Media Bawean, 2 Juli 2008
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Manajemen PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Gresik menegaskan bahwa pengadaan lahan untuk genset di Pulau Bawean belum mendesak.
Penegasan itu disampaikan mantan Manajer PT PLN APJ Gresik Ir Eddy Srimulyani di PN Gresik. Srimulyani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, kemarin (1/7).
Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan, yang dibutuhkan PLN saat itu justru genset untuk pembangkit listrik. "Jadi, yang mendesak PLTD-nya, bukan lahan. Sebab, PLTD itu permintaan warga Bawean," kata pejabat PLN yang kini bertugas di Distribusi PLN Jawa Timur tersebut.
Srimulyani menjadi saksi atas terdakwa Siti Kuntjarni, ketua pengadaan barang proyek reklamasi, yang merugikan negara Rp 361 juta.
Ketika Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbyantoro menanyakan keterlibatan PLN dalam proyek yang didanai APBD Gresik 2004 tersebut, saksi mengaku tidak tahu proyek reklamasi itu.
Sebab, kata dia, yang paling mendesak saat itu adalah lahan yang dekat dengan pantai agar memudahkan transportasi pengangkut BBM untuk pengoperasian genset.
''Kami tidak tahu proyek reklamsi dan PLN juga tidak pernah minta mereklamasi pantai untuk penempatan genset," katanya.
Dia menjelaskan, dalam menyikapi tingginya permintaan pasang baru listrik di Bawean, PLN bekerja sama dengan Pemkab Gresik melalui proyek listrik desa (prolisdes).
Dalam kerja sama itu, PLN menyediakan genset pembangkit listrik, sedangkan Pemkab Gresik menyediakan lahan sesuai kesepakatan.
"PLN memberikan batas hingga Desember 2003, tetapi ternyata lahan belum siap. PLN terpaksa memperpanjang sewa tanah milik dinas pertanian untuk penempatan genset dari prolisdes,'' kata Srimulyani.(yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Manajemen PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Gresik menegaskan bahwa pengadaan lahan untuk genset di Pulau Bawean belum mendesak.
Penegasan itu disampaikan mantan Manajer PT PLN APJ Gresik Ir Eddy Srimulyani di PN Gresik. Srimulyani hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, kemarin (1/7).
Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan, yang dibutuhkan PLN saat itu justru genset untuk pembangkit listrik. "Jadi, yang mendesak PLTD-nya, bukan lahan. Sebab, PLTD itu permintaan warga Bawean," kata pejabat PLN yang kini bertugas di Distribusi PLN Jawa Timur tersebut.
Srimulyani menjadi saksi atas terdakwa Siti Kuntjarni, ketua pengadaan barang proyek reklamasi, yang merugikan negara Rp 361 juta.
Ketika Ketua Majelis Hakim Eddy Kirbyantoro menanyakan keterlibatan PLN dalam proyek yang didanai APBD Gresik 2004 tersebut, saksi mengaku tidak tahu proyek reklamasi itu.
Sebab, kata dia, yang paling mendesak saat itu adalah lahan yang dekat dengan pantai agar memudahkan transportasi pengangkut BBM untuk pengoperasian genset.
''Kami tidak tahu proyek reklamsi dan PLN juga tidak pernah minta mereklamasi pantai untuk penempatan genset," katanya.
Dia menjelaskan, dalam menyikapi tingginya permintaan pasang baru listrik di Bawean, PLN bekerja sama dengan Pemkab Gresik melalui proyek listrik desa (prolisdes).
Dalam kerja sama itu, PLN menyediakan genset pembangkit listrik, sedangkan Pemkab Gresik menyediakan lahan sesuai kesepakatan.
"PLN memberikan batas hingga Desember 2003, tetapi ternyata lahan belum siap. PLN terpaksa memperpanjang sewa tanah milik dinas pertanian untuk penempatan genset dari prolisdes,'' kata Srimulyani.(yad/ib)
Posting Komentar