Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Penambang Pasir
Terancam Hukuman Pidana

Penambang Pasir
Terancam Hukuman Pidana

Posted by Media Bawean on Rabu, 29 Juni 2011

Media Bawean, 29 Juni 2011


Kondisi maraknya penambangan pasir secara liar di Pulau Bawean, ternyata direspon oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) di Jakarta, dengan mengadakan rapat sosialisasi dan pembinaan POKMASWAS dan penambang pasir, terumbu karang.

Dalam sambutannya, empat petugas dari Ditjen PSDKP berpesan agar lingkungan Pulau Bawean senantiasa dijaga demi masa depan anak dan cucunya. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan pasir berdampak rusaknya ekosistem di laut, serta mengancam abrasi. Terbukti di Pulau Noko sebagai sarang penyu bertelur, ternyata sekarang sudah rusak total.

"Semestinya lingkungan Pulau Bawean dijaga, jangan dirusak sehingga berakit fatal dan merugikan seluruh warga Pulau Bawean,"katanya.

Menurutnya, tidak ada ampun bagi perusak lingkungan seperti penambang pasir, sesuai UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 73 ayat (I) huruf d : "Melakukan penambangan pasir sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf i" dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) miliar dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Disaat tanyajawab, peserta rapat menanyakan solusi mengatasi kebutuhan pasir dalam pembangunan, serta antisipasi terbaik mencegah penambang pasir secara liar.

Menurut petugas Ditjen PSDKP, sehubungan di Gresik sudah diatur tata ruang, sehingga kedepan ada ketentuan daerah yang bisa ditambang ataupun tidak boleh dilakukan penambangan pasir. "Perlu solusi bersama seluruh tokoh masyarakat bersama aparat pemerintahan di Pulau Bawean perlu duduk bersama untuk membuat kesepakatan tentang penambangan pasir,"jelasnya.

Untuk mencegah adanya penambang pasir secara liar, solusi terbaik adalah menanam magrove disekeliling pantai Pulau Bawean.

Berkaitan pelanggaran, silahkan melaporkan ke Satker DPK Bawean untuk diproses secara hukum, sebab undang-undang dibuat tidak kaku, sehingga wajib diterapkan sesuai hukum yang berlaku. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean