Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sidang Ahmad Muizzi di PN Tanjungpinang

Sidang Ahmad Muizzi di PN Tanjungpinang

Posted by Media Bawean on Rabu, 28 Oktober 2015


Ahmad Muizzi (37) yang menuding oknum jaksa yang menangani perkaranya meminta uang senilai Rp 200 juta kepada keluarganya untuk mengurus perkaranya.

“Keluarga saya merasa pernah diancam dan diperas jaksa (sebut nama jaksa-red) dengan cara meminta uang senilai Rp 200 juta untuk urus perkara saya.

Jika uang tersebut tidak diberikan, jaksa tersebut mengancam keluarga saya dengan mengatakan akan menuntut saya seumur hidup,” ujar Muizzi di hadapan majelis hakim saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) di PN Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Selain itu, dirinya juga mengaku dalam kasus tersebut ia hanya menjadi korban dalam penegakan hukum mulai sejak ditangkap pihak kepolisian. “Saya hanya korban dari penegakan hukum,” kata dia.

Muizzi juga membantah sebagai pemilik 2 kilogram sabu yang terdeteksi mesin X- ray di barang bawaannya ketika baru saja tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal feri dari Malaysia beberapa waktu lalu.

“Saya bukan pemilik barang sabu tersebut, tapi Aam sebagai penerima dan Aisyah yang menitipkan barang tersebut kepada saya,” kata Muizzi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro ini.

Tak hanya menuding jaksa, dalam pembelaannya yang dituliskannya dalam secarik kertas tersebut Muizzi juga mengatakan, dirinya juga mempertanyakan kinerja pihak kepolisian yang tidak berhasil menangkap Aam dan Aisyah.

“Padahal, saat itu Aam sudah saya tunjukkan ke polisi, tapi hanya jarak satu meter dari saya dan penyidik Aam bisa kabur, ini menjadi pertanyaan saya. Ada apa dengan penyidik?,” ujar Muizzi.

Meski membantah pemilik maupun menjadi kurir narkoba, tapi dalam sidang, Muizzi mengaku bersalah karena kelalaiannya tidak meneliti terlebih dahulu barang-barang rumah tangga berupa keramik yang telah dipaket rapi terlebih dahulu oleh pemiliknya.

“Saya ngaku lalai yang mulia. Tidak membuka barang titipan Aisyah tersebut yang ternyata ada narkobanya,” katanya. Ketika ditanya hakim, kenapa dirinya sampai menyebut menjadi korban penegakan hukum dalam pledoinya, bahkan sampai menuding jaksa meminta uang sama keluarganya.

Muizzi yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup tersebut beralasaan ingin menyampaikan kronologis versi dirinya pada kasus yang membelitnya.”Ini hanya sebagai bentuk kronologis yang saya alami saja. Saya berharap nantinya bisa menjadi pertimbangan untuk yang mulia,” kata dia.

Ketika ditanya hakim, apakah ia atau keluarganya juga pernah berhubungan dengan hakim atau pegawai di pengadilan dan memberikan uang untuk pengurusan perkaranya, Muizzi dengan tegas mengatakan tidak pernah.

“Kalau di pengadilan tidak ada yang mulia,” katanya. Usai pembacaan pledoi terdakwa, sidang kembali ditutup hakim dan akan kembali dilanjutkan minggu depan.

Sementara itu, Rudi Sagala yang mendapat tudingan dari terdakwa menanggapinya santai. Ia mengaku sempat kaget dan sedikit emosi ketika mendengar tudingan yang dinilai tidak berdasar tersebut.

“Saya kaget juga tadi dituding kayak gitu. Tapi saya sabar ajalah!,” ujar Rudi.

Ditanya apakah dirinya akan mengambil langkah hukum atas tudingan dari terdakwa tersebut, Rudi mengatakan akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pimpinannya.

“Saya akan laporkan dulu ini ke pimpinan, saya tak mau langsung ambil sikap dulu,” katanya.

“Mungkin dia menuding saya, karena saya yang menyidangkan perkaranya. Padahal, kan rencana tuntutan (rentut-red) untuk kasus ini kan bukan saya yang menentukan. tapi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” kata Rudi yang menyesalkan pernyataan dari terdakwa tersebut.

Sekedar diketahui, Ahmad Muizzi diamankan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Ia baru saja turun dari kapal dari Malaysia. Saat melewati pemeriksaan barang, petugas dengan menggunakan mesin X-ray mendeteksi barang yang diduga sabu seberat 2 kilogram di barang bawaan Muizzi. Barang tersebut dikemas di dalam sebuah mangkok yang terbuat dari keramik. (Rindu Sianipar)

Sumber : Sidak News

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean