Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Antisipasi Pernikahan Dibawah Umur
KUA Siap Memberikan Penyuluhan

Antisipasi Pernikahan Dibawah Umur
KUA Siap Memberikan Penyuluhan

Posted by Media Bawean on Selasa, 10 April 2012

Media Bawean, 10 April 2012

Pernikahan dini seringkali terjadi akibat pergaulan bebas pasangan anak muda, ataupun orang tua merasa khawatir terjadi kecelakaan kepada anaknya, sehingga menikahkan adalah solusi terbaiknya.

Proses pernikahan anak dibawah umur sesuai aturan melalui dispensasi pengadilan agama setempat. Berikut wawancara Media Bawean bersama Nasichun Amin sebagai Kepala KUA kecamatan Sangkapura ;

Bagaimana bila ada pernikahan dibawah umur tanpa  dispensasi pengadilan agama?
Kalau memang terbukti secara identitas dan ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan dengan dasar dan alasan yang kuat, segera mengajukan surat keberatan ke KUA. Kalau sudah didaftarkan di KUA tetapi belum dilaksanakan nikahnya. Masalah yang kita hadapi adalah kita tidak tahu sebenarnya umur yang bersangkutan dikarenakan data kependudukan yang tidak lengkap, jadi selama tidak ada yang keberatan dan dalam dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat serta ditandatangi oleh kepala desa, kita tidak dapat menolak pendaftaran nikah yang ada

Apakah pernikahannya bisa diusut kembali?
Boleh saja kalau didukung oleh beberapa keluarga yang bersangkutan dan paling penting salah satu calon mempelai atau ada indikasi pemaksaan kehendak. Alangkah lebih baik bila dikoordinasikan dengan kepala desa lebih dahulu.

Adakah pengalaman khusus bapak?
Saya pernah mengalami itu di KUA Kota Gresik dan langsung saya tindak lanjuti, karena ada indikasi pemaksaan. Yang bersangkutan langsung dipanggil tetapi tidak mau datang. Akhirnya meminta kepada kepala desa untuk mencabut berkasnya alias dibatalkan. Tetapi yang menyatakan adalah kepala desa, biar kita sebagai pelayan masyarakat tidak masuk dalam sengketa dan masalah yang lebih dalam

Bagaimana bila pernikahan sudah dilaksanakan?
Itu sangat rumit, secara hukum akad nikahnya adalah sah. Kalau sampai ada pembatalan harus ada indikasi pemaksaan kehendak, kalau suka sama suka tidak bisa dibatalkan, itu saja harus sangat hati-hati. Karena Kepala Desa bisa terseret pemalsuan identitas dan bisa kena urusan pidana dan banyak yang terseret juga. Kami di KUA sudah wanti-wanti kepada para Kades mengenai identitas terutama umur dan status adalah tanggungjawab kades. Kades sendiri sebenarnya juga serba salah dengan rakyatnya.

Solusinya?
Hemat saya selama tidak ada pemaksaan karena sudah terlanjur yach dikonsultasikan dengan kades yang bersangkutan dulu. Karena itu saya sering minta kepada kades atau kasun untuk bisa mengadakan penyuluhan masalah tersebut

Problem di Pulau Bawean Terkini?
Problem kita di Pulau Bawean memang sangat berat, pergaulan anak mudanya seperti itu, kondisi ekonomi, semangat belajar yang kurang alias putus sekolah dan lain-lain. Akhirnya orangtua memutuskan lebih baik dinikahkan daripada kecelakaan dulu.

Senang dapat istri masih piyek / anak ingusan hanya ketika malam pertama saja, kalau sudah hamil banyak masalahnya, tidak siap jadi ibu. Resiko kelahiran juga berbahaya, belum lagi emosi yang tidak terkendali, gampang terjadi perang dalam rumah. Dari hasil penelitihan untuk zaman sekarang 70% perceraian salah satu faktornya karena kawin muda. Kalau niatnya ganti-ganti pasangan yach kacau balau jadinya masyarakat kita

Solusi Antisipasi?
Saya sudah terlalu sering menawari penyuluhan di dusun, tapi sepertinya tokoh masyarakat dan perangkat desa tidak mau direpoti, tidak banyak yang respon hanya sedikit sekali. Sampai bosan menawari. Padahal biaya gratis, cukup minta bantuan kumpulkan rakyatnya saja. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean