Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

Bupati Yani Matangkan Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri, Libatkan Warga dalam Tahap Pengadaan Tanah






Gresik, 16 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten Gresik terus mematangkan rencana pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri sebagai salah satu proyek strategis untuk memperkuat konektivitas Gresik bagian selatan dengan Kota Surabaya. Memasuki tahapan pengadaan tanah, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melalui Sosialisasi dan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum yang digelar di Kantor Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kamis (16/07).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan musyawarah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Dhiannita Tri Astuti, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, perwakilan Kejaksaan Negeri Gresik, perwakilan DPRD Kabupaten Gresik, Forkopimcam Menganti, Pemerintah Desa Menganti, serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa Kecamatan Menganti kini berkembang menjadi kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. Perkembangan tersebut harus diimbangi dengan infrastruktur jalan yang memadai agar mobilitas masyarakat semakin lancar sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.

“Menganti lima tahun lalu dengan sekarang sudah sangat berbeda. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Surabaya bagian barat, sementara perkembangan Kota Surabaya juga terus bergerak ke arah barat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik ingin mengintegrasikan konektivitas wilayah selatan agar Menganti benar-benar menjadi kota satelit Kabupaten Gresik,” ujar Bupati Yani.

Menurutnya, pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Jalan yang saat ini terdiri dari dua lajur akan diperlebar menjadi empat lajur sehingga mampu meningkatkan kapasitas lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas antarwilayah.

Bupati Yani mengungkapkan bahwa proyek tersebut berawal dari keberanian pemerintah memulai pembangunan secara bertahap beberapa tahun lalu. Saat itu, pengadaan tanah diawali dari ruas di Desa Setro. Dukungan masyarakat yang terus menguat menjadi modal penting bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan hingga memasuki tahapan pengadaan tanah saat ini.

“Dulu saya sempat ragu memulai. Tetapi saya berpikir, kalau tidak dimulai kapan lagi? Saat hujan banjir lalu macet, pagi dan sore juga macet. Akhirnya kami mulai bertahap dari Setro. Alhamdulillah, respons masyarakat luar biasa. Dukungan itulah yang membuat kami yakin untuk melanjutkan pembangunan ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Gresik dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan baik, transparan, dan masyarakat tidak dirugikan. Yang terpenting adalah kepentingan bersama. Infrastruktur yang dibangun ini nantinya kembali untuk masyarakat Gresik sendiri,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati Yani berharap koridor Menganti-Lakarsantri nantinya tidak hanya menjadi solusi kemacetan, tetapi juga mampu mendukung pengembangan transportasi massal yang menghubungkan Kabupaten Gresik dengan Kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan tanah guna membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat sebelum proyek dilaksanakan.

“Kalau jaringan jalan terbuka, investasi pasti akan masuk. Ketika investasi tumbuh, kesempatan kerja dan peluang usaha masyarakat juga ikut meningkat. Karena itu, pengadaan tanah ini menjadi bagian penting agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan,” jelas Dhiannita.

Ia menegaskan, proses pengadaan tanah mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme dilakukan sesuai aturan. Pembayaran ganti kerugian nantinya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik tanah, bukan secara tunai. Kami ingin seluruh proses berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Dhiannita menjelaskan, sosialisasi dan konsultasi publik dilaksanakan secara bertahap di seluruh desa yang terdampak. Sebelum Desa Menganti, kegiatan telah digelar di Desa Hulaan pada 3 Juli 2026, Desa Setro pada 9 Juli 2026, dan Desa Laban pada 10 Juli 2026. Setelah Desa Menganti, kegiatan serupa dijadwalkan berlangsung di Desa Sidowungu pada 17 Juli 2026. Hasil konsultasi publik tersebut akan menjadi bagian dari proses pengajuan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sebagai dasar pelaksanaan tahapan pengadaan tanah berikutnya.

Khusus di Desa Menganti, ruas yang akan ditangani memiliki panjang sekitar 580 meter, termasuk kawasan Simpang Empat Menganti. Berdasarkan identifikasi awal, terdapat 119 bidang tanah yang berpotensi terdampak. Seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan melalui mekanisme Penetapan Lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan layout penanganan Simpang Empat Menganti, pekerjaan mencakup penataan sepanjang 525 meter yang terbagi dalam lima ruas, yaitu Ruas Menganti-Bringkang dengan lebar 11 meter, Ruas Menganti-Lakarsantri selebar 11 meter, Ruas Menganti-Kepatihan selebar 8,5 meter, Ruas Menganti-Banjaran selebar 7 meter, serta Jalan Pasar Menganti selebar 5 meter.

Selain pelebaran jalan menjadi empat lajur, kawasan Simpang Empat Menganti juga akan ditata menjadi koridor perkotaan yang lebih representatif melalui pembangunan trotoar di kedua sisi jalan, sistem drainase yang lebih baik, median jalan, serta utilitas bawah tanah sehingga kabel-kabel udara tidak lagi semrawut. Penataan tersebut diharapkan mampu mengurangi titik kemacetan, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus menghadirkan wajah baru Kecamatan Menganti sebagai kawasan perkotaan yang modern.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar public hearing sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai masukan disampaikan warga sebagai bagian dari penyempurnaan rencana pembangunan.

Salah satu warga Desa Menganti, Miftahul Huda, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri.

“Mudah-mudahan apa yang direncanakan ini berjalan lancar. Saya mendukung dengan apa yang sudah direncanakan ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia berharap pemerintah turut melengkapi hasil pembangunan dengan fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki, seperti pelican crossing, agar masyarakat dapat menyeberang jalan dengan lebih aman. (bst)

Realisasi Pajak Daerah Capai 52,91 Persen, Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak Patuh





Gresik, 14 Juli 2026 - Kinerja penerimaan pajak daerah Kabupaten Gresik hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren yang menggembirakan. Per 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp590,248 miliar. Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus mempercepat pembangunan di berbagai sektor sekaligus memperkuat budaya taat pajak di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Pemberian Apresiasi kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman Tahap I Tahun 2026 di Rumah Makan Soto Cak Har Cabang Menganti, Selasa (14/07). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPT PPD Gresik Bapenda Provinsi Jawa Timur Eko Setiawan, jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik, perwakilan PT Jasa Raharja, Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan PPAT, Bank Jatim Cabang Gresik, Subaga Mitra Solusi, serta para pelaku usaha dan masyarakat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak bukan sekadar membagikan hadiah kepada masyarakat yang patuh, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Kabupaten Gresik

“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujar Bupati Yani.

Ia menjelaskan, pajak yang dihimpun dari masyarakat akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu, kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Ini bentuk motivasi bagi masyarakat agar semakin taat membayar pajak. Pajak memang dipungut dari masyarakat, tetapi seluruh manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Mulai dari PBB, BPHTB, hingga pajak restoran dan makanan dan minuman, semuanya menjadi bagian dari PAD yang kemudian kita belanjakan kembali untuk pembangunan,” imbuhnya.

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan tersebut, Pemkab Gresik terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman. Melalui pemasangan tapping box, setiap transaksi dapat tercatat secara transparan sehingga penerimaan PBJT dikelola secara akuntabel dan optimal.

Selain itu, Pemkab Gresik juga terus menggalakkan transaksi non-tunai sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih mudah, aman, dan praktis. Digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

Bupati Yani mengungkapkan, pemberian apresiasi kepada wajib pajak telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan kembali digelar pada tahap pertama tahun 2026. Strategi tersebut dinilai turut mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat yang tercermin dari capaian penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun.

“Kami berharap sampai akhir tahun capaian penerimaan pajak bisa semakin baik. Yang terpenting, masyarakat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola menjadi PAD, kemudian dibelanjakan kembali untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebagai bukti nyata manfaat pajak, Bupati Yani mencontohkan perubahan wajah Kecamatan Menganti dalam lima tahun terakhir. Ruas jalan utama Menganti yang sebelumnya hanya memiliki dua lajur kini telah diperlebar menjadi empat lajur dengan lebar sekitar 14 meter sepanjang kurang lebih 13 kilometer hingga perbatasan Kota Surabaya.

Menurutnya, pembangunan di wilayah Menganti akan terus berlanjut melalui pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.

“Kami tidak ingin pembangunan hanya terpusat di Gresik Kota atau wilayah utara. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa Gresik Selatan juga menjadi prioritas pembangunan. Pemerataan pembangunan inilah yang ingin terus kami hadirkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Gresik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu, mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Jasa Raharja, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.

Dari sisi capaian hingga 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Gresik telah mencapai 52,91 persen atau sebesar Rp590,248 miliar. Sejumlah jenis pajak mencatatkan capaian yang menggembirakan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 73,38 persen atau Rp183,448 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 56,77 persen atau Rp2,536 miliar, Opsen BBNKB 54,15 persen atau Rp30,877 miliar, serta PBJT Makanan dan Minuman sebesar 53,75 persen atau Rp27,949 miliar.

