Media Bawean, 2 Maret 2010
Sejak kemarin (1/2) sampai hari ini (4/3), melakukan operasi gabungan antara Polhut KSDA Bawean dengan Polsek Sangkapura di hutan milik negara Blok Komalasa, Sangkapura Bagaimana hasilnya?
Sebelumnya petugas KSDA menemukan kayu milik negara dipotong oleh BS warga Komalasa, secara kebetulan BS memotong kayu berbatasan dengan hutan KSDA Bawean.
Senin (1/3), petugas KSDA Bawean bersama anggota Polsek Sangkapura mengajak BS ke lokasi pemotongan kayu di hutan Komalasa. Sampai di hutan, BS menjelaskan, "7 pohon membeli dengan warga Komalasa bernama MSF, soal masuk hutan milik negara, terpulang kepada MSF yang menjualnya," katanya.
Setelah dari hutan, BS bersama barang bukti alat potong kayu (mesin sinso) dan kayu yang ditebang di hutan milik negara langsung diamankan di kantor Polsek Sangkapura. Kemudian malam hari setelah pemeriksaan BS dipulangkan, menunggu pemeriksaan lanjutan.
Selasa (2/3), petugas kembali ke hutan dengan aparat desa Komalasa dan MSF sebagai penjual. Sampai di lokasi terjadi perselisihan batas versi KSDA dengan MSF. Menurut KSDA batas berdasarkan tanda PAL beton, sedangkan menurut MSF berdasarkan pohon yang ada ditarik lurus. Berhubung tidak ada kesepakatan, maka dilanjutkan besoknya dengan mendatangkan saksi hidup yang mengetahui batas secara benar.
Hari ini (4/3), Kapolsek Sangkapura bersama anggota dengan KSDA Bawean kembali turun ke hutan untuk memeriksa kembali batas antara hutan KSDA dengan milik warga.
Menurut Kapolsek Sangkapura mengatakan, "Setelah dilakukan pemeriksaan ke hutan, ternyata 3 pohon yang dipotong adalah milik KSDA Bawean," katanya.
"Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka dan saksi akan dilakukan besok hari sabtu (6/1) di kantor Polsek Sangkapura," ujar AKP, H. Zamzani. (bst)
Sebelumnya petugas KSDA menemukan kayu milik negara dipotong oleh BS warga Komalasa, secara kebetulan BS memotong kayu berbatasan dengan hutan KSDA Bawean.
Senin (1/3), petugas KSDA Bawean bersama anggota Polsek Sangkapura mengajak BS ke lokasi pemotongan kayu di hutan Komalasa. Sampai di hutan, BS menjelaskan, "7 pohon membeli dengan warga Komalasa bernama MSF, soal masuk hutan milik negara, terpulang kepada MSF yang menjualnya," katanya.
Setelah dari hutan, BS bersama barang bukti alat potong kayu (mesin sinso) dan kayu yang ditebang di hutan milik negara langsung diamankan di kantor Polsek Sangkapura. Kemudian malam hari setelah pemeriksaan BS dipulangkan, menunggu pemeriksaan lanjutan.
Selasa (2/3), petugas kembali ke hutan dengan aparat desa Komalasa dan MSF sebagai penjual. Sampai di lokasi terjadi perselisihan batas versi KSDA dengan MSF. Menurut KSDA batas berdasarkan tanda PAL beton, sedangkan menurut MSF berdasarkan pohon yang ada ditarik lurus. Berhubung tidak ada kesepakatan, maka dilanjutkan besoknya dengan mendatangkan saksi hidup yang mengetahui batas secara benar.
Hari ini (4/3), Kapolsek Sangkapura bersama anggota dengan KSDA Bawean kembali turun ke hutan untuk memeriksa kembali batas antara hutan KSDA dengan milik warga.
Menurut Kapolsek Sangkapura mengatakan, "Setelah dilakukan pemeriksaan ke hutan, ternyata 3 pohon yang dipotong adalah milik KSDA Bawean," katanya.
"Pemeriksaan lanjutan untuk tersangka dan saksi akan dilakukan besok hari sabtu (6/1) di kantor Polsek Sangkapura," ujar AKP, H. Zamzani. (bst)
Posting Komentar