Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean

Pemkab Gresik Cetak Tenaga Konstruksi Bersertifikat, Siapkan Pekerja Lokal Bersaing di Dalam dan Luar Negeri




Gresik, 29 Juli 2026 - Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/7).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Ida Lailatussa’diyah. 

Sebanyak 54 peserta mengikuti pembekalan dan uji kompetensi dengan antusias. Sertifikasi yang dilaksanakan mencakup tiga skema kompetensi, yakni Juru Las Pemula sebanyak 28 peserta, Tukang Pasang Bata Plester sebanyak 24 peserta, serta Kepala Tukang Bangunan Gedung sebanyak dua peserta.

Dalam sambutannya, Sekda Washil menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan, terutama di tengah semakin tingginya persaingan tenaga kerja. Menurutnya, tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi akan lebih mudah memperoleh kepercayaan dari pengguna jasa sekaligus memiliki peluang kerja yang lebih luas.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Gresik, baru 3.654 orang atau kurang dari 25 persen yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Sementara itu, dari 8.348 calon PMI sektor konstruksi yang terdata di Dinas Tenaga Kerja, baru 368 orang yang telah tersertifikasi.

“Angka ini menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia kerja,” ujar Sekda Washil.

Lebih lanjut, Sekda Washil menjelaskan bahwa seorang tenaga kerja profesional harus memiliki tiga aspek utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude). 

“Keterampilan harus terus diasah sesuai bidang pekerjaan, pengetahuan harus ditingkatkan melalui pemahaman terhadap standar operasional. Sedangkan sikap tercermin dari kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam bekerja,” jelasnya lebih lanjut. 

Selain kompetensi teknis, Sekda Washil juga mendorong para calon pekerja migran untuk terus meningkatkan kemampuan berbahasa asing. Menurutnya, kemampuan berkomunikasi akan sangat membantu saat bekerja di luar negeri, sekaligus meminimalkan risiko kesalahpahaman maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Sementara itu, Kepala Dinas CKPKP Ida Lailatussa’diyah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi. Hal ini sekaligus mendukung visi pembangunan daerah melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.

Menurut Ida, sertifikasi kompetensi diharapkan menjadi bekal bagi para pekerja migran yang ingin kembali berkarya di tanah air. Diharapkan tenaga kerja lokal mampu mengisi kebutuhan tenaga konstruksi di berbagai kawasan industri di Kabupaten Gresik.

“Kami ingin tenaga kerja asal Gresik menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jangan sampai hanya menjadi penonton ketika peluang kerja terbuka lebar di kawasan industri. Dengan sertifikat kompetensi, para peserta memiliki bukti keahlian yang diakui sehingga lebih siap bersaing di dunia kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mana mengisyaratkan kewenangan tugas pemerintah daerah dalam pembina jasa konstruksi di daerah untuk tingkat terampil. 

Melalui pembekalan dari  Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia (LSP-PETAKINDO), para peserta diharapkan memperoleh pengakuan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional.(bst)

Jamin Ketersediaan Logistik Medis, UPT. Instalasi Farmasi Dinkes Gresik Gencarkan Kegiatan Rusa Bawean




UPT. Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik terus berkomitmen memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan terluar dengan memastikan ketersediaan pasokan obat-obatan, vaksin, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

Langkahnya konkret ini diwujudkan melalui pengiriman logistik medis secara berkala menuju Pulau Bawean. Melalui inovasi bertajuk "RuSa Bawean" (Distribusi Obat ke Puskesmas di Bawean), Instalasi Farmasi Dinkes Gresik berupaya memangkas kendala geografis demi menyuplai kebutuhan medis dasar masyarakat di garis depan. 

Sinergi kuat juga dijalin bersama mitra logistik PT Pos Indonesia untuk menjamin seluruh paket obat dikirim dengan standar keamanan yang ditentukan hingga tiba tepat waktu di Puskesmas. 

Tujuan inovasi “RUSA BAWEAN” adalah

1. Meningkatkan ketersediaan perbekalan kesehatan (obat, BMHP, reagen) untuk daerah yang tidak mudah untuk dijangkau di kabupaten Gresik.

2. Mendukung tercapainya kegiatan UPT. Instalasi Farmasi sebagai distributor obat dan BMHP ke puskesmas 

3. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam penyediaan obat dan BMHP untuk masyarakat

4. Meningkatkan efisiensi puskesmas yang ada di Pulau Bawean dalam penerimaan obat dan BMHP.

Mengantisipasi Hambatan Cuaca dan Tantangan Geografis

Kondisi cuaca dan gelombang tinggi Laut Jawa sering kali menjadi tantangan berkala bagi konektivitas logistik menuju Bawean. Menghadapi potensi kendala tersebut, strategi distribusi terencana dan penyusunan stok penyangga (buffer stock) di masing-masing puskesmas terus dioptimalkan. Langkah preventif ini sangat krusial demi mencegah terjadinya kekosongan obat saat jadwal kapal penyeberangan terganggu cuaca buruk.

Dengan kelancaran program distribusi "RuSa Bawean" ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap kualitas layanan kesehatan primer di Pulau Bawean dapat setara dengan daratan utama, serta meminimalkan risiko keterlambatan penanganan pasien darurat di kepulauan (bst)

Bupati Gresik Sabet Penghargaan Indeks Perlindungan Anak Terbaik Pertama se Jawa Timur, Tembus 3 Besar Nasional








Pasuruan, 28 Juli 2026 - Pemkab Gresik sukses meraih Peringkat 1 se-Jatim dan Peringkat 3 Nasional untuk Indeks Perlindungan Anak (IPA) pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Jawa Timur. Acara ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi di kawasan wisata Pintu Langit, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026). 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Kegiatan ini diramaikan oleh ratusan siswa yang menampilkan berbagai unjuk bakat kreatif, mulai dari tarian daerah, pembacaan puisi, hingga atraksi baris-berbaris polisi anak dari Sekolah Rakyat terintegrasi Kota Pasuruan. 

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam puncak HAN. Menurutnya, banyak yang diberikan kepada anak-anak dan perempuan di Jawa Timur, seperti pelayanan yang dilaunching hari ini yaitu Perisai Anak (Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital) dirancang sebagai langkah strategis menekan angka kekerasan pada anak. 

"Pemprov Jatim benar-benar memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, bukti nyata telah memberikan layanan seperti Perisai Anak yang akan melindungi perempuan dan anak di Jawa Timur," ungkap Arifah Fauzi.

Arifah mengingatkan para orang tua di Jawa Timur tentang besarnya ancaman digital, khususnya dari pengaruh negatif media sosial. Melalui program ini, orang tua didorong untuk mengambil peran kecil yang berdampak besar, seperti menjadi teman berbicara, teladan penggunaan gawai, serta pendengar pertama bagi anak tanpa langsung memberikan penghakiman sepihak. 

"Masalah kekerasan dan tantangan yang dihadapi anak-anak di era modern tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua untuk berkolaborasi bersama," tandasnya.

Usai menerima penghargaan, Bupati Gresik Fandi  Akhmad Yani mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi wilayah Jawa Timur untuk memperkuat komitmen perlindungan hak anak sekaligus implementasi ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi masa depan.

"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus berjuang memberikan perlindungan terhadap anak-anak di Gresik. Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam membangun lingkungan yang ramah anak sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak anak melalui kebijakan dan program yang berkelanjutan," tuturnya.

Karena itu, Bupati Yani menegaskan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, terlindungi, sehat, dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimiliki. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Gresik terus menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada anak melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemenuhan gizi, hingga penciptaan lingkungan yang aman dan ramah anak.

"Mari kita sayangi anak, lindungi mereka, karena anak-anak kita adalah calon pemimpin masa depan. Investasi terbaik yang dapat kita lakukan adalah memastikan mereka tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang berkualitas, mendapatkan perlindungan, serta memiliki ruang untuk mengembangkan karakter, kreativitas, dan prestasinya," ungkap Bupati Yani. 

Di tempat sama, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBPPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati mengatakan, hari ini Kabupaten Gresik memperoleh indeks perlindungan anak tingkat provinsi Jawa timur melalui 5 kluster penilaian. Diantaranya, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif serta kesehatan dasar dan kesejahteraan. 

"Ini akan menjadi pemicu semangat kami kedepan dalam meningkatkan nilai Indeks perlindungan dan pemenuhan hak hak anak di Gresik. Harapannya kedepan Kabupaten Gresik mempertahankan kembali tingkat pertama di Jawa Timur dan naik level di nasional," ujarnya 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sesditjen Pengawasan Ruang Digital Kementrian Komdigi, Mediodecci Lustarini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa timur Adhy Karyono, Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur, Sufi Agustini, serta Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KBPPPA) Titik Ernawati dan undangan lainnya.(bst)

PANGGILAN GHOIB PENGADILAN AGAMA BAWEAN

PENGUMUMAN PANGGILAN GHOIB

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui Media Bawean. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Bawean di Sangkapura Kabupaten Gresik Jawa Timur, pada hari seperti yang tercantum pada hari dan  tanggal sidang.

Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan  dapat mengambil salinan surat gugatan Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bawean, dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh oleh kuasanya dan jawaban diajukan pada waktu sidang tersebut.

Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, melalui media massa yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu mediabawean.com.

Nomor 141/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 21 Juli 2026
Arifah binti Abdullah sebagai Penggugat
Ridwan bin Kasmat sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Lanas
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 26 November 2026

Nomor 137/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 17 Juli 2026
Siti Sulaehah binti Sahmawi sebagai Penggugat
Anwari bin Muh. Awi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Gunungteguh
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 23 November 2026

Nomor 134/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 9 Juli 2026
Halilah binti Ruslan sebagai Penggugat
Muhammad Malik bin Salim sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Telok
Desa Sungaiteluk
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 12 November 2026

Nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 7 Juli 2026
Saodah binti Sa'ud sebagai Penggugat
Moh. Khairul Muslim bin Saini sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pateken
Desa Kotakusuma
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 11 November 2026

Nomor 128/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Diana binti Sayadi sebagai Penggugat
Hadi Sucipto bin Hartijo sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kuduk-kuduk
Desa Patarselamat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 4 November 2026

Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Tanggal Diumumkan : 1 Juli 2026
Masda'i bin Matmin sebagai Pemohon
Samniyah binti Samhaji sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Padang Jambu 
Desa Telukjatidawang
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 5 November 2026

Nomor 127/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Hidayatul Karimah binti Abd. Rahim sebagai Penggugat
Fammi bin Sudirman sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kebuntelukdalam
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 28 Oktober 2026

Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Amalisa binti Aming sebagai Penggugat
Yusuf bin Saidi sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Kamis, 22 September 2026

Nomor 118/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Moh. Haris bin Nursalim sebagai Pemohon
Jumratiyah binti Satilan sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Taubat
Desa Sungairujing
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean  
Rabu, 14 Oktober 2026

Nomor 114/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ach. Busairi bin Jumahat sebagai Pemohon
Siti Nur Hayatun Nufus binti Abdurrahman sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Laoksawah
Desa Pudakit Barat
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
.Sekarang tidak diketahui alamatnya
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 6 Oktober 2026

Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Sakdiyah binti Pusahri sebagai Penggugat
Samri bin Mohammad Nur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Labuhan
Desa Tanjungori
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 15 September 2026

Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ermawati binti Saheruddin sebagai Penggugat
Fadli bin Asykur sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun -
Desa Kepuhteluk
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Selasa, 8 September 2026

Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nurma binti Abd. Hamid sebagai Penggugat
Muhammad bin Ismail sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Guntung
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 15 September 2026

Nomor 95/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Pursiyah binti Usman sebagai Penggugat
Samsul Arifin bin Rafi'i sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Agung
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 1 September 2026

Nomor 90/Pdt.G/2026/PA.Bwn
R. Farid Dimyati bin R. Usman Basya sebagai Pemohon
Rusnani binti Mustari sebagai Termohon 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Kamis, 27 Agustus 2026

Nomor 80/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ramai binti Ahmad sebagai Penggugat
Iksan bin M. Yusuf sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Daun
Desa Daun
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 79/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ely Susanti binti Samsuddin sebagai Penggugat
Sugianto bin Khairuddin sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Tajungkema
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 78/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Isnaini binti Muslihin sebagai Penggugat
Masriono bin  Mahadi sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Sumber Rejo
Desa Pudakit Timur
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Selasa, 11 Agustus 2026

Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Ruhmawati binti  Ma'at sebagai Penggugat
Hosnaen bin Mukhzar sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Kumalasa
Desa Kumalasa
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Rabu, 5 Agustus 2026

Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Juma'ati binti Saini sebagai Penggugat
Ahmad Sihabuddin bin Marsaed sebagai Tergugat
Alamat Terdahulu
Dusun Sukaoneng
Desa Sukaoneng
Kecamatan  Tambak Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean Rabu, 29 Juli 2026

Nomor 59/Pdt.G/2026/PA.Bwn
Nur Amila binti Udin sebagai Penggugat
Zainul Mal bin Ahmad Sani sebagai Tergugat 
Alamat Terdahulu
Dusun Pulau Gili
Desa Sidogedungbatu
Kecamatan  Sangkapura Kabupaten Gresik
Sekarang tidak diketahui alamatnya.
Jadwal Sidang di Pengadilan Agama Bawean 
Senin, 29 Juni 2026

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean