Media Bawean, 22 Januari 2010
Sumber : Surabaya Post
GRESIK-DPRD Kab. Gresik menyayangkan larangan berlayar KM Exspress Bahari 8B (EB 8B) oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik baru muncul setelah terjadi kecelakaan, padahal kapal berbahan fiberglass itu telah melayani penyeberangan rute Gresik-Bawean (sekitar 81) mil sejak 2006 lalu.
"Mengapa baru sekarang Adpel mempersoalkan pelayaran Express Bahari 8B?" kata Zulfan Hasyim, Ketua DPRD Gresik. "Ini namanya terlambat!" tandasnya.
Adpel melarang Express Bahari 8B berlayar setelah karena pemilik kapal tidak mengantongi sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), terkait izin operasional kapal dari bahan fiberglass untuk pelayaran di laut.
Zulfan minta Adpel bersikap tegas dalam menerapkan regulasi. "Jika ada aturan yang melarang kapal berbahan fiberglass berlayar lebih dari 18 mil, Adpel harus tidak menerbitkan surat izin berlayar (SIB),” tegas Zulfan.
"Saya berharap regulator tidak selalu bertindak menunggu ada kejadian, beruntung tidak ada korban jiwa," tambah Zulfan. "Coba kalau ada korban, siapa yang akan bertanggungjawab?"
Express Bahari 8B mengalami kecelakaan di Pulau Selayar 9 Januari lalu. Lambung kapal yang terbuat dari fiberglass pecah dihantam ombak besar. Tidak ada korban dalam kecelakaan ini.
"Jika tidak ada kejadian," tambah Zulfan, "sudah pasti larangan itu tidak akan pernah terpikirkan, meskipun aturan tersebut menyangkut nyawa orang lain."
Sementara itu, Kepala Adpel Gresik, Ali Ibrahim selama ini berpedoman pada surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut, terkait izin operasional EB 8B. "Meskipun ada larangan dari BKI, tapi sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan Ekspres Bahari 8B boleh berlayar; Adpel hanya meneruskan wewenang dengan memberikan SIB," jelas Ali Ibrahim. sep
Sumber : Surabaya Post
GRESIK-DPRD Kab. Gresik menyayangkan larangan berlayar KM Exspress Bahari 8B (EB 8B) oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik baru muncul setelah terjadi kecelakaan, padahal kapal berbahan fiberglass itu telah melayani penyeberangan rute Gresik-Bawean (sekitar 81) mil sejak 2006 lalu.
"Mengapa baru sekarang Adpel mempersoalkan pelayaran Express Bahari 8B?" kata Zulfan Hasyim, Ketua DPRD Gresik. "Ini namanya terlambat!" tandasnya.
Adpel melarang Express Bahari 8B berlayar setelah karena pemilik kapal tidak mengantongi sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), terkait izin operasional kapal dari bahan fiberglass untuk pelayaran di laut.
Zulfan minta Adpel bersikap tegas dalam menerapkan regulasi. "Jika ada aturan yang melarang kapal berbahan fiberglass berlayar lebih dari 18 mil, Adpel harus tidak menerbitkan surat izin berlayar (SIB),” tegas Zulfan.
"Saya berharap regulator tidak selalu bertindak menunggu ada kejadian, beruntung tidak ada korban jiwa," tambah Zulfan. "Coba kalau ada korban, siapa yang akan bertanggungjawab?"
Express Bahari 8B mengalami kecelakaan di Pulau Selayar 9 Januari lalu. Lambung kapal yang terbuat dari fiberglass pecah dihantam ombak besar. Tidak ada korban dalam kecelakaan ini.
"Jika tidak ada kejadian," tambah Zulfan, "sudah pasti larangan itu tidak akan pernah terpikirkan, meskipun aturan tersebut menyangkut nyawa orang lain."
Sementara itu, Kepala Adpel Gresik, Ali Ibrahim selama ini berpedoman pada surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut, terkait izin operasional EB 8B. "Meskipun ada larangan dari BKI, tapi sertifikat dari Ditjen Perhubungan Laut menyatakan Ekspres Bahari 8B boleh berlayar; Adpel hanya meneruskan wewenang dengan memberikan SIB," jelas Ali Ibrahim. sep
Posting Komentar