Media Bawean, 27 September 2010
Bagaimana hukumnya menikahkan orang diwaktu hamil?
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkapura, H. Minsawi menyatakan boleh menikah di waktu hamil, asalkan menikah dengan orang yang menghamili, serta tidak ada penghalang syarat sahnya menikah.
"Kita bekerja sesuatu undang-undang, jadi boleh hukumnya menikahkan orang dalam keadaan hamil," katanya ditemui Media Bawean, senin (27/9).
Ali Masyhar sebagai Pegawai KAU Sangkapura lebih lanjut menjelaskan, sesuai Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 1991) Bab VIII (Kawin Hamil) Pasal 53, 1). Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 2). Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. 3). Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Firman Allah SWT.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)
Posting Komentar