Media Bawean, 25 Februari 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, harus lebih lama mendekam di bui Mapolres Gresik. Sebab, polisi menolak permohonan mereka menjadi tahanan kota.
Permohonan itu dikirimkan kuasa hukum kelima tersangka Sabtu (20/2). Polisi lalu menjawab sekaligus menolaknya pada Selasa (23/2) lalu.
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono melalui Kasatreskrim AKP Fauzan Sukmawansyah mengatakan permohonan itu ditolak karena kasus itu merupakan kasus atensi dari pimpinan. “Maka kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Karena menyangkut kerugian uang negara,” ujar AKP Fauzan.
Dia juga mengatakan mendapat keluhan dari keluarga tersangka yang mengaku sering mendapat telepon dari orang-orang yang mengaku pejabat penting kepolisian. Kepada mereka, penelepon mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah asalkan keluarganya membayar. ”Keluarga tersangka kami minta untuk tidak melayani bujuk rayu penelepon, karena ujung-ujungnya hanya memeras,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemkab Gresik Sutarmo SH mengaku legowo meski permohonannya ditolak. Sebaliknya, ia meminta agar keluarga tersangka bisa menerima keputusan tersebut. “Yang terpenting kami sudah berupaya, membantu pihak keluarga tersangka,” ujar Sutarmo.
Untuk mendampingi ke empat tersangka, kata Sutarmo, pihaknya menugaskan enam stafnya selama pemeriksaan di polres. “Kalau berkasnya sudah di BAP, ke enam staf kami tarik karena kasusnya tidak terkait PTUN. Para tersangka harus mencari sendiri penasihat hukum,” ujarnya.
Dikatakan Sutarmo, dari lima tersangka empat di antaranya meminta pendampingan, yakni Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria), Sofyan (Camat Tambak) dan Joko S (mantan Sekcam Tambak). “Sedangkan mantan Kades Tanjung Ori Danauri, sudah menunjuk penasihat hukum sendiri,” tambahnya. n san
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569,901 juta termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta, harus lebih lama mendekam di bui Mapolres Gresik. Sebab, polisi menolak permohonan mereka menjadi tahanan kota.
Permohonan itu dikirimkan kuasa hukum kelima tersangka Sabtu (20/2). Polisi lalu menjawab sekaligus menolaknya pada Selasa (23/2) lalu.
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono melalui Kasatreskrim AKP Fauzan Sukmawansyah mengatakan permohonan itu ditolak karena kasus itu merupakan kasus atensi dari pimpinan. “Maka kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Karena menyangkut kerugian uang negara,” ujar AKP Fauzan.
Dia juga mengatakan mendapat keluhan dari keluarga tersangka yang mengaku sering mendapat telepon dari orang-orang yang mengaku pejabat penting kepolisian. Kepada mereka, penelepon mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah asalkan keluarganya membayar. ”Keluarga tersangka kami minta untuk tidak melayani bujuk rayu penelepon, karena ujung-ujungnya hanya memeras,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemkab Gresik Sutarmo SH mengaku legowo meski permohonannya ditolak. Sebaliknya, ia meminta agar keluarga tersangka bisa menerima keputusan tersebut. “Yang terpenting kami sudah berupaya, membantu pihak keluarga tersangka,” ujar Sutarmo.
Untuk mendampingi ke empat tersangka, kata Sutarmo, pihaknya menugaskan enam stafnya selama pemeriksaan di polres. “Kalau berkasnya sudah di BAP, ke enam staf kami tarik karena kasusnya tidak terkait PTUN. Para tersangka harus mencari sendiri penasihat hukum,” ujarnya.
Dikatakan Sutarmo, dari lima tersangka empat di antaranya meminta pendampingan, yakni Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria), Sofyan (Camat Tambak) dan Joko S (mantan Sekcam Tambak). “Sedangkan mantan Kades Tanjung Ori Danauri, sudah menunjuk penasihat hukum sendiri,” tambahnya. n san
Posting Komentar