Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

Cuaca Ekstrem Hambat Distribusi Logistik Kesehatan, Pelayanan di Bawean Tetap Diupayakan


Gresik – Cuaca ekstrem yang melanda perairan Gresik–Bawean dalam beberapa hari terakhir tidak hanya menghentikan aktivitas pelayaran, tetapi juga menghambat distribusi logistik kesehatan ke Pulau Bawean. Di tengah kondisi tersebut, RSUD Umar Mas'ud Bawean tetap berupaya memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, termasuk memastikan pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dapat memperoleh layanan kesehatan.

Pada Sabtu (1/8), seorang pasien dirujuk dari RSUD Umar Mas'ud Bawean ke RSUD Ibnu Sina Gresik dengan pendampingan tenaga perawat hingga tiba di rumah sakit tujuan. Rujukan dilakukan karena kondisi pasien masih mengalami sesak napas dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan medis lanjutan. Pada saat yang sama, stok oksigen medis di RSUD Umar Mas'ud mulai menipis akibat terhambatnya distribusi logistik kesehatan dari daratan.

Sebelum proses rujukan dilakukan, pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan keluarga pasien dan menjelaskan kondisi medis serta pilihan transportasi yang tersedia. Namun, seluruh layanan kapal menuju Bawean tidak beroperasi akibat cuaca buruk, sementara tiket penerbangan perintis telah habis hingga 7 Agustus 2026. Dengan mempertimbangkan kebutuhan penanganan medis yang bersifat segera, keluarga pasien memutuskan menggunakan pesawat sewaan agar pasien dapat segera dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo, M.Kes., menjelaskan bahwa terhambatnya distribusi logistik kesehatan merupakan dampak langsung dari cuaca buruk yang menyebabkan kapal pengangkut tidak dapat beroperasi.

"Kondisi cuaca yang tidak memungkinkan menjadi kendala utama dalam distribusi logistik kesehatan ke Bawean. Selama periode 28 Juli hingga 4 Agustus, kapal menuju Bawean tidak beroperasi akibat cuaca buruk sehingga pengiriman logistik kesehatan, termasuk oksigen medis, tidak dapat dilakukan. Saat stok oksigen di RSUD Umar Mas'ud mulai menipis pada 1 hingga 3 Agustus, kami langsung menyiapkan pengiriman darurat sebanyak 40 tabung oksigen. Kami berharap kondisi cuaca membaik dalam satu hingga dua hari ke depan agar distribusi dapat segera dilakukan," ujar Setyo.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik telah menyiapkan 40 tabung oksigen untuk pengiriman darurat. Selain itu, sebanyak 80 tabung oksigen juga disiapkan sebagai pasokan lanjutan yang akan diberangkatkan segera setelah kapal barang kembali beroperasi.

Selama ini, distribusi oksigen menuju Bawean dilakukan melalui kapal barang dari Pelabuhan Sidayu menuju Pelabuhan Bawean dan telah berjalan lancar selama bertahun-tahun. Namun, cuaca ekstrem yang mengakibatkan terhentinya aktivitas pelayaran menyebabkan distribusi logistik kesehatan ikut terdampak.

Untuk mempercepat penyaluran logistik kesehatan, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Syahbandar, serta pihak terkait di Paciran dan Lamongan. Apabila kondisi cuaca buruk berlangsung lebih lama, Dinas Kesehatan juga menyiapkan alternatif distribusi dengan berkoordinasi bersama Koarmada II untuk membantu pengiriman gas medis menuju Bawean.

Selain jalur laut, Dinas Kesehatan turut mengkaji kemungkinan distribusi melalui jalur udara. Namun, keterbatasan kapasitas angkut pesawat perintis serta adanya prosedur khusus dalam pengangkutan tabung oksigen menjadikan jalur laut tetap sebagai pilihan utama dalam pemenuhan kebutuhan oksigen medis di RSUD Umar Mas'ud Bawean.

Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk semakin memperkuat sistem layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pengadaan oxygen generator di RSUD Umar Mas'ud Bawean. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan oksigen medis rumah sakit sehingga ketergantungan terhadap pasokan dari daratan dapat dikurangi.

"Bawean memiliki karakteristik sebagai wilayah kepulauan yang membutuhkan sistem logistik kesehatan yang kuat. Karena itu, kami terus menyiapkan berbagai langkah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjamin meskipun menghadapi tantangan cuaca," pungkas Setyo. (bst)

DPC Abpednas Gresik Dilantik, Wabup Alif Dorong BPD Jadi Mitra Strategis Bangun Desa









GRESIK, 4 Agustus 2026 - Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan. Sinergi antara BPD dan kepala desa dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan harmonis dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Gresik Masa Bakti 2026–2032. Bertempat di halaman belakang Kantor Bupati Gresik, Selasa (4/8), kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Gresik.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik, Wabup Alif menyampaikan selamat kepada jajaran pengurus DPC Abpednas Gresik yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut menjadi ruang pengabdian untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa.

“Pelantikan ini bukan hanya sekadar acara seremonial, tetapi merupakan awal sebuah tanggung jawab yang besar. BPD memiliki posisi yang sangat strategis sebagai representasi masyarakat desa,” ujar Wabup.

Menurutnya, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, hubungan kepala desa dan BPD harus dibangun atas dasar saling menghormati, mengingatkan, dan menguatkan.

“Jangan sampai ada persaingan, apalagi konflik yang menghambat pembangunan. Yang harus kita bangun bersama adalah kolaborasi,” tegasnya.

Wabup Alif mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gresik terus mendorong agar pembangunan dimulai dari desa. Karena itu, ia meminta BPD menjalankan peran strategis sebagai penyambung aspirasi masyarakat secara jujur dan objektif, sekaligus mengawal penggunaan dana desa agar berlangsung transparan dan akuntabel.

Selain itu, BPD didorong untuk ikut memacu inovasi desa, penguatan UMKM, ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan generasi muda dan perempuan, serta menjaga kondusivitas desa.

“Teruslah belajar, beradaptasi dengan perkembangan regulasi, memantapkan teknologi informasi, dan memperkuat kompetensi agar BPD semakin profesional,” katanya.

Wabup Alif menambahkan, Kabupaten Gresik sebagai daerah industri sekaligus memiliki karakter pedesaan yang kuat memiliki potensi ekonomi yang perlu terus dikembangkan dari tingkat desa. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia dan gotong royong juga menjadi modal penting dalam pembangunan.

“Saya yakin apabila pemerintah desa, BPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah berjalan seiring, cita-cita mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera akan semakin cepat terwujud,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Abpednas Kabupaten Gresik yang baru dilantik, HR. Hendry M mengatakan, kepengurusan yang baru dilantik akan menjalankan organisasi dengan mengedepankan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Ia menyebut sejumlah program telah dijalankan Abpednas Gresik, di antaranya program “Jaga Desa, Jaga Dapur”, pembangunan sumur bor di salah satu desa di Kecamatan Balongpanggang, serta pengusulan 52 anak didik jenjang SD hingga SMP untuk mengikuti Program Indonesia Pintar.

“Ini semua adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Hendry.

Ke depan, DPC Abpednas Gresik juga berkomitmen mengambil bagian dalam mendukung program Nawakarsa Gresik Baru 2026–2030, khususnya melalui penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Hendry mengatakan, pelaksanaan program tersebut akan dilakukan dengan membangun sinergi bersama kepala desa dan perangkat desa sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan BPD.

Dukungan terhadap keberadaan Abpednas juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan. Ia menilai BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena merupakan lembaga yang merepresentasikan masyarakat.

Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menyerap, mengelola, dan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi penyeimbang dalam jalannya pemerintahan desa.

Ia menyebut terdapat lebih dari 1.400 anggota BPD yang tersebar di 330 desa di Kabupaten Gresik. Dengan jumlah tersebut, keberadaan wadah organisasi dinilai penting sebagai ruang untuk membangun kapasitas, komunikasi, dan kolaborasi antaranggota BPD.

Kajari Gresik menegaskan, Abpednas bukanlah tandingan kepala desa. Sebaliknya, organisasi tersebut harus menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam membangun dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat.

“Asosiasi ini bukanlah tandingan bagi para kepala desa. Abpednas merupakan mitra kerja kepala desa dalam membangun desa dan memajukan desa demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun meminta jajaran pengurus dan anggota Abpednas membangun sinergi serta koordinasi dengan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi BPD. (bst)

Hadiri Giri Pancasuar Awards 2026, Bupati Fandi Akhmad Yani Dorong Pers Untuk Hadir dan Berdampak










Gresik, 5 Agustus 2026 - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendorong insan pers untuk terus beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Menurutnya, pers tidak cukup hanya hadir untuk memberitakan, tetapi juga perlu memberikan dampak dan manfaat melalui informasi yang disampaikan kepada publik.

Pesan tersebut disampaikan Fandi saat menghadiri Giri Pancasuar Awards 2026 yang digelar PWI Kabupaten Gresik. Digelar di Hotel Aston Gresik, Rabu (05/08), kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Ramadhan Nasution, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Bupati menilai perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (AI), telah mengubah lanskap informasi secara signifikan. Konten digital kini semakin sulit dibedakan dengan informasi yang benar-benar faktual.

“Digitalisasi merupakan tantangan yang luar biasa, termasuk kemajuan teknologi AI. Hari ini masyarakat bisa melihat produk digital yang perbedaannya sangat kecil dengan yang asli. Karena itu, teman-teman media tidak bisa lagi seperti dua atau tiga tahun lalu. Cara konvensional dalam pemberitaan harus direviu kembali,” ujar Bupati Yani.

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut media untuk semakin memperkuat kapasitas sekaligus fungsi verifikasi. Di tengah derasnya arus informasi, pers memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar informasi yang diterima publik tetap faktual serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah membutuhkan peran media sebagai kanal komunikasi dan jembatan kepada masyarakat. Tidak hanya pemerintah, industri yang ada di Kabupaten Gresik juga membutuhkan komunikasi yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Bupati juga mendorong media untuk mulai melihat dampak dari setiap pemberitaan yang diproduksi. Ia mencontohkan program sosial industri yang diarahkan untuk membantu penanganan stunting di tingkat desa. Media dapat mengikuti proses tersebut secara lebih mendalam, misalnya upaya penanganan persoalan gizi hingga perubahan perilaku masyarakat, kemudian mengemasnya menjadi informasi yang menunjukkan manfaat nyata program.

“Itulah yang saya maksud sebagai jembatan komunikasi publik,” ujarnya.

Karena itu, Bupati Yani mengajak insan pers untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas agar mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Menurutnya, media perlu memahami bagaimana masyarakat saat ini memperoleh dan memilih informasi, termasuk melalui berbagai platform digital.

“Kita yang harus menyesuaikan dan beradaptasi dengan kondisi sekarang. Kalau dulu kita menulis berita tetapi tidak ada yang membaca, sekarang kita harus melihat bagaimana keberadaan kita benar-benar memberikan dampak dan manfaat,” kata Bupati Yani.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, industri, dan pers terus diperkuat sehingga tidak muncul jarak komunikasi dengan masyarakat. Berbagai program pembangunan, menurutnya, membutuhkan media sebagai penghubung agar manfaatnya dapat diketahui dan dipahami publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan apresiasi kepada para penerima Giri Pancasuar Awards 2026. Ia menyebut mereka sebagai tokoh yang telah memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat melalui bidang masing-masing.

“Siang hari ini kita berkumpul bersama tokoh-tokoh hebat yang memiliki dedikasi dan kontribusi, sekecil apa pun, tetapi memberikan dampak dan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Pada Giri Pancasuar Awards 2026, anugerah diberikan kepada lima tokoh dan pelaku usaha yang dinilai memberikan kontribusi di berbagai bidang. Kategori Pelopor Inovasi Bisnis dan Ekonomi Kreatif dianugerahkan kepada Irene Yandri Sandrika, pengusaha Sop Buah Irine. Kategori Tokoh Penggerak Penyerapan Tenaga Kerja Lokal diberikan kepada Alfan Wahyuddin, CEO dan Presiden Direktur PT Asuka Engineering.

Sementara itu, kategori Tokoh Penggerak UMKM Gresik dianugerahkan kepada Nila Yani Hardiyanti, anggota DPR RI. Penghargaan sebagai Penggerak Industri Kreatif dan Fashion Lokal diberikan kepada Ramli Collection, brand fashion muslim. Adapun kategori Pelopor Usaha dan Pariwisata Gresik diberikan kepada PT Dharma Graha Utama, pengelola Gressmall dan Hotel Aston Gresik.

Selain anugerah kepada para tokoh dan pelaku usaha, Giri Pancasuar Awards 2026 juga memberikan apresiasi kepada sejumlah lembaga dan perusahaan atas kontribusinya bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Gresik.

Apresiasi diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat; PT Petrokimia Gresik atas konsistensinya menghadirkan Program Petrokimia Media Award (PMA) sebagai bentuk sinergi dengan insan pers; serta PT Cargill Cocoa & Chocolate Gresik atas kontribusinya dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Gresik.

Apresiasi berikutnya diberikan kepada PT Smelting atas kepeduliannya melalui program pendampingan pasien tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Gresik, serta RS Wates Husada atas kontribusinya dalam menghadirkan program rehabilitasi medis dan sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim mengapresiasi penyelenggaraan Giri Pancasuar Awards 2026. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi bagi daerah.

Lutfil juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara UMKM dan korporasi besar dalam memperkuat ekosistem perekonomian Gresik. Menurutnya, keberadaan industri besar perlu diikuti dengan semakin terbukanya ruang bagi UMKM lokal untuk masuk dalam rantai pasok industri, mulai dari penyediaan katering, seragam, konveksi, hingga kebutuhan operasional lainnya.

“Bagaimana kemudian ekonomi kerakyatan, ekonomi UMKM ini bisa menjadi penyangga, menjadi vendor daripada usaha-usaha korporasi besar,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Lutfil menilai pers juga dapat mengambil peran dengan memprofilkan potensi UMKM dan mempertemukannya dengan korporasi besar.

“PWI bisa menjadi jembatan informasi bagaimana yang besar bisa melihat potensi yang kecil,” katanya.

Ketua PWI Kabupaten Gresik, Deni Ali Setiono, mengatakan Giri Pancasuar Awards 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menjadi inspirasi sekaligus teladan bagi masyarakat. Penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai simbol apresiasi, tetapi mendorong semakin banyak masyarakat untuk berdaya, berprestasi, dan memberikan manfaat. (bst)

PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.

Nomor 147/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 5 Agustus 2026
Muttakinah binti Wasis sebagai Penggugat
Saadi bin Ahmad sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 7 Desember 2026

Nomor 141/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 21 Juli 2026
Arifah binti Abdullah sebagai Penggugat
Ridwan bin Kasmat sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Lanas
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 26 November 2026

Nomor 137/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 17 Juli 2026
Siti Sulaehah binti Sahmawi sebagai Penggugat
Anwari bin Muh. Awi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Gunungteguh
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 23 November 2026

Nomor 134/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 9 Juli 2026
Halilah binti Ruslan sebagai Penggugat
Muhammad Malik bin Salim sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Telok
Desa Sungaiteluk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 12 November 2026

Nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 7 Juli 2026
Saodah binti Sa'ud sebagai Penggugat
Moh. Khairul Muslim bin Saini sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pateken
Desa Kotakusuma
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 11 November 2026

Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i bin Matmin sebagai Pemohon
Samniyah binti Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean