PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan tanggal sidang.
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.
Khairah Ummah binti Fadil sebagai Penggugat
Rohman bin Miski sebagai Tergugat
Latifah binti Ninwadi sebagai Penggugat
Jumairi bin Abd. Rahman sebagai Tergugat
Desiana binti Sabroni sebagai Penggugat
Roza Maifitri Anto bin Jamalis sebagai Tergugat
Mahmudah binti Pudin sebagai Penggugat
Ihsan bin Suhri sebagai Tergugat
Hosnul Chotimah binti Sayuri sebagai Penggugat
Moh. Irfan Apria Wijaya bin Suro Helmi sebagai Tergugat
Yuni Hidayah Ningsih binti Syarif Kanal sebagai Penggugat
Abu Bakar bin Jamil sebagai Tergugat
Rifqah Khalidah binti Mohammad Hasan sebagai Penggugat
Maedi Hamidhan bin Hamidan sebagai Tergugat
Mutik Riskania binti Kurniadi sebagai Penggugat
Habibur Rahman bin Abd. Rauf sebagai Tergugat
Susi Susanti binti Junaidi sebagai Penggugat
Sudari bin Riman sebagai Tergugat
Siti Mufarroha bibti Marsuki sebagai Penggugat
Chairi Anwar bin Abdul Falah sebagai Tergugat
Mazraah binti Jasni sebagai Pengat
Kurnia Salin bin Gufran sebagai Tergugat
Sherly Yora Amanda binti Edy Harmoko sebagai Penggugat
Abdurrahman bin Mathari sebagai Tergugat
Musriyah binti Musleh sebagai Penggugat
Moh. Amalin bin Junaidi sebagai Tergugat
Amilia binti Saiful sebagai Penggugat
Sadili bin Sahnawi sebagai Tergugat
Masniyah binti Maryub sebagai Penggugat
Mohd. Dahlan bin Marsuk sebagai Tergugat
Sofyan Assori bin Masrufi sebagai Pemohon
Yulianti Nora binti Subadar sebagai Termohon
Zulaihah binti Salim sebagai Penggugat
Moh. Hakim bin Halimi sebagai Tergugat
Meileny Sari Rosa binti Jumahat sebagai Penggugat
Ali Imran bin Sulaiman sebagai Tergugat