Media Bawean, 5 Februari 2010
Di Kabupaten Gresik memiliki Perda No. 12 Tahun 2002 Tentang Larangan MIRAS yo Perda 19 tahun 2005 Tentang Revisi Perda 12 Tahun 2002. Lalu kapan realisasi Perda tersebut akan diterapkan oleh penegak hukum, sementara peredarannya menjamur kayak jualan kacang goreng.
Tokoh asal Pulau Bawean yaitu Ir. H. Syariful Mizan (Ketua PCNU Bawean) dengan KH. Hafidz Halifi, pada Tanggal 29 Januari 2010, telah mengadakan silaturrahim dengan Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono diruang kerjanya. Dalam pertemuan yang dibahas diantaranya adalah peredaran minuman keras di Pulau Bawean. Kapolres Gresik sempat terkejut mendapat informasi soal maraknya peredaran miras, dan sempat bertanya-tanya darimana masuknya kesana.
Kapolsek Sangkapura AKP. Zamzani dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Proses hukum dengan penjualan miras kepada ABK kapal tetap akan dilanjut, dengan mengacu pada Perda No. 12 tahun 2002," katanya. (bst)
Tokoh asal Pulau Bawean yaitu Ir. H. Syariful Mizan (Ketua PCNU Bawean) dengan KH. Hafidz Halifi, pada Tanggal 29 Januari 2010, telah mengadakan silaturrahim dengan Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono diruang kerjanya. Dalam pertemuan yang dibahas diantaranya adalah peredaran minuman keras di Pulau Bawean. Kapolres Gresik sempat terkejut mendapat informasi soal maraknya peredaran miras, dan sempat bertanya-tanya darimana masuknya kesana.
Kapolsek Sangkapura AKP. Zamzani dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Proses hukum dengan penjualan miras kepada ABK kapal tetap akan dilanjut, dengan mengacu pada Perda No. 12 tahun 2002," katanya. (bst)
Posting Komentar