Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Keluhan Pengusaha di Pulau Bawean

Keluhan Pengusaha di Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Jumat, 22 Juli 2016


Penerapan peraturan menteri perhubungan RI PM Nomor 23 tahun 2012 meresahkan kalangan pengusaha di Pulau Bawean. Aturan yang melarang KMP Gili Iyang mengangkut barang curah dinilai menghambat laju ekonomi daerah. “Penerapan aturan tersebut akan menciptakan ongkos ekonomi tinggi,” kata ketua Gabungan Pedagang Bawean (GPB), Ir. H. Syariful Mizan.

Semestinya aturan tentang pengangkutan KMP Gili Iyang diterapkan sejak awal beroperasinya. Sehingga tidak merusak denyut ekonomi yang telah berjalan. “Kami telah merasakan banyak manfaat dan efisiensi telah tercipta dengan adanya KMP Gili Iyang,” katanya.

Ini lantaran jadwal keberangkatan kapal sudah pasti tidak menunggu lama. Selain itu barang yang diangkutnya diasuransikan, serta ongkos barang juga hampir sama dengan perahu motor.

"Jika aturan barang yang dimuat harus menggunakan kendaraan, dipastikan pemilik barang tidak akan mampu,"terangnya.

Hal senada diungkapkan Beny Faza pemilik toko bangunan olleh naber di Tambak, menyatakan aturan tidak boleh memuat barang tanpa kendaraan telah merugikan kepada pengusaha di Pulau Bawean.

Apalagi beberapa kali kejadian barang yang dimuat KLM tenggelam tanpa ada ganti rugi sehubungan tidak ada asuransinya.

Sesuai aturan baru terkait pengangkutan barang, KMP Gili Iyang mengeluarkan pemberitahuan bahwa mulai 20 Juli 2016 tidak memuat barang curah yang diturunkan dari kendaraan, pengangkutan barang diharuskan menggunakan kendaraan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean