Media Bawean, 20 September 2010
Sumber : Antara Jatim
Gresik - Terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanaman lahan lapangan terbang di Desa Tanjung Ori, Pulau Bawean, Danauhuri, meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menghadirkan Husnul Khuluq, ketua panitia pembebasan lahan lapangan terbang sebagai "saksi mahkota."
"Agar semuanya bisa lebih terang, kami berharap jaksa serius menghadirkan ketua panitia pembebasan lahan lapangan terbang," katanya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin.
Ia mengaku belum dihadirkanya Husnul Khuluq yang dianggapnya sebagai saksi mahkota semakin memojokkan dirinya dan tiga rekan lainya yang sekarang menjadi terdakwa.
"Kami pasti ingin adanya penjelasan versi ketua panitia, karena beliau yang banyak tahu. Selama ini yang dikorek penjelasanya oleh jaksa hanya kami," jelas mantan Kepala Desa Tanjung Ori Pulau Bawean itu.
Ketua Majelis Hakim Fatchul Mujib yang menyidangkan kasus tersebut mengatakan pihaknya sudah meminta JPU segera memanggil Husnul Khuluq.
"Itu kewenangan jaksa, hakim hanya menyarankan saja. Tetapi kenyataanya hingga sekarang mereka belum bisa menghadirkan saksi," katanya.
Ia mengatakan jaksa sudah memanggil saksi sebanyak enam kali, tetapi katanya sakit.
"Katanya sakit, dan jaksa menganggap sudah cukup, sehingga tidak perlu memanggil saksi," pungkasnya.
Sementara itu, keempat terdakwa adalah manta Kabag Pemerintahan Umum Toni Wahyu Santoso, Mantan Kasubag Agraria Gatot Siswanto (saat ini menjabat Camat Cerme), Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (sekcam) Tambak Joko S dan mantan Kepala Desa Tanjung Ori Bawean Danauhuri sendiri.
Mereka dianggap melanggar pasal 2, 3 dan 18 Undang-undang nomor 31/1999 yang telah diubah dengan undang-undang 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Posting Komentar