Media Bawean, 2 Juni 2009
Perlu dijadikan pelajaran bagi semua orang yang punya keinginan bepergian ke negeri orang, khusus bagi warga Bawean bila punya niatan berkunjung ke negeri jiran. Kelengkapan surat-surat mutlak diperlukan sebagai dokumen legalitas sebagai warga pendatang.
Pengacara Moh. Lasip dalam pembelaannya mengatakan "bahwa terdakwa mempunyai tanggungan satu orang isteri, tujuh orang anak, dan dua orang tua yang sudah tua, serta tidak mempunyai pekerjaan yang tetap".
Moh. Lasip ditangkap oleh Polisi (25/4) Jam 5 PM, di jalan Kemajuan Kampung Pandan, Ampang, Selangor saat anggota Polisi Kriminal Ampang sedang melakukan patroli di sekitar Kampung Pandan.
Moh. Lasip ditangkap karena tidak bisa membuktikan dokumen visa turis atau visa kerja dan langsung dibawa ke Kantor Polisi. Menurut hasil penyelidikan, Moh. Lasip telah tinggal lebih waktu selama 1 tahun 2 bulan 2 hari di Malaysia.
Liputan Syaiful Aiman dari Kuala Lumpur Malaysia
http://saiful-aiman.blogspot.com/
Posting Komentar