkan penyidik Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Dari keterangan penyidik yang melakukan pengembangan hingga ke Kediri, ternyata Aam yang dikatakan akan menerima sabu-sabu seberat 2 kilogram berhasil kabur dari tangkapan polisi hingga akhirnya tidak ditemukan lagi. Hasil penyelidikan yang dibantu oleh anggota Polres Kediri.

”Saat itu, terdakwa berpura-pura untuk bertransaksi denga Aam, namun Aam mencurigai keberadaan polisi di lokasi, saat hendak bertransaksi, Aam pun berhasil kabur, dan tidak diketahui lagi keberadaanya,” ujar saksi polisi saat itu.(Cr10/bpos)

Sumber : Batam Pos

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean