Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lima Tersangka Korupsi Lapter Dilimpahkan

Lima Tersangka Korupsi Lapter Dilimpahkan

Posted by Media Bawean on Rabu, 16 Juni 2010

Media Bawean, 16 Juni 2010

Sumber : Antara Jatim

Gresik - Berkas lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lahan untuk lapangan terbang di Desa tanjung Ori Kecamatan Tambak, Pulau Bawean dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu.

Berkas lima tersangka diserahkan ke Panitera Muda Pidana sekitar pukul 13.00 WIB. Lima tersangka adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak) dan mantan Kades Tanjung Ori, Danuari.

Selanjutnya, pihak panitera menetapkan nomor pelimpahan perkara nomor B02/0.5.25/Ft.1/06/2010. Kelimanya didakwa pasal 2,pasal 3, pasal 8 serta pasal 9 UU 31/1999 yang diperbaharui menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Kepala Kejari Gresik Teuku Abdul Djalil melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rustinngsih menegaskan bahwa setelah penetapan dari PN Gresik akan segera masuk ke persidangan.

"Penetapan itu kewenangan dari PN. Hanya kami perkirakan paling lambat satu pekan sudah disidangkan," kata mantan Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidsus Kejati Jawa Timur itu.

Kelima tersangka yang diduga melakukan korupsi ganti rugi tanaman lapangan terbang di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean mulai ditahan penyidik Unit Idik II Reskrim Polres Gresik pada 18 Pebruari 2010. Mereka ditahan, karena dinilai melakukan markup ganti rugi tanaman yang menggunakan dana APBD 2006.

Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total ganti rugi Rp109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp8,6 juta.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean