Media Bawean, 2 Januari 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Tujuh pelaku perampokan di Bawean, yaitu di rumah Ridwan, Desa Sungai Teluk dan rumah Masyadi, 48, di Desa Bululajang, berhasil dibekuk. Lima orang ditangkap di atas KM Ekspres Bahari 8-B yaitu, Armu Al Arifin, 20, warga Kalasan, Tegalsiwalan, Probolinggo; Sugianto, 35, warga Sungaiteluk, Sangkapura; Sukas Efendi, 33, asal Keuripan, Probolinggo; Budianto, 45, asal Sukoranbe, Jember; serta Sukardi Arto, 51, warga Jabung Candi, Paiton, Probolinggo.
Sedangkan, pelaku lainnya Moh Aman, 45, asal Desa Daun, Sangkapura, ditangkap di rumahnya karena menerima titipan emas curian. Fahmi, 25, ditangkap di rumahnya Desa Diponggo, Kecamatan Tambak. Masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran anggota Polsek Sangkapura. Mereka adalah Lutfan alias Koming asal Desa Daun dan Busri asal Desa Kepuh, keduanya di Kecamatan Sangkapura.
Kapolsek Sangkapura AKP Zamzami mengatakan perampokan di rumah Ridwan yang terjadi 22 Desember 2009 dan di rumah Masyadi pada 27 Desember 2009 diduga pelakunya sama. Sebab, saat penangkapan ditemukan barang bukti hasil curian di rumah Ridwan berupa komputer, DVD, dan genset yang disembunyikan Sugianto di rumah kosnya di Dusun Telukkemor, Kecamatan Tambak. “Juga ditemukan barang bukti perampokan di rumah Masyadi, yang disimpan di rumah Moh Aman berupa uang Rp 28,868 juta dan emas 23 jenis,” jelas AKP Zamzami. san
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Tujuh pelaku perampokan di Bawean, yaitu di rumah Ridwan, Desa Sungai Teluk dan rumah Masyadi, 48, di Desa Bululajang, berhasil dibekuk. Lima orang ditangkap di atas KM Ekspres Bahari 8-B yaitu, Armu Al Arifin, 20, warga Kalasan, Tegalsiwalan, Probolinggo; Sugianto, 35, warga Sungaiteluk, Sangkapura; Sukas Efendi, 33, asal Keuripan, Probolinggo; Budianto, 45, asal Sukoranbe, Jember; serta Sukardi Arto, 51, warga Jabung Candi, Paiton, Probolinggo.
Sedangkan, pelaku lainnya Moh Aman, 45, asal Desa Daun, Sangkapura, ditangkap di rumahnya karena menerima titipan emas curian. Fahmi, 25, ditangkap di rumahnya Desa Diponggo, Kecamatan Tambak. Masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran anggota Polsek Sangkapura. Mereka adalah Lutfan alias Koming asal Desa Daun dan Busri asal Desa Kepuh, keduanya di Kecamatan Sangkapura.
Kapolsek Sangkapura AKP Zamzami mengatakan perampokan di rumah Ridwan yang terjadi 22 Desember 2009 dan di rumah Masyadi pada 27 Desember 2009 diduga pelakunya sama. Sebab, saat penangkapan ditemukan barang bukti hasil curian di rumah Ridwan berupa komputer, DVD, dan genset yang disembunyikan Sugianto di rumah kosnya di Dusun Telukkemor, Kecamatan Tambak. “Juga ditemukan barang bukti perampokan di rumah Masyadi, yang disimpan di rumah Moh Aman berupa uang Rp 28,868 juta dan emas 23 jenis,” jelas AKP Zamzami. san
Posting Komentar