Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Warga Kumalasa Divonis 2 Bulan PenjaraMelanggar Keimigrasian Di Malaysia

Warga Kumalasa Divonis 2 Bulan PenjaraMelanggar Keimigrasian Di Malaysia

Posted by Media Bawean on Selasa, 02 Juni 2009

Media Bawean, 2 Juni 2009

Perlu dijadikan pelajaran bagi semua orang yang punya keinginan bepergian ke negeri orang, khusus bagi warga Bawean bila punya niatan berkunjung ke negeri jiran. Kelengkapan surat-surat mutlak diperlukan sebagai dokumen legalitas sebagai warga pendatang.

Warga Kumalasa Moh. Lasip didampingi pengacaranya Harcharanjin Singh, kemarin (1/6) mendapati vonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Ampang Selangor. Moh. Lasip di jerat pasal ke imigrasian, akibat melebihi izin tinggal di Malaysia, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10.000 Ringgit.

Pengacara Moh. Lasip dalam pembelaannya mengatakan "bahwa terdakwa mempunyai tanggungan satu orang isteri, tujuh orang anak, dan dua orang tua yang sudah tua, serta tidak mempunyai pekerjaan yang tetap".

Moh. Lasip ditangkap oleh Polisi (25/4) Jam 5 PM, di jalan Kemajuan Kampung Pandan, Ampang, Selangor saat anggota Polisi Kriminal Ampang sedang melakukan patroli di sekitar Kampung Pandan.

Moh. Lasip ditangkap karena tidak bisa membuktikan dokumen visa turis atau visa kerja dan langsung dibawa ke Kantor Polisi. Menurut hasil penyelidikan, Moh. Lasip telah tinggal lebih waktu selama 1 tahun 2 bulan 2 hari di Malaysia.

Liputan Syaiful Aiman dari Kuala Lumpur Malaysia
http://saiful-aiman.blogspot.com/

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean