Media Bawean, 22 Februari 2012
Bila anda mengalami kecelakaan di jalan raya ketika mengendarai sepeda motor ataupun roda empat, janganlah merasa takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib yaitu kepolisian setempat. Keuntungannya bila melaporkan, anda dapat mengklaim biaya perawatan selama di rumah sakit ataupun Puskesmas, serta mendapat asuransi bila mengalami kecacatan, atupun memperoleh asuransi kematian bila meninggal dunia.
Suwandi sebagai Kepala Samsat Bawean didampingi Karnanto sebagai petugas Jasa Raharja ditemui Media Bawean (21/2/2012) menyarankan kepada seluruh masyarakat Pulau Bawean, bila mengalami kecelakaan di jalan raya dipersilahkan untuk melapor ke kantor Polsej terdekat, selanjutnya melaporkan kepada petugas jasa raharja di kantor Samsat Bawean.
"Seperti kecelakaan lalu lintas di Tanjungori, Tambak beberapa bulan lalu, ternyata korban luka menjalani perawatan di rumah sakit tidak melakukan klaim melalui asuransi jasa raharja. Sedangkan korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp.25 juta, yang diserahkan kepada pihak ahli warisnya,"katanya.
"Semestinya kesempatan memperoleh santunan melalui asuransi jasa raharja dimanfaatkannya untuk mengurangi beban biaya pengobatan kepada keluarga,"papar Suwandi.
Karnanto sebagai petugas jasa raharja di kantor samsat Bawean, mengatakan biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas diklaim memlalui kwitansi pembayaran kepada pihak rumah sakit atau puskesmas. "Maksimal sampai Rp. 10juta akan ditanggung pihak jasa raharja untuk membiaya perawatan selama di rumah sakit,"ujarnya.
"Besarnya asuransi bagi korban mengalami kecacatan, ditinjau melalui fisik cacat yang dialaminya yaitu tergolong ringan, sedang ataupun berat. Bila tergolong cacat berat atau tetap akan memperoleh maksimal sebesar Rp. 25juta,"ujarnya.
Bagaimana dengan korban yang dibonceng dalam berkendaraan? "Sama saja, hak seperti mengendarai sepeda motor. Termasuk pejalan kaki sebagai korban kecelakaan juga memperoleh hak yang sama,"jawabnya.
"Terpenting bagi korban kecelakaan di jalan raya, agar secepatnya untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwajib yaitu kepolisian, selanjutnya diproses kelayakannya mengklaim asuransi jasa raharja,"terangnya. (bst)