Media Bawean, 22 November 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Satuan polisi sektor Tambak, polres Gresik berhasil mengamankan dua pelaku bandong (pencuri) kayu dihutan Gunung, Mungguk, dusun Celo-celo, Desa Klumpang Gubuk, kecamatan Tambak, Bawean, (22/11/2009).
Polisi menyita 436 batang kayu merah atau opasa masuk kelompok meranti, senilai Rp 15 juta.
Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, tertangkapnya dua pencuri diketahui bernama Latif ( 41 ) warga dusun Pategalan, Samsudin (22) dusun celo-celo keduanya di Desa Klumpang Gubuk, kecamatan Tambak.
Dua pencuri kayu ditangkap saat anggota polsek Tambak sedang patroli diarea hutan Gunung mencurigai bunyi gergaji didalam hutan, begitu didekati ternyata ada dua orang sedang menggergaji kayu hutan dikegelapan malam.
Tanpa banyak tanya kedua pelaku langsung diringkus oleh anggota reskrim polsek Tambak dan digelandang ke Mapolsek. Dihadapan penyidik, keduanya mengakui seluruh perbuatanya.
"Dua blandong kayu kami amankan beserta barang bukti sebanyak 436 kayu kelompok Meranti senilai Rp 13 juta, dan dua gergaji Zenzo," kata AKP Didik Wahyudi Kapolsek Tambak, Minggu (22/11/2009).
Tersangka kami jerat dengan pasal 78 ayat 5, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Satuan polisi sektor Tambak, polres Gresik berhasil mengamankan dua pelaku bandong (pencuri) kayu dihutan Gunung, Mungguk, dusun Celo-celo, Desa Klumpang Gubuk, kecamatan Tambak, Bawean, (22/11/2009).
Polisi menyita 436 batang kayu merah atau opasa masuk kelompok meranti, senilai Rp 15 juta.
Menurut informasi yang dihimpun beritajatim.com, tertangkapnya dua pencuri diketahui bernama Latif ( 41 ) warga dusun Pategalan, Samsudin (22) dusun celo-celo keduanya di Desa Klumpang Gubuk, kecamatan Tambak.
Dua pencuri kayu ditangkap saat anggota polsek Tambak sedang patroli diarea hutan Gunung mencurigai bunyi gergaji didalam hutan, begitu didekati ternyata ada dua orang sedang menggergaji kayu hutan dikegelapan malam.
Tanpa banyak tanya kedua pelaku langsung diringkus oleh anggota reskrim polsek Tambak dan digelandang ke Mapolsek. Dihadapan penyidik, keduanya mengakui seluruh perbuatanya.
"Dua blandong kayu kami amankan beserta barang bukti sebanyak 436 kayu kelompok Meranti senilai Rp 13 juta, dan dua gergaji Zenzo," kata AKP Didik Wahyudi Kapolsek Tambak, Minggu (22/11/2009).
Tersangka kami jerat dengan pasal 78 ayat 5, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Milyar.[ard/ted]
Posting Komentar