Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210

BERITA POPULER

adsbybawean

PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Juma'ati binti Saini sebagai Penggugat
Ahmad Sihabuddin bin Marsaed sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Sukaoneng
Desa Sukaoneng
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Rabu, 29 Juli 2026

Nomor 59/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nur Amila binti Udin sebagai Penggugat
Zainul Mal bin Ahmad Sani sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pulau Gili
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 29 Juni 2026

Nomor 57/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Namliyatuz Zahra binti Ahmadi sebagai Penggugat
Rianto bin Zainul Adzim sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Teluk Kemur
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 25 Juni 2026

Nomor 56/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Zuhratul Abadi binti Masrufi sebagai Penggugat
Idris bin Nasrun sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Button
Desa Gunungteguh
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 25 Juni 2026

Musrenbang Perempuan 2026, Bupati Gresik Ajak Perempuan Aktif Tentukan Arah Pembangunan




Gresik, 10 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perempuan Tahun 2026.

Bertempat di Ruang Putri Cempo, Selasa (10/2), forum ini menjadi wadah bagi kaum perempuan untuk menentukan arah kebijakan daerah yang lebih peka gender dan berkelanjutan.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, yang membuka langsung kegiatan ini menegaskan bahwa suara perempuan adalah fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang adil. Menurutnya, perempuan seringkali menghadapi tantangan harian yang unik, sehingga aspirasi mereka sangat dibutuhkan agar kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan, mulai dari sektor pendidikan hingga ekonomi.

“Musrenbang Perempuan ini merupakan ruang bagi ibu-ibu untuk menyampaikan gagasan nyata. Saya ingin perempuan Gresik berdaya secara ekonomi dan memiliki pola pikir yang cerdas, karena dari ibu yang hebat akan lahir generasi masa depan yang berkualitas dan berdaya saing,” ujar Bupati Yani.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, Titik Ernawati, menambahkan bahwa Musrenbang tahun ini secara khusus menggodok sepuluh isu strategis yang mendesak. Isu-isu tersebut meliputi penguatan literasi keuangan keluarga untuk membentengi masyarakat dari bahaya judi online, percepatan penurunan angka stunting, hingga pemenuhan fasilitas publik yang aman dan ramah bagi perempuan serta kelompok rentan.

Selama dua hari pelaksanaan (10-11 Februari), para peserta yang terdiri dari organisasi perempuan, akademisi, dan praktisi akan merumuskan solusi atas berbagai tantangan tersebut. Hasil musyawarah ini nantinya akan diformulasikan menjadi usulan prioritas yang akan dibawa ke tingkat kabupaten guna memastikan pembangunan infrastruktur sosial di Gresik tetap inklusif.

Bupati Yani berharap forum ini tidak hanya berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan aksi nyata yang dapat segera dirasakan manfaatnya.

"Pemerintah ingin membangun Gresik secara inklusif, di mana perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi kemajuan daerah," pungkasnya. (bst)

Rembuk Akur Warga Kecamatan Tambak Bawean, Wabup Alif Tegaskan Kebijakan Selaras dan Kebutuhan Riil Masyarakat






Gresik, 10 Februari 2026 - Dalam upaya mempererat hubungan dan mendengar aspirasi warganya di kepulauan. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif didampingi Anggota DPRD Gresik Lutfi Dhawam, menggelar acara rembuk akur di Desa Tanjung Ori Kecamatan Tambak, Senin (9/2/2026) 

Wabup Alif mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk selalu terbuka terhadap masukan dan keluhan dari masyarakat.

"Rembuk Akur sendiri merupakan forum komunikasi dua arah yang digunakan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memastikan setiap kebijakan selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan," ujarnya.

Menurut Wabup Alif, Acara ini juga berfungsi sebagai evaluasi kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif. 

"Melalui masukan dari masyarakat, diharapkan akan muncul perspektif baru dan solusi inovatif untuk perbaikan ke depan," harapnya. 

Selama acara, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masalah. Seperti infrastruktur, pupuk untuk petani, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan masalah sosial lainnya. Semua masukan dicatat untuk ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat.

Rembug Akur diakhiri dengan sesi dialog interaktif antara Wabup Alif dan masyarakat. Dalam sesi ini, berbagai solusi dan rencana tindak lanjut dibahas bersama untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan masyarakat serta mencapai tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Kegiatan rembuk akur warga tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Muspika, hingga warga setempat. Tujuannya tidak lain adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah khususnya warga Pulau Bawean.(bst)

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean