Media Bawean, 30 Juli 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Dugaan mark up ganti rugi tanaman petani penggarap di lahan tanah negara yang akan dijadikan lapangan terbang (lapter) perintis Bawean dibantah Camat Tambak M. Sofyan.
Didampingi Kabag Humas Mighfar Syukur, Selasa (29/7), Sofyan membawa segepok data proses ganti rugi tanaman petani penggarap di lahan seluas 63 hektare di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, tersebut.
Menurut Sofyan, berdasar data yang diberikan Kades Tanjungori Danauri (waktu itu), petani penggarap yang memperoleh ganti rugi sebanyak 243, bukan 91 atau bahkan 71 seperti yang diungkap Sahar Sulur, direktur LSM Environment Parliament Watch (EPW), Senin (28/7).
Jumlah yang dikucurkan untuk ganti rugi juga mencapai Rp 500 juta, tidak hanya Rp 50-an juta seperti klaim EPW.
"Dari laporan Kades, proses ganti rugi sudah beres, tidak ada masalah. Buktinya, sekarang proses pembangunan lapter jalan terus," ujarnya.
Sofyan menambahkan, dirinya memang tidak terlibat secara langsung dalam proses ganti rugi. Sebab, dia hanya menjadi perantara pemberian dana ganti rugi dari bagian pemerintahan umum. Sedangkan teknis pendataan dan pemberian ganti rugi kepada petani dilakukan Kades Danauri yang membentuk tim 5.(wko/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Dugaan mark up ganti rugi tanaman petani penggarap di lahan tanah negara yang akan dijadikan lapangan terbang (lapter) perintis Bawean dibantah Camat Tambak M. Sofyan.
Didampingi Kabag Humas Mighfar Syukur, Selasa (29/7), Sofyan membawa segepok data proses ganti rugi tanaman petani penggarap di lahan seluas 63 hektare di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, tersebut.
Menurut Sofyan, berdasar data yang diberikan Kades Tanjungori Danauri (waktu itu), petani penggarap yang memperoleh ganti rugi sebanyak 243, bukan 91 atau bahkan 71 seperti yang diungkap Sahar Sulur, direktur LSM Environment Parliament Watch (EPW), Senin (28/7).
Jumlah yang dikucurkan untuk ganti rugi juga mencapai Rp 500 juta, tidak hanya Rp 50-an juta seperti klaim EPW.
"Dari laporan Kades, proses ganti rugi sudah beres, tidak ada masalah. Buktinya, sekarang proses pembangunan lapter jalan terus," ujarnya.
Sofyan menambahkan, dirinya memang tidak terlibat secara langsung dalam proses ganti rugi. Sebab, dia hanya menjadi perantara pemberian dana ganti rugi dari bagian pemerintahan umum. Sedangkan teknis pendataan dan pemberian ganti rugi kepada petani dilakukan Kades Danauri yang membentuk tim 5.(wko/ib)


Posting Komentar