Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » SENGKETA PILKADA MK Putuskan Pemungutan Ulang di Gresik

SENGKETA PILKADA MK Putuskan Pemungutan Ulang di Gresik

Posted by Media Bawean on Kamis, 24 Juni 2010

Media Bawean, 24 Juni 2010

Sumber : KOMPAS

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan ulang di sembilan kecamatan atau separuh dari jumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius, yang sistematis, terstruktur, dan masif.

Adapun kesembilan kecamatan yang dimaksud adalah, Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Kebomas, dan Balongpanjang. "Melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu dalam waktu 60 hari ke depan," ujar Ketua MK Mahfud MD.

Hal tersebut terungkapkan dalam sidang putusan sela yang dipimpin oleh Mahfud MD, Kamis (24/6/2010). Pelanggaran yang dimaksud adalah ketidaknetralan termohon (penyelenggara pemilu/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik). KPU juga dinilai keliru ketika mengeluarkan surat keputusan tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon terpilih pada 1 Juni padahal proses rekapitulasi baru selesai sesudah pukul 12 malam, yang artinya telah memasuki tanggal 2 Juni.

Sebelumnya KPU Kabupaten Gresik memenangkan pasangan nomor urut lima Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 20102015. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 80/kpts-KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Atas keputusan tersebut, pasangan calon Sambali Halim Radianto-Muhammad Kosim mengajukan keberatan ke MK.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean