Media Bawean, 18 Februari 2010
Sumber : KOMPAS
GRESIK, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang Bawean senilai Rp 569 juta, kini sudah dalam tahap pemeriksaan tersangka. Lima tersangka yang diperiksa unit Idik II Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik yakni adalah Sofyan (Camat Tambak, Bawean), Tony Wahyu S (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (Kasubag Agraria Dinas Pemerintahan Umum, sekarang Camat Cerme), Danuri (mantan Kades Tanjung Ori, Tambak) dan Joko (mantan Sekcam Tambak, sekarang Sekcam Sangkapura).
Kelimanya diperiksa Kamis (18/2/2010) mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.30 belum tuntas. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bila pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara dengan Kepala Polres. "Setelah itu penyidik menentukan ditahan atau tidak," kata Faazan.
Dari hasil penyelidikan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 dari 243 orang yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Ada selisih Rp 460,8 juta, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara Rp 472 juta.
Penulis: ACI
Sumber : KOMPAS
GRESIK, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang Bawean senilai Rp 569 juta, kini sudah dalam tahap pemeriksaan tersangka. Lima tersangka yang diperiksa unit Idik II Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik yakni adalah Sofyan (Camat Tambak, Bawean), Tony Wahyu S (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (Kasubag Agraria Dinas Pemerintahan Umum, sekarang Camat Cerme), Danuri (mantan Kades Tanjung Ori, Tambak) dan Joko (mantan Sekcam Tambak, sekarang Sekcam Sangkapura).
Kelimanya diperiksa Kamis (18/2/2010) mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.30 belum tuntas. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bila pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara dengan Kepala Polres. "Setelah itu penyidik menentukan ditahan atau tidak," kata Faazan.
Dari hasil penyelidikan di Pulau Bawean, terungkap hanya 101 dari 243 orang yang diklaim telah menerima uang ganti rugi tanaman. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Sedangkan bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6 juta). Ada selisih Rp 460,8 juta, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara Rp 472 juta.
Penulis: ACI
Posting Komentar