Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Unjuk Rasa Lanjutan Di Desa Tanjungori Polisi Melarang Warga Menyegel Balai Desa

Unjuk Rasa Lanjutan Di Desa Tanjungori Polisi Melarang Warga Menyegel Balai Desa

Posted by Media Bawean on Rabu, 04 Agustus 2010

Media Bawean, 4 Agustus 2010

Kapolsek Tambak, AKP. Didik Wahyudi, SH.
Menolak Aksi Unjuk Rasa Menyegel Balai Desa Tanjungori

Aksi Unjuk Rasa Di Balai Desa Tanjungori

Peserta Aksi Unjuk Rasa Menuju Balai Desa Tanjungori

Unjuk rasa puluhan warga desa Tanjungori, kecamatan Tambak, kabupaten Gresik, kembali digelar hari ini (rabu, 4/8), bertempat di balai desa Tanjungori. Tuntutan warga sama seperti unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya, yaitu mempersoalkan proyek propinsi, proyek longsor di dusun Langketan, dan meminta Ilham Syifak mundur sebagai kepala desa Tanjungori.

Aksi unjuk rasa dimulai jam 10.30 WIB. dijaga ketat oleh gabungan Polsek Tambak dan Sangkapura, beserta anggota Koramil Tambak. Tapi sayang, peserta aksi unjuk rasa merasa keceawa sebab tidak ditemui Kepala Desa Ilham Syifak. sehubungan Kades sedang mengikuti acara mahasiswa yang KKN di Tanjungori.

Abdul Wafi sebagai Korlap mengeluarkan surat pernyataan agar ditandatangani oleh Kades, sehubungan Kades tidak ada ditempat para aparat desa tidak bersedia menerimanya. Isi surat pernyataan, "Sehubungan dengan adanya mosi tidak percaya dan pencabutan mandat oleh masyarakat dengan ini kami menyatakan non aktif / mundur dari jabatan kepala desa Tanjungori Kecamatan Tambak dan melimpahkan segala tugas-tugas pemerintahan desa sambil menungggu kepastian hukum selanjutnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Ali Hanasi (Sekdes Tanjungori)".

Aksi unjuk rasa meminta seluruh aparat desa yang berada didalam Balai Desa agar keluar dan mengosongkan balai, sedangkan tugas selanjutnya akan dilimpahkan kepada Ketua BPD beserta anggotanya. Ketua BPD dengan tegas menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak bisa mengerjakan tugas-tugas Kepala Desa. Kemudian peserta unjuk rasa mengancam akan menyegel Balai Desa, sehubungan balai akan dikosongkan.

Kapolsek Tambak, AKP. Didik Wahyudi, SH. dengan tegas menyatakan tidak boleh menyegel balai desa, sebab balai desa adalah tempat pelayanan umum masyarakat. "Sampaikan aspirasi anda dengan baik, tidak boleh melakukan aksi yang merugikan masyarakat," kata Kapolsek Tambak kepada peserta aksi unjuk rasa.

Setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Tambak, peserta aksi unjuk rasa melanjutkan aksinya menuju kantor Kecamatan Tambak, bertujuan menyampaikan surat tuntutan warga melalui kantor Pemerintahan Kecamatan Tambak. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean