Media Bawean, 7 Juni 2010
Hari ini (senin, 7/6), saya (Abdul Basit) dengan meminta bantuan salah satu teman di Gresik untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, dengan tujuan membuat Kartu Keluarga (KK) milik saudara yang sudah tersimpan didalam file data kependudukan. Kemudian temanku menghubungi via telepon menyambungkan dengan pihak pegawai di kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, pegawai mengatakan bahwa biaya pembuatan sebesar Rp.150ribu tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan harus mencari kertas dan sebagainya, sedangkan KK bisa diambil pada sore hari.
Dengan terpaksa Rp. 150ribu dibayar dengan DP sebesar Rp.50ribu demi keperluan keluarga di Pulau Bawean. Jam 14.00 WIB. temanku mendatangi kembali Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, untuk mengambil kartu keluarga yang sudah selesai dibuatnya. Kemudian temanku menyerahkan Rp.100ribu sebagai tambahan kekurangannya sehingga biayanya sebesar Rp. 150ribu.
Terusterang saya sendiri untuk membayar Rp. 150ribu sangat merasa keberatan, khawatir keluarga yang dibuatkan KK di Pulau Bawean merasa kurang percaya dengan harga mahal yang harus dibayarkan. Sehingga menganggap saya sebagai makelar KK, padahal menurut Perda Kabupaten Gresik biaya yang dikenakan sebesar Rp.5 ribu. Tetapi saya memiliki bukti rekaman saat menelepon pegawai kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, bahwa biaya pembuatan KK sebesar Rp.150ribu tidak bisa ditawar.
Setelah pembuatan KK selesai, menghubungi Maghfar Syukur sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik via ponselnya, mengaku terkejut dengan harga sangat mahal dalam pembuatan KK dengan biaya Rp.150ribu. (bst)
Dengan terpaksa Rp. 150ribu dibayar dengan DP sebesar Rp.50ribu demi keperluan keluarga di Pulau Bawean. Jam 14.00 WIB. temanku mendatangi kembali Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, untuk mengambil kartu keluarga yang sudah selesai dibuatnya. Kemudian temanku menyerahkan Rp.100ribu sebagai tambahan kekurangannya sehingga biayanya sebesar Rp. 150ribu.
Terusterang saya sendiri untuk membayar Rp. 150ribu sangat merasa keberatan, khawatir keluarga yang dibuatkan KK di Pulau Bawean merasa kurang percaya dengan harga mahal yang harus dibayarkan. Sehingga menganggap saya sebagai makelar KK, padahal menurut Perda Kabupaten Gresik biaya yang dikenakan sebesar Rp.5 ribu. Tetapi saya memiliki bukti rekaman saat menelepon pegawai kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, bahwa biaya pembuatan KK sebesar Rp.150ribu tidak bisa ditawar.
Setelah pembuatan KK selesai, menghubungi Maghfar Syukur sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik via ponselnya, mengaku terkejut dengan harga sangat mahal dalam pembuatan KK dengan biaya Rp.150ribu. (bst)
Posting Komentar