Capaian positif juga ditunjukkan oleh PBJT Hiburan yang telah terealisasi 51,12 persen atau Rp2,471 miliar, PBJT Parkir 51,04 persen atau Rp2,041 miliar, PBJT Tenaga Listrik 51,01 persen atau Rp142,833 miliar, serta Opsen PKB sebesar 50,39 persen atau Rp61,862 miliar. Untuk mendukung transparansi penerimaan pajak daerah, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gresik telah memasang 173 unit tapping box sebagai alat pemantau transaksi di berbagai tempat usaha.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik turut menyerahkan berbagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang beruntung. Untuk kategori PKB, BBNKB, dan Opsen PKB/BBNKB disediakan hadiah berupa tiga unit sepeda motor serta enam tabungan umrah senilai Rp35 juta. Sementara bagi subjek PBJT makanan dan minuman disediakan enam unit AC setengah PK dan enam unit lemari es dua pintu. Seluruh proses penentuan penerima dilakukan melalui pengundian secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (bst)

Terima 200 Mahasiswa KKN BBK Unair, Bupati Yani Ajak Belajar dari Sejarah dan Masyarakat Gresik






Gresik, 13 Juli 2026 - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima 200 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Belajar Bersama Komunitas (KKN BBK) ke-8 Tahun 2026 di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (13/7). Selama hampir satu bulan, mulai 13 Juli hingga 8 Agustus 2026, para mahasiswa akan melaksanakan pengabdian masyarakat di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas.

Dalam sambutannya, Bupati Yani mengajak para mahasiswa memanfaatkan KKN sebagai ruang belajar yang tidak hanya diperoleh dari bangku kuliah, tetapi juga melalui pengalaman langsung bersama masyarakat.

“KKN adalah kesempatan untuk mencari pengalaman sebanyak-banyaknya. Belajarlah dari ruang kelas maupun dari kehidupan masyarakat. Pengalaman seperti ini akan menjadi bekal yang sangat berharga di masa depan,” ujarnya.

Bupati Yani juga mendorong mahasiswa untuk aktif membangun relasi dan memperluas wawasan selama menjalankan KKN. Menurutnya, pengalaman di lapangan akan membentuk karakter sekaligus memperkaya cara pandang mahasiswa dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yani memperkenalkan Kabupaten Gresik sebagai daerah yang kaya akan sejarah, budaya, sekaligus memiliki kekuatan ekonomi yang strategis.

Ia menjelaskan bahwa Gresik bukan sekadar kota industri, tetapi juga memiliki jejak peradaban yang penting dalam sejarah Nusantara. Salah satunya melalui Kerajaan Giri Kedaton yang menjadi pusat perkembangan politik kerajaan-kerajaan Islam pada masanya.

“Gresik adalah kota kecil yang kaya peradaban. Dari sejarah, politik, sosial budaya hingga ekonomi, semuanya bisa menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa. Saya berharap selama KKN, adik-adik bisa mengenal Gresik lebih dekat,” katanya.

Selain memiliki kekayaan sejarah, Bupati Yani menjelaskan bahwa letak geografis Gresik yang berada di kawasan pesisir dengan pelabuhan laut dalam menjadikannya sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri nasional. Kondisi tersebut turut mendorong berkembangnya sektor logistik, perdagangan, dan investasi yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

Menurutnya, berbagai potensi tersebut dapat menjadi bahan kajian sekaligus peluang bagi mahasiswa untuk menghadirkan gagasan dan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat selama pelaksanaan KKN.

Di hadapan mahasiswa, Bupati Yani juga membagikan pengalamannya yang hingga kini masih aktif menempuh pendidikan doktoral. Saat ini ia tengah meneliti perlindungan anak pekerja migran sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan sosial yang dihadapi Indonesia.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyak anak pekerja migran yang kehilangan akses terhadap pendidikan dan identitas hukum akibat berbagai persoalan administrasi maupun regulasi. Menurutnya, persoalan kemanusiaan membutuhkan keberanian dan kehadiran negara agar hak-hak anak tetap dapat terpenuhi.

“Saya berharap apa yang saya teliti nantinya tidak hanya menjadi karya akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi perlindungan anak-anak pekerja migran,” tuturnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Yani mengajak seluruh mahasiswa untuk terus belajar, berani mencoba, serta tidak takut menghadapi tantangan.

“Jangan pernah berhenti belajar. Teruslah mencari pengalaman, berdiskusi, membangun jejaring, dan hadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat selama KKN berlangsung,” pungkasnya. (bst)

PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.

Nomor 134/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 9 Juli 2026
Halilah binti Ruslan sebagai Penggugat
Muhammad Malik bin Salim sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Telok
Desa Sungaiteluk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 12 November 2026

Nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 7 Juli 2026
Saodah binti Sa'ud sebagai Penggugat
Moh. Khairul Muslim bin Saini sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pateken
Desa Kotakusuma
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 11 November 2026

Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i binti Matmin sebagai Pemohon
Samniyah bin Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Juma'ati binti Saini sebagai Penggugat
Ahmad Sihabuddin bin Marsaed sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Sukaoneng
Desa Sukaoneng
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Rabu, 29 Juli 2026

Nomor 59/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nur Amila binti Udin sebagai Penggugat
Zainul Mal bin Ahmad Sani sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pulau Gili
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 29 Juni 2026

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean