Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Penganiayaan Di Alas Timur
Gara-Gara Batu Akik

Penganiayaan Di Alas Timur
Gara-Gara Batu Akik

Posted by Media Bawean on Rabu, 14 September 2011

Media Bawean, 14 September 2011


Penganiyaan telah terjadi di Alas Timur, desa Daun, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, hari selasa (13/9/2011), jam 12.00 WIB. Dengan korban Halili (35 th.) dengan luka di kepala sebanyak 3 titik jahitan, dengan jumlah 32 jahitan.

Sedangkan pelaku penganiayaan, yaitu Mohammad Imron alias Ambon (26 th.) sudah diamankan di kantor Polsek Sangkapura.

Kronologi penganiyaan yang terjadi kemarin, hari selasa jam 12.00 WIB. saat pelaku Mohammad Imron sedang mengendarai mobil yang sedang mengangkut batu selanjutnya berpapasan dengan korban Halili, selanjutnya terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan besi dongkrak mobil.

Akibatanya Halili mengalami luka di kepala, lalu mendapat pertolongan dari Surdin (50 th.) setelah melihat peristiwa penganiyaan yang berlokasi di jalan Tingel, Alas Timur, Daun.

Ditemui Media Bawean, Pelaku bernama Mohammad Imron alias Ambon di kantor Polsek Sangkapura terlihat wajah penyesalan atas perbuatan yang sudah dilakukan sehingga kemarin sore dijemput polisi di rumahnya.

Sebelum kejadian penganiayan, antara pelaku dengan korban sudah pernah berkelahi hanya persoalan batu akik yang telah dihilangkan oleh Mohammad Imron.

Halili sebagai korban ditemui Media Bawean di Puskesmas Sangkapura, terlihat sedang menjalani perawatan dengan ditunggui istri dan keluarganya.

"Memang persoalan awalnya dari batu akik yang diambil oleh Mohammad Imron Alias Ambon, sedangkan batu akik yang diambilnya adalah meminjam memilik teman. Terusterang, tidak enak seringkali ditanyakan oleh pemiliknya,":kata Halili.

"Setiap ditanyakan selalu tidak mau menyerahkannya, sampai terjadi pertengkaran sudah dua kali termasuk kejadian sehingga kepalaku mengalami luka,"terangnya.

Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH. mengatakan tersangka sudah ditahan setelah kejadian penganiayaan, sedangkan korban sedang menjalani perawatan di Puskesmas.

"Pelaku diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 sampai 3 tahun, sehubungan menggunakan alat berupa besi dongkrak maka ancamannya lebih berat,"ujarnya.

Sedangkan Acik sebagai kakak korban, menyatakan kasus penganiayaan harus ditangani secara serius oleh kepolisian, yaitu diproses hukum wajib dilanjutkan sampai tuntas. (bst)

SHARE :

1 comments:

Anonim 17 September 2011 pukul 22.25

waduh muhammad imron alias mbon itu juga jadi tersangka ilegal loging, piye mbon

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean