Media Bawean, 9 Juni 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Meski berkali-kali mendapat sorotan, praktik pungutan liar seputar pembuatan KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), maupun akta kelahiran di Gresik masih saja berlangsung. Bahkan, dewan mendapat laporan baru seputar praktik yang makin menjadi itu.
Misalnya, yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Susianto kemarin (8/6). Dia mendapat laporan seputar tarikan yang cukup besar untuk pengurusan KK. "Sedang kami cross-check. Jika memang seperti itu, kami segera minta klarifikasi pemkab," katanya.
Laporan yang sampai kepada Susianto dialami warga di wilayah Sangkapura, Bawean, yang sedang mengurus pembuatan KK. "Si pemohon harus membayar Rp 50.000,'' jelasnya.
Padahal, mengacu pada Perda 1/2009, seharusnya biaya pembuatan KK hanya Rp 5 ribu. Pungutan sampai sepuluh kali lipat tarif resmi itu ditetapkan petugas dengan alasan biaya administrasi. "Ini kan aneh. Sudah jelas perdanya seperti itu, kenapa kok minta bayaran segitu?" tanyanya.
Kasus tersebut membuat kesal Susianto. Pasalnya, dalam evaluasi kinerja pemkab selama 2009, dewan sudah mempermasalahkan pungutan itu kepada pemkab. Seharusnya, memang tidak ada. Tapi, fakta di lapangan tetap seperti itu. (ris/c6/ruk)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Meski berkali-kali mendapat sorotan, praktik pungutan liar seputar pembuatan KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), maupun akta kelahiran di Gresik masih saja berlangsung. Bahkan, dewan mendapat laporan baru seputar praktik yang makin menjadi itu.
Misalnya, yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Susianto kemarin (8/6). Dia mendapat laporan seputar tarikan yang cukup besar untuk pengurusan KK. "Sedang kami cross-check. Jika memang seperti itu, kami segera minta klarifikasi pemkab," katanya.
Laporan yang sampai kepada Susianto dialami warga di wilayah Sangkapura, Bawean, yang sedang mengurus pembuatan KK. "Si pemohon harus membayar Rp 50.000,'' jelasnya.
Padahal, mengacu pada Perda 1/2009, seharusnya biaya pembuatan KK hanya Rp 5 ribu. Pungutan sampai sepuluh kali lipat tarif resmi itu ditetapkan petugas dengan alasan biaya administrasi. "Ini kan aneh. Sudah jelas perdanya seperti itu, kenapa kok minta bayaran segitu?" tanyanya.
Kasus tersebut membuat kesal Susianto. Pasalnya, dalam evaluasi kinerja pemkab selama 2009, dewan sudah mempermasalahkan pungutan itu kepada pemkab. Seharusnya, memang tidak ada. Tapi, fakta di lapangan tetap seperti itu. (ris/c6/ruk)
Posting Komentar