PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan tanggal sidang.
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.
Uzlifatul Jannah binti Yusuf sebagai Penggugat
Hatmiyah binti Asnari sebagai Penggugat
Afriyanto bin Misli sebagai Pemohon
Marju bin Sail sebagai Pemohon
Nurul Khairiyah binti M. Hasan sebagai Penggugat
Moh. Arifin bin Abdul Muni sebagai Tergugat
Wasiyah binti M. Wasi sebagai Penggugat
Zumratul Hairia binti Safri sebagai Penggugat
Sar'aliyah binti Buhari sebagai Penggugat
Nahrudin bin Marlugi sebagai Tergugat