Aturan dalam peraturan daerah ( Perda ), tengah di sosialisasikan anggota dewan. Kepada masyarakat. Disambati nelayan yang menggunakan jaring trawl ( cangkang ), keberdaanya menganggu ekosistem juga berdampak pada pendapatan nelayan lainya.
Menurut Anggota DPRD Gresik Musa mengatakan, sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2022. Tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pemerintah mempunyai dasar untuk bisa membuat nelayan sejahterah.
“Yang di keluhkan, terkait masih banyaknya kapal-kapal dari daerah lain. Masuk di perairan bawean, mengunakan jaring trawl ( cangkang ). Minta untuk dilakukan operasi dan ditertipkan.”ujarnya.
Adanya perda ini, perhatian pemerintah terhadap hasil tangkapan bisa memiliki daya jual yang tinggi. Juga ada perlindungan terhadap zona aman, pada waktu nelayan melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut. Pemerintah khususnya, bisa tercapainya kesejahteraan masyarakat salah satunya kesejahteraan nelayan.
Ditambahkan Musa, bahwa kesejahteraan nelayan menjadi prioritas. Karena nelayan dan komoditas perikanan telah memberi sumbangsih dalam pembangunan, potensi kekayaan alam laut, dapat dikembangkan menjadi sektor ekonomi kelautan.
“Pengaturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan menjadi sebuah kebutuhan yang sangat strategis, dan penting dalam rangka mengoptimalkan hasil produksi perikanan tangkap. Dengan demikian kesejahteraan nelayan akan meningkat. Terhadap nelayan kecil nelayan tradisional, dan nelayan buruh akan memiliki dampak positif bagi peningkatan produksi perikanan tangkap di Kabupaten Gresik.”ungkapkanya. [bst)