Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pengakuan Ahmad Muizzi, Terdakwa Kurir Sabu Malaysia

Pengakuan Ahmad Muizzi, Terdakwa Kurir Sabu Malaysia

Posted by Media Bawean on Rabu, 28 Oktober 2015

Ahmad Muizzi (37), kurir sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu seberat 2 Kg asal Malaysia, menyebutkan bahwa pihaknya pernah dimintakan uang Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Sagala SH dari Kejari Tanjungpinang, agar bisa meringankan hukuman tuntutan terhadap dirinya.

"Saya pernah mendapatkan kabar dari keluarga saya, bahwa jaksa Rudi Sagala, pernah meminta uang Rp200 juta. Jika tidak, maka saya akan dijatuhi tuntutan seumur hidup," kata terdakwa Ahmad Muizzi membacakan salah satu poin pembelaan (Pledoi) yang ia tulis sendiri di hadapan mejelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/10).

Pernyataan terdakwa tersebut membuat sejumlah pengunjung sidang terkejut, termasuk majelis hakim dan JPU Rudi Sagala sendiri didampingi rekannya, Rabuli Sanjaya SH, termasuk penasehat hukum (PH) Sri Ernawati SH yang mendampinginya dalam sidang.

Namun ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim Bambang Trikoro SH MH, dimana pihak keluarga saat ini berada, terdakwa Muizzi justru menjawab tidak tahu.

Menyikapi pernyataan terdakwa Ahamd Muizzi tersebut, jaksa Rudi Sagala, usai sidang ketika ditemui sejumlah wartawan, langsung membantahnya.

"Pernyataan terdakwa tersebut jelas tidak benar dan mengada-ngada. Bagaimana saya meminta uang sebesar itu. Sedangkan rencana tuntutan (Rentut) perkaranya saja melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Jadi jelas tidak benarlah," ucap Rudi Sagala.

Rudi juga berucap, bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan pimpinannya, yakni Kepala Kejari Tanjungpinang, untuk menentukan sikap selanjutnya atas kebohongan dan ucapan fitnah terdakwa tersebut atas dirinya.

"Saya akan buat rangkaian laporan secara tertulis kepada pimpinanan saya. Selanjutnya, terserah pimpinan saya, bagaimana sikap dan tindak lanjutnya," kata Rudi dengan nada bahasa sedikit emosi usai mendengarkan ucapan terdakwa Ahamd Muizzi tersebut.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi SH melalui Kasi Intelnya, M Rasyid SH, juga menyatakan bantahan terhadap apa yang disampaikan oleh terdakwa Ahamd Muizzi dalam sidang pembelaan dirinya itu.

"Kita sudah terlusuri semuanya. Pernyataan terdakwa Ahamd Muizzi tersebut jelas tidak benar dan bohong belaka," ucap M Rasyid.

Dalam sidang sebelumnya, Ahamd Muizzi mengaku khilaf dan menyesali atas perbuatnya.

Ia telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Muzzin diyakni bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saya mengaku salah atas kelalaian saya pak hakim, karena tidak meneliti lebih dulu barang titipan dari Asnah (belum ditangkap) warga asal Bawean, Semarang pada saat saya berangkat dari Malaysia menuju Pelabuhan di Tanjungpinang saat itu," ucap terdakwa.

Hal lain, Muizzi berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya tersebut dapat meringankan hukuman dari tuntutan seumur hidup yang telah disampaikan JPU sebelumnya.

"Mohon ringankan hukuman saya pak hakim, karena saya betul-betul tidak tahu kalau di dalam barang titipan yang saya bawa dari Malaysia saar itu ada narkoba seberat 2 Kg sebagaimana yang disangkakan JPU," isak Muizzi yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Sri Ernawati SH dalam sidang tersebut.

Hal senada juga disampaikan PH terdakwa, Sri Ernawati dalam pembelaannya dengan meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.

Sri menilai, tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, dinilai terlalu tinggi serta tidak mencerminkan azas keadilan, termasuk telah melanggar hak azazi terdakwa yang telah memiliki istri dan tiga orang anak.(nel)

Sumber : Haluan Kepri

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean