Media Bawean, 8 April 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Empat di antara lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) Bawean harus merogoh kocek sendiri bila ingin didampingi penasihat hukum sesuai keinginan. Sebab, Pemkab Gresik menarik penasihat hukum para tersangka itu kemarin (6/4).
Empat tersangka yang semula menikmati bantuan hukum yang disediakan pemkot itu adalah M. Sofyan (mantan camat Tambak), Gatot Siswanto (mantan camat Cerme), Joko Soeryantoro (mantan Sekcam Sangkapura), dan Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan). Mereka mendapatkan fasilitas tersebut karena masih berstatus PNS dan mantan PNS. Seorang tersangka lagi, Danauri (mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak), sejak awal menunjuk pengacara sendiri.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo menjelaskan, penarikan pendampingan itu dilakukan karena para tersangka telah menunjuk pengacara sendiri. "Kami hentikan karena permintaan tersangka. Meski begitu, kami tetap mengikuti perkembangan perkara mereka," kata Sutarmo.
Informasi yang beredar menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menolak tim pengacara yang ditunjuk Pemkab Gresik. Alasannya tidak etis pemkab menunjuk pengacara yang didanai APBD untuk mendampingi tersangka korupsi dana APBD.
Dikonfirmasi soal itu, Sutarmo menolak berkomentar. "Memang ada informasi seperti itu. Tapi, saya tidak mau menanggapi. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada aturan yang melarang pengacara mendampingi tersangka perkara korupsi," jelas Sutarmo.
Kepala Kejari Gresik T.A. Djalil tidak bisa dihubungi saat hendak dikonfirmasi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih yang menangani kasus tersebut juga tidak bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan, pada 18 Februari pukul 22.30, lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean ditahan polisi. Pada 12 Maret, polisi melimpahkan BAP perkara tersebut kepada kejaksaan. Namun, berkas itu kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemilik tanaman yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 orang. Total ganti rugi yang dibayarkan Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasar penghitungan penyidik, ada selisih Rp 460,8 juta yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat kerugian negara Rp 474.761.335. (yad/c6/soe)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Empat di antara lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) Bawean harus merogoh kocek sendiri bila ingin didampingi penasihat hukum sesuai keinginan. Sebab, Pemkab Gresik menarik penasihat hukum para tersangka itu kemarin (6/4).
Empat tersangka yang semula menikmati bantuan hukum yang disediakan pemkot itu adalah M. Sofyan (mantan camat Tambak), Gatot Siswanto (mantan camat Cerme), Joko Soeryantoro (mantan Sekcam Sangkapura), dan Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan). Mereka mendapatkan fasilitas tersebut karena masih berstatus PNS dan mantan PNS. Seorang tersangka lagi, Danauri (mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak), sejak awal menunjuk pengacara sendiri.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Sutarmo menjelaskan, penarikan pendampingan itu dilakukan karena para tersangka telah menunjuk pengacara sendiri. "Kami hentikan karena permintaan tersangka. Meski begitu, kami tetap mengikuti perkembangan perkara mereka," kata Sutarmo.
Informasi yang beredar menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menolak tim pengacara yang ditunjuk Pemkab Gresik. Alasannya tidak etis pemkab menunjuk pengacara yang didanai APBD untuk mendampingi tersangka korupsi dana APBD.
Dikonfirmasi soal itu, Sutarmo menolak berkomentar. "Memang ada informasi seperti itu. Tapi, saya tidak mau menanggapi. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada aturan yang melarang pengacara mendampingi tersangka perkara korupsi," jelas Sutarmo.
Kepala Kejari Gresik T.A. Djalil tidak bisa dihubungi saat hendak dikonfirmasi. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih yang menangani kasus tersebut juga tidak bisa dikonfirmasi.
Seperti diberitakan, pada 18 Februari pukul 22.30, lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean ditahan polisi. Pada 12 Maret, polisi melimpahkan BAP perkara tersebut kepada kejaksaan. Namun, berkas itu kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemilik tanaman yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 orang. Total ganti rugi yang dibayarkan Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.
Berdasar penghitungan penyidik, ada selisih Rp 460,8 juta yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mencatat kerugian negara Rp 474.761.335. (yad/c6/soe)


Posting Komentar