Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kapan Peredaran Miras Di Bawean Diberantas

Kapan Peredaran Miras Di Bawean Diberantas

Posted by Media Bawean on Jumat, 05 Februari 2010

Media Bawean, 5 Februari 2010

Polisi Menemukan BB Botol Miras Di Pantai Sangkapura

Polisi Menunjukkan BB Botol Bekas Miras

Di Kabupaten Gresik memiliki Perda No. 12 Tahun 2002 Tentang Larangan MIRAS yo Perda 19 tahun 2005 Tentang Revisi Perda 12 Tahun 2002. Lalu kapan realisasi Perda tersebut akan diterapkan oleh penegak hukum, sementara peredarannya menjamur kayak jualan kacang goreng.

Tokoh asal Pulau Bawean yaitu Ir. H. Syariful Mizan (Ketua PCNU Bawean) dengan KH. Hafidz Halifi, pada Tanggal 29 Januari 2010, telah mengadakan silaturrahim dengan Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono diruang kerjanya. Dalam pertemuan yang dibahas diantaranya adalah peredaran minuman keras di Pulau Bawean. Kapolres Gresik sempat terkejut mendapat informasi soal maraknya peredaran miras, dan sempat bertanya-tanya darimana masuknya kesana.

Kapolsek Sangkapura AKP. Zamzani dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Proses hukum dengan penjualan miras kepada ABK kapal tetap akan dilanjut, dengan mengacu pada Perda No. 12 tahun 2002," katanya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean