Media Bawean, 17 Januari 2010
"Berawal dengan adanya sms kepada warga agar mengambil surat yang diletakkan di durung Kongsi Teluk, sebaiknya Lutfan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib, sesuai isi didalam surat," katanya.
"Guna memperjelas permasalahan, sebaiknya lebih cepat lebih baik untuk menyerahkan diri. Kami siap menerimanya selama 24 jam, bila Lutfan butuh perlindungan dalam proses menyerahkan diri," ujarnya.
"Sebab statusnya Lutfan sudah DPO, jadi sebaiknya menyerahkan diri saja agar keadaannya tidak fatal dikemudian hari," papar Kades Daun. (bst)
Posting Komentar