Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.

Nomor 152/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 20 Agustus 2026
Hariyati binti Muhammad sebagai Penggugat
Matari bin Mustafa sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 21 Desember 2026

Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 5 Agustus 2026
Muttakinah binti Wasis sebagai Penggugat
Saadi bin Ahmad sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 7 Desember 2026

Nomor 141/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 21 Juli 2026
Arifah binti Abdullah sebagai Penggugat
Ridwan bin Kasmat sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Lanas
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 26 November 2026

Nomor 137/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 17 Juli 2026
Siti Sulaehah binti Sahmawi sebagai Penggugat
Anwari bin Muh. Awi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Gunungteguh
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 23 November 2026

Nomor 134/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 9 Juli 2026
Halilah binti Ruslan sebagai Penggugat
Muhammad Malik bin Salim sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Telok
Desa Sungaiteluk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 12 November 2026

Nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 7 Juli 2026
Saodah binti Sa'ud sebagai Penggugat
Moh. Khairul Muslim bin Saini sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pateken
Desa Kotakusuma
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 11 November 2026

Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i bin Matmin sebagai Pemohon
Samniyah binti Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Buka Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Fraud, Wabup Alif Dorong Perkuat Sistem JKN





Gresik, 6 Agustus 2026 - Keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan kepesertaan dan akses layanan kesehatan, tetapi juga oleh kuatnya komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola program agar tetap berjalan sesuai aturan. Karena itu, pencegahan kecurangan (fraud) menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat JKN bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat membuka koordinasi pencegahan dan penanggulangan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Gresik. Kegiatan digelar di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kamis, (6/8/2026) 

"Program JKN telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, pengendalian fraud dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi komitmen bersama, agar manfaat program ini dapat terus dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," harapnya. 

Dikatakan, keberhasilan Kabupaten Gresik dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Gresik dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penyediaan pembiayaan kepesertaan JKN bagi masyarakat melalui skema peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU BP PEMDA) dengan kebijakan tersebut, Pemkab Gresik hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. 

"Pemkab Gresik berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program jaminan kesehatan nasional, sebagai salah satu instrumen utama dalam memjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu," ungkapnya. 

"Komitmen pemerintah tidak berhenti pada perluasan kepesertaan dan penyediaan anggaran. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa seluruh dana yang dikelola dalam program JKN dimanfaatkan secara tepat, efektif, efisien, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Wabup Alif menambahkan, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan Fraud dalam penyelenggaraan program JKN. Menurut Wabup Alif, pencegahan Fraud bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan atau Dinas Kesehatan tetapi merupakan tanggung jawab bersama pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga seluruh tenaga kesehatan. 

"Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pelayanan kesehatan,  peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan sistem pengendalian internal peningkatan kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan serta membangun budaya integritas di seluruh fasilitas  pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya Wabup Alif mengajak seluruh rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan seluruh mitra penyelenggara program JKN di seluruhKabupaten Gresik untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan  pelayanan kesehatan yang bermutu, berintegritas, profesional dan berorientasi pada keselamatan serta kepuasan masyarakat," pungkasnya.

Di tempat sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Mukhibatul Khusnah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kesehatan untuk memperkuat tata kelola program JKN yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Menurut dokter Khusnah, pencegahan Fraud merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan. Fraud adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah dari penyelenggaraan program JKN. 

Pihaknya menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mengenai upaya pencegahan Fraud, memperkuat koordinasi antar Faskes dengan BPJS kesehatan. Serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi untuk membangun komitmem bersama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas mengutamakan mutu  pelayanan serta keselamatan pasien kepada masyarakat. 

"Peserta kegiatan terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, BPJS kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, klinik, serta pengelola program JKN di Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Yunti Fitriani, Direktur rumah sakit, Kepala Puskesmas, dan ketua ASKLIN se Kabupaten Gresik, serta jajaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik. (bst)

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean