Media Bawean, 28 November 2010
Tindakan asusila kembali terjadi di Pulau Bawean, tepatnya salah satu desa di kecamatan Tambak Gresik.
Kasus asusia terjadi hari minggu (14/10) jam 14.00 WIB. Dilaporkan ke Kantor Polsek Tambak hari jum'at (19/11/). Korban bernama Bunga (nama samaran) usia 19 tahun adalah gadis cacat mental, sedangkan pelaku berusia 17 tahun berinisial ML.
Kapolsek Tambak, AKP. Didik Wahyudi mengatakan, "Asal mula kejadian, pelaku mengajak korban cacat mental ke rumah milik ayah tirinya yang tidak ditempati atau rumah kosong,"katanya.
"Dalam keadaan rumah kosong, pelaku memaksa korban untuk berhubungan dengan iming-iming cincin perak,"paparnya.
Lebih lanjut AKP. Didik Wahyudi menjelaskan, "Ketika hubungan intim terjadi , diketahui oleh dua orang saksi. Kemudian memberitahukan kepada pemilik rumah. Akhirnya pemilik rumah mendobrak pintu salah satu kamar, ternyata benar memergoki pelaku dan korban sedang melakukan perbuatan asusila,"terangnya.
Pelaku dengan pengawalan ketat anggota Polsek Tambak, hari ini (minggu, 28/11) dilayarkan ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bst)
Posting Komentar