Media Bawean, 20 September 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Buang Idang Guntur tidak bisa lagi menghindar dari jeruji besi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas terdakwa berusia 54 tahun tersebut.
Berdasar putusan kasasi MA, Buang dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 361,4 juta. Dengan demikian, status Buang berubah menjadi terpidana.
Putusan MA itu bertolak belakang dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang membebaskannya. Itu menjadi catatan tersendiri bagi PN Gresik yang beberapa kali memutus bebas terdakwa, namun berbalik di tingkat kasasi. Berdasar putusan kasasi MA tersebut, kejari segera mengeksekusi Buang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Tengku Abdul Djalil kepada wartawan menegaskan segera memanggil Buang untuk menjalani hukumannya. Eksekusi tersebut tidak akan ditunda, meski tersiar kabar bahwa dia akan mengajukan peninjauan kembali (PK). "PK tidak menghalangi eksekusi," katanya.
Sidang putusan majelis hakim MA digelar pada 27 Oktober 2009. Tetapi, kejari baru menerima salinan putusan tersebut awal September 2010.
Kejaksaan, kata Djalil, telah mengirimkan surat eksekusi kepada terpidana sebelum Lebaran lalu. Namun, terpidana meminta, kejaksaan melakukan eksekusi setelah Lebaran. "Sebelum Lebaran lalu kami memanggil terpidana dua kali. Tapi, dia belum bisa datang dengan alasan sakit. Maka, usai Lebaran ini, dia akan dipanggil lagi," ungkap Djalil.
Menurut informasi yang dihimpun, terpidana telah memasukkan PK melalui PN Gresik. Dan, panitera pidana PN Gresik telah mengagendakan sidang pemeriksaan PK itu pada 22 September nanti. (yad/c13/ruk)
Posting Komentar