Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

Bukan Sekadar Dipulangkan, Gresik Kembali Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran





Gresik, 10 Juli 2026 - Bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, memulangkan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air bukanlah garis akhir. Kepulangan mereka justru menjadi awal untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga negara, mulai dari identitas kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial. Komitmen itulah yang kembali diwujudkan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui pemulangan tahap kedua anak-anak pekerja migran dari Malaysia.

Sebanyak sembilan anak tiba di Pendopo Kabupaten Gresik, Jumat (10/7). Enam di antaranya merupakan anak pekerja migran asal Kabupaten Gresik, sementara tiga lainnya berasal dari daerah lain yang turut difasilitasi dalam proses pemulangan dari Malaysia. Bagi enam anak asal Gresik tersebut, kepulangan ini menjadi langkah awal untuk kembali membangun masa depan di tanah kelahirannya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, penyelamatan anak-anak pekerja migran tidak cukup dilakukan dengan membawa mereka pulang ke Indonesia. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka kembali memperoleh seluruh hak dasar yang selama ini sulit diakses akibat persoalan administrasi kependudukan.

“Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Mereka harus memiliki hak identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika identitas mereka tidak ada, maka akses terhadap seluruh hak hidupnya ikut terputus,” tegas Bupati Yani.

Menurut Bupati Yani, yang ingin diselamatkan bukan hanya keberadaan fisik anak-anak tersebut, tetapi juga masa depan mereka. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan setiap anak yang dipulangkan akan mendapat pendampingan hingga benar-benar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga dan masyarakat.

“Kami ingin anak-anak ini kembali dengan harapan. Mereka memiliki identitas, bisa sekolah, memperoleh perlindungan, dan tetap memiliki kesempatan menggapai cita-cita. Inilah komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam melindungi setiap anak, di mana pun mereka berada,” ujarnya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja terpadu lintas perangkat daerah. Setibanya di Pendopo Kabupaten Gresik, seluruh anak langsung menjalani perekaman biometrik dan identitas kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka juga menerima dokumen administrasi kependudukan, bingkisan berupa perlengkapan sekolah, serta bantuan paket sembako untuk keluarga.

Tahapan berikutnya tidak kalah penting. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KBPPPA) memberikan pendampingan psikososial agar anak mampu beradaptasi dengan lingkungan barunya. Dinas Sosial menyiapkan perlindungan sosial, sementara Dinas Pendidikan memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sesuai usia dan kebutuhannya, baik melalui sekolah formal maupun pendidikan kesetaraan apabila diperlukan. Seluruh proses tersebut dikoordinasikan bersama Dinas Tenaga Kerja yang sejak awal melakukan pendataan anak-anak pekerja migran asal Gresik di Malaysia.

“Kalau usianya masih memungkinkan, mereka akan masuk sekolah formal. Bila sudah melewati jenjang tertentu, kami siapkan pendidikan melalui Kejar Paket A, B, atau C. Yang penting cita-cita mereka tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi,” kata Bupati Yani.

Skema perlindungan terpadu tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. Melalui kerja sama itu, proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dilakukan secara berkelanjutan.

Shoheh, perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur mengaku terharu melihat keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyambut sekaligus mengawal masa depan anak-anak pekerja migran.

Shoheh, yang juga merupakan putra asli Bawean, memahami betul kondisi yang dialami anak-anak tersebut. Ia pernah tumbuh terpisah dari kedua orang tuanya yang bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Pengalaman itulah yang kemudian mendorongnya mengabdikan diri mendampingi ribuan anak pekerja migran Indonesia di Negeri Jiran.

“Saya tidak ingin mereka mengalami apa yang saya alami dulu. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, anak-anak diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa dipersulit administrasi. Gresik memberikan harapan itu,” ungkap Shoheh.

Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa perlindungan anak pekerja migran tidak berhenti pada proses pemulangan, tetapi berlanjut hingga memastikan mereka memperoleh hak sebagai warga negara dan memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

Apresiasi juga disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan praktik baik yang layak menjadi rujukan bagi daerah lain.

“Ini bukan sekadar memulangkan anak. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan seluruh mata rantai perlindungan berjalan, dimulai dari hak identitas, kemudian akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Praktik baik ini layak direplikasi oleh kabupaten dan kota lain,” katanya.

Program ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dirintis Pemerintah Kabupaten Gresik bersama KBRI Kuala Lumpur sejak tahun lalu. Sebelumnya, tiga anak pekerja migran asal Gresik telah berhasil dipulangkan. Pada tahap kedua ini, enam anak asal Gresik kembali difasilitasi pulang bersama tiga anak dari daerah lain.

Bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, pemulangan hanyalah pintu masuk. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak memperoleh identitas sebagai warga negara, mendapatkan akses pendidikan yang layak, tumbuh dalam lingkungan yang aman, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai cita-citanya. (bst)

Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran






Gresik, 9 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten Gresik terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah nyatanya dengan menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Peningkatan Kualitas Penyusunan APBD terkait Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran bagi seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, pada Kamis (9/7). 

Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk memastikan perencanaan dan penganggaran APBD ke depan berjalan lebih tepat sasaran, efektif, dan transparan.

Untuk menyamakan persepsi, Pemkab Gresik menghadirkan narasumber langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi, Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya, serta para sekretaris dinas, kepala bagian, dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Gresik.

Dalam sambutannya, Sekda Washil menegaskan bahwa perencanaan yang matang adalah kunci utama keuangan daerah yang sehat. Ia ingin semua instansi punya satu pemahaman yang sama agar APBD yang disusun tidak sekedar menggugurkan kewajiban aturan, tetapi benar-benar menjawab apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Gresik.

Pada momen ini, Sekda Washil juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran karena Kabupaten Gresik berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-11 kalinya.

"Capaian WTP ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Prestasi ini harus kita jaga, caranya dengan terus memaksimalkan tata kelola keuangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan," ujarnya. 

Sekda Washil mengingatkan adanya sejumlah tantangan dan penyesuaian kebijakan baru dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Mulai dari alokasi anggaran wajib (mandatory spending), pembenahan mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran hibah dan bansos, hingga penyesuaian aturan terbaru lainnya. Ia meminta setiap program yang diusulkan harus selaras dengan prioritas daerah, menggunakan penamaan yang benar di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ia juga mewanti-wanti agar seluruh instansi lebih teliti saat menganggarkan barang milik daerah supaya tidak menjadi temuan pemeriksaan di kemudian hari.

"Anggaran yang tepat itu artinya setiap rupiah yang keluar harus efisien, akuntabel, dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim I BPK Perwakilan Jatim, Agvita Windiadi, mengingatkan agar proses penyusunan anggaran tidak dilakukan secara asal atau sekadar menyontek program lama.

"Jangan hanya copy-paste dari anggaran tahun lalu. Setiap program harus dievaluasi, disesuaikan dengan kebutuhan riil, dan punya target hasil yang jelas agar anggaran tidak terbuang sia-sia," ungkap Agvita.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja daerah dan kemampuan pendapatan. Pengelolaan kas yang sehat sangat penting agar pemerintah daerah tidak terjebak masalah utang kepada pihak ketiga akibat pengeluaran yang lebih besar pasak daripada tiang.

Melalui pembinaan ini, Pemkab Gresik berharap seluruh perangkat daerah bisa lebih tertib administrasi dan taat aturan dalam menyusun APBD. (bst)

Hadapi Dampak Kekeringan, Bupati Yani Serahkan Bansos kepada 1.177 Petani Gagal Panen



Gresik, 8 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat merespons dampak kekeringan yang mengakibatkan gagal panen (puso) di sejumlah wilayah. Sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan bantuan sosial kepada 1.177 petani terdampak dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Cerme, Rabu (08/07). Bantuan tersebut disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik berdasarkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan.

Bupati Yani menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan para petani menghadapi dampak kekeringan seorang diri. Menurutnya, bantuan sosial yang disalurkan merupakan wujud kepedulian sekaligus komitmen pemerintah untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat sedikit meringankan beban panjenengan semua. Bantuan ini kami salurkan berdasarkan penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak. Harapan kami, Gresik ke depan semakin terbebas dari banjir dan kekeringan, sehingga para petani dapat kembali panen dengan lancar, hasilnya meningkat, dan semakin sejahtera, apalagi harga gabah saat ini juga sedang baik,” ujar Bupati Yani.

Ia menjelaskan, sektor pertanian merupakan salah satu penopang utama kehidupan sekaligus perekonomian Kabupaten Gresik. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memberikan perlindungan kepada para petani, terutama saat menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin sulit diprediksi.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), fenomena El Niño menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan sehingga musim kemarau berlangsung lebih panjang. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya ketersediaan air di waduk, sungai, maupun sumur, sekaligus meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan.

Data teknis Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan terdapat 56 desa di 11 kecamatan yang masuk wilayah potensi kekeringan sepanjang tahun 2026. Untuk mempercepat penanganan, Bupati Gresik menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati Gresik Nomor 300.2.1/284/HK/437.12/2026. Penetapan status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah, termasuk BPBD Kabupaten Gresik, untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Bantuan sosial disalurkan kepada 1.177 petani berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) oleh Dinas Pertanian. Penerima bantuan terdiri atas 1.013 petani di Kecamatan Cerme, 135 petani di Kecamatan Duduksampeyan, dan 29 petani di Kecamatan Benjeng.

Khusus di Kecamatan Cerme, penerima bantuan berasal dari Desa Morowudi, Desa Sukoanyar, Desa Dadapkuning, Desa Ngembung, Desa Guranganyar, Desa Pandu, dan Desa Cagakagung.

Selain menyalurkan bantuan sosial, Bupati Yani juga menginstruksikan BPBD bersama Dinas Pertanian untuk memperkuat upaya mitigasi jangka panjang agar dampak kekeringan dapat diminimalkan. Langkah tersebut meliputi normalisasi embung, pembangunan jaringan irigasi yang adaptif, penggunaan varietas benih tahan kekeringan, hingga penguatan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

“Penanganan kekeringan tidak boleh berhenti pada bantuan sosial. Kita harus membangun sistem yang lebih tangguh agar petani Gresik tetap mampu berproduksi meski menghadapi anomali cuaca,” tegasnya.

Sementara itu, Wati, salah seorang penerima bantuan asal Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, mengaku bersyukur atas perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik kepada para petani yang terdampak gagal panen.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya setelah kehilangan hasil panen akibat kekeringan.

“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kebutuhan sehari-hari kami. Terima kasih kepada Pak Bupati yang sudah peduli dengan kondisi kami para petani,” tutur Wati. (bst)

Warga Diponggo Pulau Bawean Gelar Dzikir Midher, Warisan Waliyah Zainab





Momentum bulan Muharram, warga Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Kabupaten Gresik selalu melakukan nguri-uri budaya. Yakni melestarikan budaya peninggalan Waliyah Zainab. Perayaan tersebut dinamai Puya Hale atau Dzikir Midher. Kegiatan membaca doa sambil berkeliling desa digelar hari kamis (2/6/2026)

Menariknya, dalam perayaan tersebut, warga yang mengikuti hanya kaum lelaki dengan memakai aksesoris tongkat kayu Ghireng layaknya dulu Wali membawa tongkat pusaka. Sementara kaum perempuan mempersiapkan hidangan untuk disantap bersama usai acara ritual dzikir midher selesai.

Kepala Desa Diponggo Muhammad Salim mengatakan, kegiatan ini merupakan warisan dakwah Waliyah Zainab. Perayaan juga harus dirayakan Senin atau Kamis. Warga menyakini dengan kegiatan tersebut sebagai doa tolak balak. Dirinya pun memimpin kegiatan tersebut bersama tokoh masyarakat dan sesepuh desa.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan doa bersama di area pemakaman dan museum Waliyah Zainab,” ucapnya.

Setelah berdoa bersama, masyarakat berkeliling Desa  berjalan kaki. Sembari salah satu warga membawa  tombak pusaka peninggalan Waliyah Zainab. Selama ritual Puya Hale berlangsung, warga bersama-sama membacakan kalimat-kalimat Tauhid, sholawat. Lalu berhenti sejenak di setiap pojok-pojok desa untuk mengumandangkan adzan.

“Tujuan utamanya adalah berdoa dan memohon kepada Allah dengan harapan desa Diponggo dijauhkan dari berbagai wabah dan musibah,” paparnya.

Salim mengimbau kepada warganya agar senantiasa menjaga tradisi yang menjadi peninggalan mbah Waliyah Zainab. “Semoga tradisi budaya ini terus tetap ada sepanjang zaman,” pungkasnya. (bst)


PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.


Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamatuk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i binti Matmin sebagai Pemohon
Samniyah bin Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Juma'ati binti Saini sebagai Penggugat
Ahmad Sihabuddin bin Marsaed sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Sukaoneng
Desa Sukaoneng
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Rabu, 29 Juli 2026

Nomor 59/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nur Amila binti Udin sebagai Penggugat
Zainul Mal bin Ahmad Sani sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pulau Gili
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 29 Juni 2026

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean