Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » P2T P2A Bawean,
Akses Keadilan Bagi Perempuan
Dan Anak Korban Kekerasan

P2T P2A Bawean,
Akses Keadilan Bagi Perempuan
Dan Anak Korban Kekerasan

Posted by Media Bawean on Jumat, 16 Desember 2011

Media Bawean, 16 Desember 2011

Oleh: Musyayana
(Aktivis NGO Perempuan & Penasehat Media Bawean)

Terbentuknya lembaga P2T P2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Bawean bukan dalam rangka mendeskriditkan peran dan posisi kelompok seks mayoritas (laki-laki). Bukan pula mencoba mengekspose bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat. Tapi dalam rangka penegakan hak asasi manusia, dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 

Terbentuknya lembaga P2T P2A Bawean justru ibarat oase. Dimana Bawean secara geografis cukup terisolir, minimnya kampanye dan sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, serta budaya patriarki yang masih kental di masyarakat. Tidak heran jika beberapa tahun terakhir di Bawean bermunculan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bukan berarti puluhan tahun yang lalu Bawean nihil kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena saat itu isu kekerasan terhadap perempuan dan anak belum menjadi isu yang sensitif.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang ada dalam kandungan. Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraa atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan terlentu .

Ada beberapa produk hukum yang merupakan wujud komitmen atas penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Komitmen Internasional
• Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
• Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
• ICPD Tahun 1994 di Cairo
• Millenium Development Goals (MDGs)
• Beijing Platform for Actions (1995)
• Pembentukan Women Crisis Center (WCC)

Komitmen Nasional
• UUD 1945 Bab XA tentang HAM
• UU NO.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
• UU NO.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia UU NO.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
• UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
• UU NO.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• Pembentukan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan Anak (P2T P2A) atau Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Perda Prop Jatim No.9 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
• Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Komitmen Pemerintah Jawa Timur
• Perda Prop Jatim No.9 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
• Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga pemberi layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan 

Komitmen Pemkab Gresik
• Surat Keputusan Bupati Nomor 166 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
• Peraturan Bupati No.34 Tahun 2006
• Peraturan Bupati No 9 Tahun 2008 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlidungan Perempuan dan Anak.
• Perda PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Gresik. Perda tersebut baru sisahkan pada pertengahan tahun 2011.

Kewajiban Pemerintah
• Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT
• Menyelenggarakan advokasi, sosialisasi KDRT
• Menyelenggarakan KIE KDRT
• Menyelenggarakan diklat sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar akreditasi pelayanan yang sensitif gender
• Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani 

Kewajiban Masyarakat
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk:
• Mencegah berlangsungnya tindak pidana
• Memberi perlindungan kepada korban
• Memberi pertolongan darurat
• Membantu proses pengajuan permohonan
• Penetapan perlindungan 

Disini sangat jelas, bahwa bukan hanya P2T P2A secara organisasional yang punya tanggungjawab mensosialisasikan dan mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bawean. Semua aparatur negara dari tingkat desa sampai kecamatan di Bawean punya tanggungjawab yang sama. Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan masalah P2T P2A saja, tapi masalah kita bersama. P2T P2A Bawean siap menjadi motor penegakan hak asasi manusia di Bawean, khususnya pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terbentuknya P2T P2A Bawean tidak lepas dari maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Bawean. Selama ini kawan-kawan Media Bawean yang selalu mengambil posisi terdepan dalam memberikan pendampingan terhadap korban, selanjutnya pendampingan pada ranah hukum dilakukan oleh kawan-kawan P2T P2A Gresik. 

P2T P2A Bawean merupakan lembaga yang akan memberikan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sudah saatnya semua masyarakat Bawean untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan yang terindikasi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. P2T P2A Bawean bukan hanya bekerja pada level pendampingan korban, tapi pada proses sosialisasi dalam rangka pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean