Jum'at, 27 Juni 2025
Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » 60 Persen Akte Warga Bawean Digunakan Persyaratan TKI

60 Persen Akte Warga Bawean Digunakan Persyaratan TKI

Posted by Media Bawean on Jumat, 26 November 2010

Media Bawean, 26 November 2010

Sumber : Antara Jatim
Penulis : Jibril Abdillah

Gresik, 26/11 (ANTARA) - Sebanyak 60 persen dari 2.713 akte kelahiran milik warga Pulau Bawean yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Sosial (Dispendukcapilsos) Pemkab Gresik, digunakan persyaratan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Akte yang kami keluarkan untuk warga yang rata-rata umur produktif digunakan melengkapi persyaratan menjadi TKI, tapi sekitar 40 persennya untuk usia sekolah," kata Kepala Dispendukcapilsos Kabupaten Gresik, Hari Sucipto, di Gresik, Jumat.

Ia menjelaskan, banyaknya umur produktif yang baru mengurus akte untuk persyaratan TKI itu karena faktor jarak tempuh Gresik dan Pulau Bawean sejauh 81 mil.

"Karena beberapa tahapan pembuatan akte kelahiran memang harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil Gresik, termasuk tanda tangan dari kepala dinas," tandasnya.

Selama ini, mereka enggan mengurus akte kelahiran jika kebutuhannya tidak mendesak, sebab prosesnya memang cukup rumit, karena harus berlayar dulu ke Gresik.

"Terkadang, mereka mengurus akte melalui sejumlah biro jasa yang ada di Bawean, tapi waktunya biasanya bisa bulanan. Jika diurus langsung sebenarnya sehari saja sudah selesai," ujarnya.

Untuk pelayanan cepat dan tepat, pihaknya melakukan "jemput bola". Dalam dua hari saja sudah ada 2.713 pengajuan dengan 2.400 di antaranya di Kecamatan Sangkapura dan 317 pengajuan tersisa di Kecamatan Tambak.

"Kami mengirimkan tujuh staf dan sejumlah peralatan seperti komputer lengkap dengan programnya, serta mesin cetak. Kami harus datang ke Bawean untuk menuntaskan ribuan tanda tangan," katanya.

Berdasarkan data Dsipendukcapilsos sekitar 48,47 persen atau hampir separuh penduduk Gresik sekarang belum memiliki akte kelahiran.

Dari 1.282.259 warga Gresik, hanya 660 ribu yang memiliki akte kelahiran, sedangkan 620 ribu sisanya belum memilikinya hingga saat ini.

"Dari ratusan ribu penduduk yang belum memiliki akte tersebut, 40 persen atau 248 ribu masih berusia 30 tahun ke bawah, sedangkan 60 persen atau 372 ribu lainnya berusia 60 tahun ke atas," urainya.

Saat ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Gresik untuk program "jemput bola" ini. Bagi siswa yang belum memiliki akte, bisa mengurus di sekolah mereka masing-masing.

Selain itu, salah satu dari dua mobil keliling pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) rencananya akan dialihfungsikan menjadi mobil keliling yang melayani pengurusan akte kelahiran, sebab mengurus akte tidak segampang saat mengurus KTP.

"Kita mengurus KTP, prosesnya cukup di tingkat kecamatan, karena tanda tangan kepala dinas cukup hasil 'scan', sedangkan untuk membuat akte harus dibawa ke kantor Dispendukcapilsos," ujarnya.

Saat ini, ada unit pelaksana tugas (UPT) Dispendukcapilsos di tiap-tiap kecamatan, namun tidak berfungsi, karena belum memiliki kantor dan alat-alat untuk pembuatan akte kelahiran.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean