Media Bawean, 30 September 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk mengeksekusi Buang Idang Guntur terus tertunda. Hingga kemarin (29/9), korps Adhiyaksa itu belum menjalankan vonis kasasi Mahkamah Agung untuk memenjarakan direktur CV Serba Guna tersebut.
Kejaksaan berdalih, kejari belum mengeksekusi Buang dengan alasan kemanusiaan. Buang dihukum empat tahun kurungan serta membayar denda Rp 200 juta dan kerugian negara Rp 361,4 juta. "Sudah dua kali surat pemanggilan (eksekusi) kami kirim. Tapi, terhukum belum bisa memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi," ujar Kajari Gresik Tengku Abdul Djalil kemarin (29/9).
Menurut mantan Kajari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu, Buang tidak memenuhi panggilan eksekusi dengan alasan sakit. "Masak harus dipaksa untuk menjalani hukuman. Kasihan kan," tuturnya.
Abdul berjanji mengirim panggilan ketiga ketika terhukum sembuh. Dia mengelak bahwa eksekusi menunggu hasil putusan peninjauan kembali (PK). Kemarin Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengadakan sidang PK kasus Buang. Terhukum diwakili penasihat hukumnya, Irfan Choirie. Sidang tersebut dipimpin Fathul Mujib dengan anggota Dameria Frisella Simanjuntak dan I Putu Gede Saptawan. Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Rimin.
Sidang itu hanya mendengarkan pembacaan yang dilakukan Irfan Choirie. PK dimulai pukul 13.30. Setelah sidang, dia mengungkapkan bahwa ada fakta baru yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara Buang. (yad/c12/ruk)


Posting Komentar